Kabupaten Layak Anak | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 28 November 2024
Diposting : 29 June 2016 15:00
I Made Darna - Bali Tribune
sri
Luh Gede Sri Mediastuti

RANPERDA Kabupaten Layak Anak (KLA) terus digeber Pansus KLA DPRD Badung. Ranperda yang dipimpin srikandi Partai Golkar, Ni Luh Gede Sri Mediastuti ini, tinggal menunggu proses finalisasi setelah pansus menggelar serangkaian pembahasan termasuk menyerap aspirasi dengan seluruh stake holder dan tokoh-tokoh masyarakat Badung. “Ranperda Kabupaten Layak Anak tinggal menunggu finalisasi. Rencananya besok tanggal 30 Juni finalisasinya,” terang Mediastuti ditemui di kantor DPRD Badung, Selasa (28/6).

Menurut politisi yang akrab disapa Luh De ini, Perda KLA sangat penting untuk mengayomi dan melindungi anak-anak yang ada di Kabupaten Badung. Sebab, persoalan anak selama ini cukup kompleks, mulai dari terabaikannya hak-hak dasar anak, penelantaran anak hingga kasus kekerasan terhadap anak.

“Perda Kabupaten Layak Anak ini sangat penting sekali karena selama ini hak-hak anak itu kerap kali terabaikan. Jadi dengan perda ini mulai dari pemerintah, masyarakat dan keluarga wajib melakukan pemenuhan hak-hak anak,” katanya.

Pemerintah, kata dia, wajib menyediakan fasilitas untuk menunjang pemenuhan hak anak. Mulai dari taman dan sarana bermain untuk anak, sekolah sayang anak dan puskesmas sayang. Pemerintah juga berkewajiban memberikan perlindungan terhadap anak. Sementara keluarga harus memberikan pemenuhan hak dasar anak ditingkat keluarga. Semisal memberikan kasih sayang orang tua, memberikan istirahat yang cukup pada anak dan mendongeng saat anak akan tidur.

“Hal-hal yang dianggap kecil itu kerap kali terabaikan, padahal itu sangat penting untuk anak. Contohnya mendongeng, itu penting untuk mencetak kharakter anak, tapi itu kerap diabaikan oleh orang tua,” paparnya.

Setelah diundangkan, Luh De berharap Perda KLA ini benar-benar bisa diimplementasi oleh pemerintah, masyarakat maupun keluarga. "Bisanya dilakoni itu ? Karena kan harus dari keluarga. Anak ini layak ga dpt sekolah, waktu istirahat. Karena orang tua tidak ngeh dengan anak.

“Yang kami khawatirkan, bisa nggak KLA ini dilakoni nantinya. Karena masalah anak ini kan harus berhubungan langsung dengan anak dan keluarganya. Dan dalam KLA itu ada 32 kreteria yang harus terpenuhi, baru sebuah kabupaten bisa dikatakan layak anak,” papar politisi asal Kuta itu.

Ia pun berharap setelah Perda KLA diundangkan pemerintah segera melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Sehingga Perda KLA ini betul-betul bisa diimplementasi, baik oleh orang tua maupun masyarakat. “Untuk menjadikan Badung kabupaten layak anak tidak cukup dengan perda saja. Harus betul-betul dilakoni. Salah satu caranya ya pemerintah harus sering-sering sosialisasi dengan masyarakat,” tukasnya.