Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jual Pil Koplo demi Biaya Anak, Janda Muda Pasrah Divonis Penjara

Bali Tribune/ Nanik saat menjalani sidang secara online dari LPP Kerobokan
Balitribune.co.id | Denpasar - Berstatus sebagai single parent membuat Nanik Marifah (33), harus berjibaku sendirian dalam membesarkan anaknya yang masih balita. Perempuan asal Jember, Jawa Timur, yang hanya tamat SD ini pun terpaksa memilih jalan pintas sebagai penjual obat keras berbahaya dan farmasi berupa pil koplo sebanyak 30.120 butir untuk memenuhi kebutuhan anaknya.
 
Namun, jalan yang dipilih Nanik itu justru membuatnya terpisah untuk sementara dengan buah hatinya yang masih berusia 5 tahun. Itu setelah, majelis hakim memvonis Nanik dengan pidanan penjara selama 3 tahun.
 
"Dia (Nanik) sudah diputus bersalah oleh hakim dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 2 juta subsider 2 bulan penjara," kata Aji Silaban dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar selaku penasihat hukum terdakwa, Minggu (29/11).
 
Hukuman tersebut, kata Aji, karena majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Day menilai perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 198 UU Nomor 36/2006 tentang Kesehatan sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
 
Vonis ini juga telah dikurangi dari tuntutan JPU I Dewa Nyoman Wira Adiputra yakni pidana penjara selama 4 tahun dan denda yang sama. Terhadap putusan ini, Nanik berlapang dada menerimanya. "Dalam sidang terdakwa menyatakan menerima. Pun demikian dengan Jaksa," kata Aji.
 
Asal tahu saja, Nanik ditangkap aparat pada 6 Juni 2020 pukul 22.00 WITA di dalam kamar kosnya nomor 5, di Jalan Tukad Badung, Banjar Kelod, Denpasar Selatan. Saat penggeledahan polisi menemukan pil koplo sebanyak 30.120 butir.
 
 disembunyikan di berbagai tempat, seperti di dalam dispenser, di dalam lemari pakaian, di dalam lemari dapur “Barang tersebut milik terdakwa disimpan di dalam kamar untuk diedarkan di masyarakat,” kata JPU.
 
Barang laknat itu sempat dijual oleh terdakwa kepada seseorang bernama M. Dainur Rohman pada 5 Juni 2020 seharga Rp750 ribu.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

105 UMKM Lokal Raup Untung, Perputaran Ekonomi Buleleng Festival 2026 Tembus Rp3,091 Miliar

balitribune.co.id I Singaraja - Pelaksanaan Buleleng Festival 2026 resmi ditutup Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra didampingi Wakil Bupati Gede Supriatna dari Panggung Utama Kawasan Praja Mandala Singa Ambara Raja, Minggu (23/8/2026). 

Selama lima hari penyelenggaraan, festival ini berhasil mencatatkan perputaran ekonomi sebesar Rp3,091 miliar lebih. Diperkirakan sampai akhir kegiatan, perputaran ekonomi mencapai Rp3.6 miliar lebih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menolak Bantuan Asing Saat Flores Menangis

balitribune.co.id I Bencana alam selalu menjadi cermin paling jujur untuk melihat kesiapan sebuah negara. Ketika gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 mengguncang daratan Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Agustus 2026 ini, riak yang muncul bukan sekadar urusan patahan tektonik, melainkan patahan birokrasi yang akut.

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Jepang Selidiki Kematian PMI Asal Bangli di Apartemennya

balitribune.co.id | Bangli - Duka mendalam menyelimuti keluarga Putu Ayu Meita Widyastuti (19), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Banjar Palaktiying, Desa Landih, Kecamatan Bangli, yang dilaporkan meninggal dunia di Jepang. Hingga kini, pihak kepolisian Jepang masih mendalami dan menyelidiki penyebab pasti kematian korban.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komit Bangun Ekosistem Ekonomi, Bupati Adi Arnawa Hadiri HUT BKS-LPD Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kerjasama Lembaga Perkreditan Desa (BKS-LPD) Kabupaten Badung merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-26 di Wantilan Pura Lingga Bhuwana, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Sabtu (22/8/2026). Perayaan ini ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.