Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jual Pil Koplo demi Biaya Anak, Janda Muda Pasrah Divonis Penjara

Bali Tribune/ Nanik saat menjalani sidang secara online dari LPP Kerobokan
Balitribune.co.id | Denpasar - Berstatus sebagai single parent membuat Nanik Marifah (33), harus berjibaku sendirian dalam membesarkan anaknya yang masih balita. Perempuan asal Jember, Jawa Timur, yang hanya tamat SD ini pun terpaksa memilih jalan pintas sebagai penjual obat keras berbahaya dan farmasi berupa pil koplo sebanyak 30.120 butir untuk memenuhi kebutuhan anaknya.
 
Namun, jalan yang dipilih Nanik itu justru membuatnya terpisah untuk sementara dengan buah hatinya yang masih berusia 5 tahun. Itu setelah, majelis hakim memvonis Nanik dengan pidanan penjara selama 3 tahun.
 
"Dia (Nanik) sudah diputus bersalah oleh hakim dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 2 juta subsider 2 bulan penjara," kata Aji Silaban dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar selaku penasihat hukum terdakwa, Minggu (29/11).
 
Hukuman tersebut, kata Aji, karena majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Day menilai perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 198 UU Nomor 36/2006 tentang Kesehatan sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
 
Vonis ini juga telah dikurangi dari tuntutan JPU I Dewa Nyoman Wira Adiputra yakni pidana penjara selama 4 tahun dan denda yang sama. Terhadap putusan ini, Nanik berlapang dada menerimanya. "Dalam sidang terdakwa menyatakan menerima. Pun demikian dengan Jaksa," kata Aji.
 
Asal tahu saja, Nanik ditangkap aparat pada 6 Juni 2020 pukul 22.00 WITA di dalam kamar kosnya nomor 5, di Jalan Tukad Badung, Banjar Kelod, Denpasar Selatan. Saat penggeledahan polisi menemukan pil koplo sebanyak 30.120 butir.
 
 disembunyikan di berbagai tempat, seperti di dalam dispenser, di dalam lemari pakaian, di dalam lemari dapur “Barang tersebut milik terdakwa disimpan di dalam kamar untuk diedarkan di masyarakat,” kata JPU.
 
Barang laknat itu sempat dijual oleh terdakwa kepada seseorang bernama M. Dainur Rohman pada 5 Juni 2020 seharga Rp750 ribu.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

SSB Manistutu United Juara Piala Dunia Anak Indonesia Region Bali

balitribune.co.id I Negara - Anak muda Jembrana kembali mengukir kebanggaan di bidang olahraga. Dunia sepak bola Jembrana kini kembali berhasil menorehkan tinta emas dan berpeluang menuju kancah internasional. Melalui perjuangan sengit hingga babak adu penalti, SSB Manistutu United Kelompok Umur (KU) 12 akhirnya tak terkalahkan. Tim yang terdiri dari anak-anak desa ini sukses mengukuhkan diri sebagai Juara I Piala Dunia Anak Indonesia Region Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Lama Lowong, 12 Jabatan Strategis di Badung Akhirnya Terisi

balitribune.co.id I Mangupura - Setelah sekian lama lowong, sejumlah jabatan strategis setingkat kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung akhirnya terisi. Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, melantik dan mengambil sumpah jabatan 12 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kamis (30/4/2026) di Ruang Kertha Gosana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jegeg Bagus Jembrana 2026 Harus Jadi Representasi Anak Muda

balitribune.co.id | Negara - Ajang bergengsi pencarian duta pariwisata dan budaya di Bumi Mekepung telah sukses digelar. Setelah melalui proses seleksi yang ketat dan kompetitif, panitia Pemilihan Jegeg Bagus Jembrana (JBJ) 2026 akhirnya resmi menobatkan pasangan pemenang dalam malam puncak Grand Final.

Baca Selengkapnya icon click

Idul Adha, Ribuan Sapi Gianyar Dikirim ke Luar Bali

balitribune.co.id I Gianyar - Ribuan Sapi Bali milik Peternak Gianyar dikirim ke luar Pulau Bali untuk memenuhi permintaan hewan kurban serangkaian Hari Raya Idul Adha. Dari kuota pengiriman tahun 2026 yakni sebanyak 5.000 ekor, saat ini Sapi Bali asal Gianyar yang sudah dikirim ke luar pulau sudah mencapai 2.000 ekor. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.