Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kaca Mobil Dikeprok ,Uang Belasan Juta Raib

Bank BRI
Petugas dari Identifikasi Polres Bangli memeriksa mobil milik korban guna mencari sidik jari pelaku

BALI TRIBUNE -  Setelah sempat  meredup kasus pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil (keprok kaca) kembali terjadi diwilayah hukum Polres Bangli,Kamis (31/5)  Kali ini korbanya I Gede Widiarta(32) asal Desa Batur Selatan,Kintamani,Bangli. Dari informasi yang berhasil dihimpun kronologis kejadian berawal ,kamis (31/5) sekira pukul; 09.00 wita korban berangkat dari rumahnya dengan tujuan Bank BPD Cabang Bangli yang beralamat di Jalan Majapahit No 1 Bangli dengan mengendarai mobil jenis Nissan Navara  . Setelah usai melalukan transaksi atau melakukan penyetoran  di Bank BPD korban sekira pukul 09.50 wita menuju Bank BRI Cabang Bali yang beralamat di Jalan Kusumayuda.Sesampainya di Bank BRI korban langsung memarkir kendaraanya diarel parkir Bank, selanjutnya langsung masuk ke dalam Bank untuk menabung. Usai melakukan transaksi di Bank BRI Cabang Bangli , korban melanjutkan perjalan menuju rumah makan Alifia yang beralamat di kawasan LC Uma Aya ,Kelurahan Bebalang Bangli..Sampai di rumah makan korban memarkir mobilnya di sebelah barat jalang dengan posisi mobil menghadap ke utara . Korban  meninggalkan tas didalam mobil..  Selanjutnya korban bersama anaknya makan.  Setelah beberpa menit makan , akhirnya korban keluar dari rumah makan ,dan alangkah terkejutnya korban ketika melihat kaca pintu mobil  sebelah kiri dalam kondisi pecah Setelah dicek tas yang ditaruh didalam mobil yang berisikan uang Rp 11 juta  berikut buku tabungan dan cek kosong serta dokumen penting  hilang. Selanjutnya korban melaporkan kasus yang dialaminya itu ke Mapolres Bangli Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi saat dikonfirmasi membenarkan kasus pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil “ Tim opsnal dan identifikasi sudah turun ke tempat kejadian” ujarnya . Selain itu petugas sedang mempelajari rekaman CCTV yang ada di Bank BDB dan BRI Cabang Bangli” Petugas masih melakukan pendalaman, mudah- mudahan kasus ini bisa cepat terungkap” kata AKP Sulhadi.

wartawan
Agung Samudra
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.