Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jual Pil Koplo demi Biaya Anak, Janda Muda Pasrah Divonis Penjara

Bali Tribune/ Nanik saat menjalani sidang secara online dari LPP Kerobokan
Balitribune.co.id | Denpasar - Berstatus sebagai single parent membuat Nanik Marifah (33), harus berjibaku sendirian dalam membesarkan anaknya yang masih balita. Perempuan asal Jember, Jawa Timur, yang hanya tamat SD ini pun terpaksa memilih jalan pintas sebagai penjual obat keras berbahaya dan farmasi berupa pil koplo sebanyak 30.120 butir untuk memenuhi kebutuhan anaknya.
 
Namun, jalan yang dipilih Nanik itu justru membuatnya terpisah untuk sementara dengan buah hatinya yang masih berusia 5 tahun. Itu setelah, majelis hakim memvonis Nanik dengan pidanan penjara selama 3 tahun.
 
"Dia (Nanik) sudah diputus bersalah oleh hakim dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 2 juta subsider 2 bulan penjara," kata Aji Silaban dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar selaku penasihat hukum terdakwa, Minggu (29/11).
 
Hukuman tersebut, kata Aji, karena majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Day menilai perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 198 UU Nomor 36/2006 tentang Kesehatan sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
 
Vonis ini juga telah dikurangi dari tuntutan JPU I Dewa Nyoman Wira Adiputra yakni pidana penjara selama 4 tahun dan denda yang sama. Terhadap putusan ini, Nanik berlapang dada menerimanya. "Dalam sidang terdakwa menyatakan menerima. Pun demikian dengan Jaksa," kata Aji.
 
Asal tahu saja, Nanik ditangkap aparat pada 6 Juni 2020 pukul 22.00 WITA di dalam kamar kosnya nomor 5, di Jalan Tukad Badung, Banjar Kelod, Denpasar Selatan. Saat penggeledahan polisi menemukan pil koplo sebanyak 30.120 butir.
 
 disembunyikan di berbagai tempat, seperti di dalam dispenser, di dalam lemari pakaian, di dalam lemari dapur “Barang tersebut milik terdakwa disimpan di dalam kamar untuk diedarkan di masyarakat,” kata JPU.
 
Barang laknat itu sempat dijual oleh terdakwa kepada seseorang bernama M. Dainur Rohman pada 5 Juni 2020 seharga Rp750 ribu.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

DPRD Bangli Pertanyakan Keseriusan Wali Kota Denpasar Soal Rencana Kirim Sampah ke Landih

balitribune.co.id | Bangli - Rencana Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung megirim  sampah  ke tempat Pembuangan akhir (TPA) Landih, Bangli mengundang pro dan kontra masyarakat di daerah berhawa sejuk ini. Ada masyarakat yang menolak dan ada pula yang setuju sampah dari dua wilayah tersebut untuk sementara di relokasi di TPA Landih.

Baca Selengkapnya icon click

Kian Kokoh di Posisi Kedua, UIB Gianyar Siapkan Strategi Baru Lewat Gathering

balitribune.co.id | Gianyar - Sepanjang tahun 2025, PT United Indobali (UIB) cabang Gianyar berhasil membukukan peningkatan penjualan 
Dibawah koordinasi Kepala cabang, Artha Wirawan. Outlet kantor cabang berlokasi di jalan Dharma Giri, Blahbatuh  Gianyar mencatatkan market share sebesar 21,2%. Angka ini menjadikan UIB Gianyar menempati posisi kedua market share penjualan mobil di wilayah Gianyar sepanjang tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahun Baru Berujung Duka, Tiga Ruko di Kuta Ludes Terbakar

balitribune.co.id | Kuta – Telah terjadi peristiwa kebakaran yang menghanguskan tiga unit bangunan ruko yang digunakan sebagai toko sembako di jalan Raya Kuta, Gang Sada Sari 16, Kuta, Badung, pada Kamis (1/1) pagi sekitar pukul 08.00 Wita. Kebakaran pertama kali diketahui oleh saksi I Kadek Dharma Jaya Putra, yang melihat asap hitam mengepul dari atap bangunan ruko saat dirinya berada di sekitar lokasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Perizinan, Pansus TRAP DPRD Bali Hentikan Penataan Lahan di Sekitar Pura Menesa Kampial

balitribune.co.id | Mangupura - Bali Tribune. Keberadaan sebuah pura di wilayah Menesa, Desa Adat Kampial, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Dalam video yang beredar, tempat suci tersebut tampak terisolasi di tebing cadas, dikelilingi aktivitas pengerukan lahan yang memicu kekhawatiran masyarakat terhadap keselamatan, kesucian pura, dan kelestarian lingkungan di sekitarnya.

Baca Selengkapnya icon click

Bongkar Sindikat BBM, 5 Mafia Solar di Suwung Resmi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Pascapenggerebekan gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, pada Jumat (12/12) lalu, Polda Bali akhirnya menetapkan sebanyak lima orang tersangka. Mereka masing - masing berinisial NN (54) beserta empat orang bawahannya MA (48), ND (44(, AG (38), dan ED (26). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.