Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Judo Bali Lampaui Target

Bali Tribune/ Nengah Sudiartha

Bali Tribune, Denpasar - Menargetkan meraih 3 medali emas dari ajang Kejurnas Judo Senior dan Junior, ternyata tim judo senior Bali melampauinya dengan meraih 5 medali emas, di event yang digelar di Jakarta dan berakhir Minggu (24/2). Target 3 emas di kejurnas tersebut dipatok lantaran sesuai dengan sasaran yang akan diraih dari ajang PON XX/2020 Papua mendatang. Menurut Wakil Ketua Umum Pengprov Persatuan Judo Seluruh Indonesia (PJSI) Bali, Nengah Sudiartha, 5 medali emas itu dipersembahkan judoka putra Kadek Rakyanda di kelas -90 kg, Gede Ganding Kalbu kelas -100kg putra, I Gede Agastya kelas +100kg putra, Kadek Anny Pandini kelas -57kg putri dan Dewa Ayu Mira Widari kelas +78kg putri. “Jelas hasil itu sangat membanggakan kami karena para judoka senior bisa melebihi target yang kami pancang di kejurnas bahkan di PON Papua mendatang yakni raihan 3 emas. Ini hasil yang sangat memuaskan bagi kami,” kata Nengah Sudiartha, kemarin. Dirinya salut dengan kerja keras para judoka yang telah menunjukkan kualitasnya termasuk Anny Pandini, yang sangat ambisi meraih emas kejurnas lantaran tak dipanggil pelatnas, lantaran saat Asian Games lalu mengalami cedera. “Anny sudah menunjukkan kualitasnya, termasuk empat judoka putra dan putri kami yang berjuang keras dan tak mengenal menyerah dalam mengejar prestasi. Tapi kami minta mereka tak cepat puas diri, karena masih ada PON Papua tahun depan, yang justru membutuhkan raihan emas yang sangat riil. Tetap mereka bakal dievaluasi dan dibenahi soal tekniknya jika ada yang kurang. Termasuk fisiknya,” terang Sudiartha. Hanya saja, lanjut pria yang juga Bidang Rencana Anaggaran (Rena) KONI Bali itu, kepastian kelimanya akan lolos PON dengan menjadi juara atau tidak, masih belum ada keputusan pasti dari PB. PJSI soal jumlah poin yang harus dikumpulkan atlet agar lolos PON Papua. “Kami tak mau mendahului, lebih baik tunggu keputusan PB. PJSI saja berapa poin bagi atlet yang lolos PON Papua nantinya,” tutup Sudiartha.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.