Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jumlah Kasus Gigitan Anjing di Bangli Lebih Dari 2000 Kasus

Bali Tribune / Kadiskes Bangli I Nyoman Arsana

balitribune.co.id | BangliJumlah kasus gigitan anjing di kabuaten Bangli tergolong cukup tinggi. Dari data Dinas Kesehatan Bangli di ketahui sejak enam bulan terakhir (semester I) tercatat lebih dari 2000 kasus gigitan anjing. Dibalik tingginya kasus gigitan, ketersedian Vaksin Anti Rabies  (VAR) dan Serum Anti Rabies (SAR) masih aman

Menurut Kadiskes Bangli dr I Nyoman Arsana, jika berkaca dari data, maka jumlah kasus gigitan anjing tergolong cukup tinggi yakni 2322 kasus.

”Artinya terjadi 10-12 kasus gigitan anjing per harinya, tentu angka kasus tergolong tinggi,” ungkapnya, Rabu (5/7).  

Dari 2322 kasus tersebut, berdasarkan data dari Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli, 41 anjing diketahui positif rabies. Di mana total korbannya sebanyak 72 orang. 

Dibalik tingginya angka kasus gigitan, kata Nyoman Arsana sudah melakukan koordinasi dengan dinas PKP, mengenai upaya penanggulangannya. Sementara di Dinkes sendiri, pihaknya menegaskan ketersediaan VAR dan SAR masih aman. 

"Sampai saat ini, untuk VAR di dinas kesehatan masih ada 2730 vial dan SAR ada 19 vial. Kemudian di rabies center, baik di 12 puskesmas yang ada di Kabupaten Bangli dan di RSU Bangli, rata-rata masih 100 vial VAR,” jelasnya.

 

 

Pihaknya  mengimbau kepada masyarakat yang memelihara hewan penular rabies (HPR) seperti kucing, monyet dan khususnya anjing, agar merawat dengan baik dan benar. Dia juga meminta kepada masyarakat agar rutin melakukan vaksinasi pada hewan peliharaannya setahun sekali. 

wartawan
SAM
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.