Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jro Jangol Dituntut 15 Tahun Penjara

pledoi
Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol saat menjalani persidangan di PN Denpasar, Kamis (17/5).

BALI TRIBUNE - Mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Jro  Gede Komang Swastika alias Jro Jangol tampak tegar menghadapi tuntutan hukuman 15 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (17/5). Sikap tegar mantan politisi Partai Gerindra ini ditunjukkan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Dengan langkah tegap dia menghampiri meja majelis hakim  dan JPU untuk bersalaman.  Raut wajahnya juga tidak tampak tegang. Bahkan terdakwa kasus dugaan pemufakatan jahat dan jual beli narkotika ini tetap tersenyum saat wartawan membidikkan kamera ke arahnya. Ketegaran Jro Jangol berbeda dengan sang istri, Ni Luh Ratna Dewi, yang pada  sidang sebelumnya langsung jatuh pingsan seusai dituntut 15 tahun penjara atas kasus yang sama. Dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa Dewa Narapati dan Dewa Arya Lanang, menilai perbuatan Jro Jangol terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika yakni melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan kedua penuntut umum. Karena itu, JPU meminta kepada majelis hakim diketuai  Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi untuk menghukum terdakwa baik pidana penjara maupun pidana denda.  "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," tegas jaksa Dewa Arya Lanang Raharja saat membacakan poin ke dua amar tuntutannya. Sebelum sampai pada poin tuntutan, JPU juga menyampaikan beberapa pertimbangan hukuman yang diajukan tersebut. Dalam hal yang memberatkan, terdakwa adalah Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali yang seharusnya memberikan contoh teladan bagi masyarakat, terdakwa masuk dalam daftar pencarian orang, dan perbuatannya bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas segala jenis peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Sementara, dalam hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan berstatus sebagai tulang punggung keluarga. Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa melalui pengacaranya Iswahyudi menyampaikan akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis. Rencananya, pembelaan tersebut akan disampaikan dalam sidang berikutnya pada minggu depan.  Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Jro tidak sendirian. Dia bersama sang istri Ni Luh Ratna Dewi dan anak buahnya, Semiati juga dituntut 15 tahun penjara, adik tirinya I Kadek Dandi Suardika dan I Gede Juni Antara sama-sama divonis 6,5 tahun. Kini hanya tertinggal satu terdakwa yakni Rahman, suami dari Semiati yang belum mendapat tuntutan dari JPU.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

BRI Perkuat Pembiayaan Usaha Tenun Ikat Bali

balitribune.co.id | Semarapura - Permintaan kain tenun tradisional Bali terus meningkat, namun kapasitas produksi pelaku UMKM kerap tertahan keterbatasan modal dan mahalnya bahan baku. Kondisi inilah yang mendorong BRI memperkuat pembiayaan usaha pertenunan milik I Wayan Bagiarta, pelaku UMKM tenun ikat yang telah bertahan sejak 1989.

Baca Selengkapnya icon click

Anggota DPRD Badung Putu Yunita Oktarini Hadiri Prosesi Nganyarin di Pura Dalem Pingit Bongkasa

balitribune.co.id | Mangupura – Anggota DPRD Badung Dapil Abiansemal, Putu Yunita Oktarini, menghadiri prosesi Nganyarin yang menjadi bagian dari rangkaian Karya Padudusan Agung, Ngenteg Linggih, Mapeselang, Manawa Ratna, dan Tawur Pedana di Pura Dalem Pingit, Banjar Tanggayuda, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Rabu (10/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pedagang Barang Bekas di Pasar Kereneng Diimbau Hindari Tindak Pidana Penadahan

balitribune.co.id | Denpasar – Para pedagang barang bekas di Pasar Kereneng diimbau untuk lebih selektif dalam bertransaksi agar tidak terjebak menjadi penadah barang hasil kejahatan. Imbauan ini disampaikan dalam kegiatan Simakrama Kamtibmas bersama Polda Bali di Denpasar, Kamis (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Drama di Landasan Bandara Ngurah Rai, Buronan Interpol Australia Ditangkap Saat Bersembunyi di Toilet Jet Pribadi

balitribune.co.id | Mangupura - Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya keberangkatan seorang pria Warga Negara Australia buronan interpol yang diduga terlibat tindak pidana lintas negara. Pelaku menggunakan dokumen perjalanan milik orang lain untuk mengelabui petugas imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Badung Tertibkan Kabel Semrawut di Dalung, Provider Diajak Bertanggung Jawab

balitribune.co.id I Mangupura - Kondisi kabel utilitas yang menjuntai dan terpasang semrawut di sejumlah ruas jalan di Desa Dalung akhirnya mendapat perhatian serius. Menjelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Badung turun langsung melakukan penertiban kabel bersama sejumlah perusahaan penyedia layanan internet dan telekomunikasi, Kamis (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.