Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jual Premium Bersubsidi Pakai Jrigen, Pengelola SPBU Ngaku “Sukeh-Sukeh Ben”

Bali Tribune/Warga mengantre membeli BBM bersubsidi jenis premium menggunakan jrigen disalah satu SPBU.

Bali Tribune, Negara - Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi terbatas hanya untuk warga miskin. Bahkan pembeliannya oleh SPBU dilarang menggunakan jerigen. Namun sampai saat ini masih ada SPBU yang memperbolehkan masyarakat membeli BBM bersubsidi dalam jumlah banyak dengan menggunakan jerigen. Bahkan pembeli BBM jenis premium ini didominasi merupakan pemilik kios. Premium bersubsidi ini akan dijual secara eceran oleh pemilik kios dengan harga yang melebihi aturan pemerintah. Seperti yang ditemui disalah satu SPBU di Kabupaten Jembrana Rabu (20/2). Sejumlah warga tampak membeli premium dengan menggunakan jrigen. Bahkan para pemilik kios ini ikut antre ditengah antrean pengemudi sepeda motor lainnya yang membeli premium. Mereka bahkan membeli premium dengan beberapa jrigen berukuran besar dan diangkut menggunakan angkringan maupun mobil. Bahkan tampak antrean jrigen milik pembeli premium ini yang menunggu pengisian. Petugas operator dispenser SPBU pun terlihat tetap melayani antrean pembeli premium menggunakan jrigen ini. Salah seorang pengelola SPBU di Jembrana, Pak Dewa saat dikonfirmasi mengaku saat ini pihaknya hanya menjual BBM bersubisidi jenis Premium saja, "yang ada hanya premium saja, solar kami sudah tidak jual karena sepi" ujarnya. Pasokannya pun menurutnya memang terbatas termasuk peruntukannya. Terkait penjualan BBM bersubsidi menggunakan jrigen tersebut diakuinya memang tidak diperbolehkan namun pihak terbentur dengan masyarakat, “keweh-keweh ben (sulit) sama masyarkat. Kalau tidak dikasi kami akan dikomplain dan ribut dengan masyarakat. Pernah kami larang tapi masyarakat marah. Ya terpaksa kami tetap layani” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui ponselnya Rabu kemarin. Ia pun mengaku akan melakukan pembatasan penjualan BBM bersubisidi ini dengan melihat kondisi pasokan dan pembeli dilapangan, “kalau pasokannya sedang terbatas seperti kelangkaan ya kami tidak layani pembeli yang pakai jrigen itu” tandasnya. Sementara itu Kepala Dinas  Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Perindagkop) Kabupaten Jembrana, Komang Agus Adinata dikonfirmasi melui ponselnya mengatakan penjualan BBM bersubsidi tidak diperbolehkan menggunakan jrigen serta dalam jumlah banyak, "jelas aturannya dilarang karena membahayakan dan rentan disalahgunakan seperti dijula kembali, tapi persoalannya masyarakat justru banyak buka usaha jadi pengecer" tandasnya.  

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click

Alat Berat Mogok Gara-Gara Pertadex Langka, Truk Sampah Antre Panjang Depan TPA Mandung

balitribune.co.id I Tabanan - Operasional alat berat di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, berhenti total hingga mengakibatkan puluhan truk pengangkut sampah mengantre panjang sejak Selasa (21/4/2026) siang. Berhentinya dua unit alat berat tersebut dipicu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamina Dex (Pertadex) yang membuat proses perataan sampah di lokasi tidak bisa terlaksana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.