Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ritual Pelestarian Budaya Bali Salah Satu Upaya Keberlanjutan Pariwisata

Bali Tribune / MENYAKSIKAN - Wisatawan asing yang sedang menyaksikan Upakara mengembalikan keharmonisan alam di kawasan Nusa Dua tampak antusias mengabadikan momen tersebut

balitribune.co.id | BadungTari Rejang Taman Sari yang ditarikan puluhan ibu-ibu saat Upakara secara Hindu untuk mengembalikan keharmonisan alam atau Upakara Pecaruan Nawa Gempang dan Mapekelem di kawasan pariwisata Nusa Dua Kabupaten Badung, Jumat (3/1) membuat sejumlah turis asing dari berbagai negara tampak terpukau. Menyaksikan tarian tradisional Bali itu, wisatawan pun mengabadikan momen dan turut menirukan gerakan tarian tersebut. 

General Manager The Nusa Dua, I Made Agus Dwiatmika menjelaskan, ritual sakral yang digelar 20 tahun hingga 30 tahun sekali ini terbuka untuk turis asing. Sehingga wisatawan dari berbagai negara yang sedang berlibur di Bali, khususnya saat berada di Nusa Dua dapat melihat secara langsung ritual keagamaan ini. "Kami izinkan para wisatawan berada di area Upakara untuk menyaksikan pelestarian budaya ini," ujarnya. 

Kata dia, selaku pengelola kawasan Nusa Dua, ITDC berkomitmen menerapkan Tri Hita Karana yakni hubungan harmonis antara manusia dengan Tuhan, sesama, dan alam. Tri Hita Karana menjadi fondasi dalam pembangunan pariwisata berkelanjutan di Bali. Pihaknya menjelaskan, pelaksanaan Upakara Pecaruan Nawa Gempang dan Mapekelem sebagai salah satu tanggungjawab spiritual terhadap pengelolaan kawasan.

Ia menjelaskan, tujuan Upakara ini untuk menyucikan kawasan dan memohon berkah dari Ida Sang Hyang Widhi Wasa (Tuhan). "Upakara untuk menjaga keseimbangan dan keharmonisan alam ini dipimpin oleh Ida Pedanda Gede Giri Dwija Guna, Ida Pedanda Budha dengan dukungan penuh dari desa adat, Pemangku, dan Pengempon Pura, tenant hotel dan fasilitas di kawasan serta tokoh masyarakat setempat," katanya. 

Pihaknya mempertegas Upakara ini merupakan implementasi nilai Tri Hita Karana untuk mengembalikan keharmonisan alam, mempererat hubungan antarpemangku kepentingan, dan menjaga keseimbangan spiritual, sosial, serta lingkungan. "Komitmen bersama untuk melestarikan budaya Bali dan mendukung keberlanjutan pariwisata," tegasnya. 

Agus Dwiatmika menyebutkan, selama tahun 2024 terdapat 2,7 juta wisatawan berkunjung ke kawasan Nusa Dua. Wisatawan yang datang sebagian bergrup, keluarga maupun perorangan.

wartawan
YUE

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.