Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jual Pil Koplo demi Biaya Anak, Janda Muda Pasrah Divonis Penjara

Bali Tribune/ Nanik saat menjalani sidang secara online dari LPP Kerobokan
Balitribune.co.id | Denpasar - Berstatus sebagai single parent membuat Nanik Marifah (33), harus berjibaku sendirian dalam membesarkan anaknya yang masih balita. Perempuan asal Jember, Jawa Timur, yang hanya tamat SD ini pun terpaksa memilih jalan pintas sebagai penjual obat keras berbahaya dan farmasi berupa pil koplo sebanyak 30.120 butir untuk memenuhi kebutuhan anaknya.
 
Namun, jalan yang dipilih Nanik itu justru membuatnya terpisah untuk sementara dengan buah hatinya yang masih berusia 5 tahun. Itu setelah, majelis hakim memvonis Nanik dengan pidanan penjara selama 3 tahun.
 
"Dia (Nanik) sudah diputus bersalah oleh hakim dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 2 juta subsider 2 bulan penjara," kata Aji Silaban dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar selaku penasihat hukum terdakwa, Minggu (29/11).
 
Hukuman tersebut, kata Aji, karena majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Day menilai perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 198 UU Nomor 36/2006 tentang Kesehatan sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
 
Vonis ini juga telah dikurangi dari tuntutan JPU I Dewa Nyoman Wira Adiputra yakni pidana penjara selama 4 tahun dan denda yang sama. Terhadap putusan ini, Nanik berlapang dada menerimanya. "Dalam sidang terdakwa menyatakan menerima. Pun demikian dengan Jaksa," kata Aji.
 
Asal tahu saja, Nanik ditangkap aparat pada 6 Juni 2020 pukul 22.00 WITA di dalam kamar kosnya nomor 5, di Jalan Tukad Badung, Banjar Kelod, Denpasar Selatan. Saat penggeledahan polisi menemukan pil koplo sebanyak 30.120 butir.
 
 disembunyikan di berbagai tempat, seperti di dalam dispenser, di dalam lemari pakaian, di dalam lemari dapur “Barang tersebut milik terdakwa disimpan di dalam kamar untuk diedarkan di masyarakat,” kata JPU.
 
Barang laknat itu sempat dijual oleh terdakwa kepada seseorang bernama M. Dainur Rohman pada 5 Juni 2020 seharga Rp750 ribu.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

ILDI Badung Gaungkan Semangat Kartini Lewat Gathering dan Aksi Sosial

balitribune.co.id | Mangupura - Semangat emansipasi perempuan dalam peringatan Hari Kartini ke-147 tahun 2026 diwujudkan dalam balutan seni dan olahraga melalui kegiatan Gathering Jamming Performance Ikatan Langkah Dansa Indonesia (ILDI) DPW Kabupaten Badung, yang digelar di Gedung Balai Budaya Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Minggu (19/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

SDN 5 Gubug Buktikan Pengelolaan Sampah Bisa Jadi Media Belajar Seru

balitribune.co.id | Tabanan - SD Negeri 5 Gubug di Kecamatan Tabanan menghadirkan inovasi ramah lingkungan melalui pembuatan pupuk organik cair bertajuk POCARIS (Pupuk Organik Cair dari Tong Komposter). Inovasi ini menjadi bagian dari program TEBAS LESTARI (Teba Modern, Bank Sampah, Alat Komposter, dan Sirkular 3R) yang terintegrasi dengan upaya ketahanan pangan di lingkungan sekolah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bank BPD Bali Borong Predikat Excellent Financial Performance di Regional Champion Forum 2026

balitribune.co.id | Solo - Kinerja keuangan yang konsisten dan solid mengantarkan Bank BPD Bali meraih penghargaan bergengsi di tingkat nasional. Dalam ajang "Regional Champion Forum 2026" yang digelar di Solo, Kamis (16/4), Bank BPD Bali dianugerahi predikat "Golden Champion – Excellent Financial Performance in 7 Consecutive Years (2019–2025)".

Baca Selengkapnya icon click

Bodi Ringkas, Knee Grip CRF 1100L Africa Twin Nyaman di Medan Offroad

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali secara resmi memperkenalkan tiga konsumen pertama pemilik Honda CRF 1100L Africa Twin terbaru dalam acara apresiasi yang digelar di Denpasar, Jumat (17/4/2026). Kehadiran motor adventure premium ini mendapat respons luar biasa dari pecinta big bike di Bali dengan total inden mencapai tujuh unit hingga saat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Melalui Fasilitas QRIS, BRImo, EDC dari BRI, Depot Betty Mengadopsi Pembayaran Non-tunai

balitribune.co.id | Tabanan - Didirikan pada 2001 oleh orangtua, Depot Betty awalnya hanya warung sederhana yang menjual babi guling sekaligus daging mentah di Pasar Tradisional Pancasari. Namun tongkat estafet usaha beralih pada 2013, saat I Putu Bayu Ekayana mengambil alih usaha keluarga ditengah kondisi kesehatan sang ibu yang menurun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.