Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jual Narkoba, Dua Sekawan Divonis 15 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa Izas Syahrial dan Firhat Rabbani

Balitribune.co.id | Denpasar - Dua sekawan yang berkomplot mengedarkan empat jenis narkotika mulai dari kokain, sabu, ekstasi dan ganja, Izas Syahrial (28), dan Firhat Rabbani (23) divonis 15 tahun pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam sidang yang digelar secara online, Rabu (3/6).

 
Putusan itu dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim IGN Putra Atmaja melalui telekonferensi yang terhubung dengan kedua terdakwa yang mengikuti proses persidangan dari Rutan Lapas Kelas II A Kerobokan, dan jaksa penuntut umum (JPU), serta penasihat hukum terdakww yang berada di PN Denpasar namun berada di ruang sidang terpisah.
 
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika, karena menjual narkotika golongan I berupa kokain seberat 0,86 gram netto, sabu seberat 2,14 gram netto, ekstasi seberat 3,40 gram netto, dan ganja sebanyak 1.273 gram netto sebagaimana dalam dakwaan kombinasi kesatu primair dan kedua primair penuntut umum.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing penjara selama 15 tahun, dan pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan 6 bulan pidana penjara," tegas Hakim Atmaja saat membacakan amar putusannya.
 
Menanggapi putusan ini, dua sekawan asal Sumenep, Jawa Timur ini, hanya bisa pasrah. Melalui penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar, keduanya menyatakan menerima.
 
"Kami menerima, yang mulia," kata Desi Purnani Adam mewakili kliennya ke majelis hakim.
 
Senada dengan pihak terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) juga ikut menerima putusan tersebut. Pada sidang sebelumnya, Jaksa I Wayan Sutarta meminta majelis hakim supaya menjatuhkan kedua terdakwa masing-masing 18 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara.
 
Kasus ini bermula pada Januari 2020, ketika Firhat tergiur dengan tawaran kerja dari Izas untuk ikut menjadi pengedar narkotika dengan tugas mangambil paket, dan memecah-mecah paket untuk kemudian di tempel lagi.
 
Lalu, pada tanggal 11 Januari 2020 sekitar pukul 21.30 Wita, Izas dan Firhat berangkat mengambil paket narkotika jenis ekstasi di seputaran Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan. Sesampai di lokasi, keduanya berbagi tugas di mana Izas mengambil paket narkotika yang disembunyikan di bawah pohon papaya, sedangkan Firhat memantau keadaan di seputar lokasi tersebut.
 

Sial bagi kedua terdakwa, setelah Izas mengambil paket narkotika itu, tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Polda Bali yang memang sudah memantau pergerakan kedua terdakwa.

Bersamaan dengan penangkapan itu, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi 5 butir ekstasi yang masih dalam gengaman tangan kanan Izas, dan 1 buah plastik klip berisi kokain dari saku depan celana yang dipakai terdakwa Izas. Sedangkan pada Firhat, petugas hanya menyita 1 buah handphone merk Oppo.
 

Selanjutnya, petugas melakukan pengeledahan di tempat tinggal Izas yang beralamat di Jalan Pulau Flores,  Gang VII, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar. Alhasil, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti yakni, 1 buah plastik klip berisi 5 butir ekstasi, 1 buah plastik klip berisi sabu, dan 16 paket ganja.

Total keseluruhan barang bukti yang sita petugas yakni 16 paket ganja dengan berat 1.273 gram netto, 10 butir ekstasi seberat 3,40 gram netto, satu paket kokain seberat 0,86 gram netto, dan satu paket sabu seberat 2,14 gram netto.
 
Para terdakwa mengaku barang bukti berupa ekstasi, sabu dan ganja didapat dengan cara membeli dari seseorang bernama Arya (DPO). Rencananya, ekstasi akan dijual kembali seharga Rp 450 ribu per butir, dan sabu seharga Rp 1.600. 000 kepada seseorang bernama Rubi (DPO). Serta ganja akan dijual dengan harga Rp 8 juta per kilogram. Sedangkan satu paket kokain dibeli dari Anil Syahrizal (terdakwa berkas terpisah) yang merupakan kakak dari Izas seharga Rp 3,4 juta.
 

"Bahwa terdakwa Firhat Rabbani mendapat upah Rp 2 juta dalam membantu terdakawa Izas Syahrial, baik mengambil maupun mengedar Narkotika," beber Jaksa Sutarta dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam dakwaannya.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Satpol PP Badung Siapkan Rp600 Juta Bongkar Bangunan Ilegal di Pantai Bingin

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kabupaten Badung menyiapkan anggaran sebesar Rp600 juta untuk membongkar bangunan ilegal yang berdiri di kawasan Pantai Bingin, Pecatu. Anggaran ini akan digunakan untuk pelaksanaan teknis pembongkaran yang direncanakan dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Dukung Satpol PP Bongkar Step Up Hotel dan Bangunan Liar di Pantai Bingin

balitribune.co.id | Denpasar - Komisi I DPRD Provinsi Bali memberikan dukungan penuh terhadap langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang akan membongkar bangunan Step Up Hotel di kawasan Jimbaran, serta puluhan bangunan liar yang berdiri di kawasan Pantai Bingin, Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Efek Hujan Seharian, Trotoar Depan Pasar Bajera Jebol Hingga Gapura di Pupuan Roboh

balitribune.co.id | Tabanan – Hujan dalam sehari penuh pada Rabu (26/6) mengakibatkan longsor pada beberapa titik di Kabupaten Tabanan. Longsor tersebut mengakibatkan kerusakan fasilitas umum seperti trotoar yang jebol hingga gapura yang roboh.

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Tantang Anak Muda Adu Kreativitas Konten Keselamatan Berkendara

balitribune.co.id | Jakarta - Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) mengajak para pelajar, mahasiswa, dan masyarakat bersinergi mengampanyekan budaya keselamatan berkendara dalam ajang bergengsi Safety Riding Short Movie Contest (SMC) 2025. Unjuk kreativitas melalui video pendek yang inspiratif dan kekinian di sosial media ini diharapkan mempercepat dan memperluas penyebaran pesan keselamatan berkendara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Ajak Masyarakat Bijak Menjaga Kecepatan Saat Berkendara Selalu #Cari_Aman

balitribune.co.id | Denpasar – Berkendara melebihi batas kecepatan masih menjadi salah satu dari enam kebiasaan buruk yang menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Kebiasaan ini sering dipicu oleh faktor terburu-buru, tidak patuh terhadap peraturan lalu lintas, hingga sikap egois di jalan raya.

Baca Selengkapnya icon click

Soft Launching Alster Lake Clinic: Fokus pada Pencegahan Penyakit dan Healthy Aging

balitribune.co.id | Denpasar - Alster Lake Clinic (ALC) melakukan soft launching klinik terapi sel bertaraf internasional yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur, Bali. Peresmian ALC yang secara nyata fokus untuk pencegahan penyakit dan healthy aging, dihadiri langsung oleh Prof. Dr. med. Fred Fändrich, FRCS, dokter bedah ternama asal Jerman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.