Kabupaten Gianyar Tambah 4 Desa Wisata Lagi | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 12 August 2020 23:00
Nyoman Astana - Bali Tribune
Bali Tribune/ DESA WISATA - Penetapan 4 desa/kelurahan sebagai desa wisata di Gianyar.
Balitribune.co.id | Gianyar - Di Kabupaten Gianyar kini bertambah lagi 4 desa wisata dan 1 kelurahan, setelah diserahkannya SK Penetapan Desa Wisata tahun 2020 untuk Desa Manukaya, Desa Tampaksiring, Desa Sayan, Desa Bedulu dan Kelurahan Beng. SK Bupati Nomor 762/E-02/HK/2020 tentang Penetapan Desa Wisata di Kabupaten Gianyar diserahkan langsung oleh kepala Dinas Pariwisata Gianyar A.A Putrawan didampingi oleh Tim Verifikasi Desa Wisata di Taman Prakerti Buana Desa Beng Gianyar, Selasa (11/8).
 
Kadis Pariwisata A.A Putrawan pada kesempatan itu mengharapkan,  dengan ditetapkannya sebagai desa wisata agar masyarakat dapat mengangkat potensi atau kearifan lokal di masing-masing desa, baik berupa potensi keindahan alam maupun seni budaya. Kata Putrawan, penetapan sebuah desa atau kelurahan menjadi desa wisata harus melalui beberapa tahapan, seperti pihak desa mengajukan permohonan ke pemerintah dengan menyerahkan data potensi dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. 
 
Selanjutnya Dinas Pariwisata bersama Tim Verifikasi Desa Wisata akan turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi. Jika desa yang bersangkutan telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, akan ditetapkan menjadi desa wisata melalui Keputusan Bupati Gianyar. “Saya harap dengan ditetapkannya sebagai desa wisata, dapat mengangkat potensi lokal untuk dikembangkan sebagai ciri khas desa sehingga bisa menjadi sarana pengembangan usaha ekonomi bersama dalam wadah BUMdes yang secara tidak langsung dapat meningkatkan PAD desa,” tegas A.A Putrawan.
 
Dijelaskan juga, Pemkab Gianyar sangat mendukung semangat masyarakat untuk memajukan desanya. Pengembangan potensi desa dalam bentuk  desa wisata sangat positif dalam menggerakan perekonomian masyarakat setempat, begitu juga dengan pelestarian seni budaya dan lingkungan. Dengan ditetapkan sebagai desa wisata, wajib menata lingkungan desa wisata termasuk fasilitasnya menjadi tanggung jawab masyarakat atau pihak lain yang menjadi mitra kerja dalam pengembangan desa wisata dengan dukungan pemerintah daerah. 
 
Dalam kesempatan penyerahan SK Desa Wisata juga diserahkan buku kajian pariwisata. Turut hadir dalam penyerahan SK Desa Wisata, Kepala desa terkait, pelaku pariwisata, tokoh masyarakat dan OPD terkait. 
 
Lurah Beng I Putu Pradana mengungkapkan, dengan penetapan Beng sebagai  dengan Desa Wisata di tengah perkotaan, pihaknya bersam aseluruh stohkolder, akan terus menggali serta memaksimalkan potensi wisata yang menjadi ikon lurah setempat. Diantaranya,  industri kain tenun dan baju barongnya. Adapula, Air Terjun Kanto Lampo yang memiliki pesona alami dikagumi banyak pengunjung. Keberadaannya dekat permukiman penduduk menjadikan air terjun ini terkesan beda.  
 
Belum lagi tawaran objek wisata sejarah, yakni Pura Gunung Jimbar yang tidak dapat di pisahkan dari perjalanan Ida I Dewa Anom Kuning/Ida Idewa Manggis Kuning yang datang dari daerah Badung untuk menyelamatkan diri dari Kerajaan prajurit I Gusti Tegeh Kori yang penguasa sekaligus Raja Badung.