Balitribune.co.id | Semarapura - Rencana pemanfaatan tanah untuk TPST di Kelurahan Semarapura Kangin tepatnya di seputar Unda River setelah diamati dan ditinjau ternyata tidak memenuhi sarat, Hal itu ditegaskan Kadis PUPR Made Jati Laksana.
Dalam penjelasannya Made Jati Laksana, Senin (22/1/2024), memastikan ketidaklayakan lahan yang ditinjaunya bersama Pj Bupati Jendrika pada Jumat(19/1/2024) lalu di seputar lahan obyek Unda River. "Saat peninjauan lokasi di obyek seputar Unda River bersama Pj Bupati ,lokasi itu tidak layak belum ada jalan mobil menuju lokasi. Kita masih upayakan lahan lainnya," ungkap Made Jati Laksana.
Hal yang sama juga dukemukakan Pj Bupati Jendrika yang meminta jajaran agar rencana membangun TPST untuk kelurahan Semarapura Kangin dapat dikaji oleh instansi terkait dilingkungan Pemkab Klungkung. Pesan itu disampaikan saat meninjau lokasi rencana pembangunan lokasi TPST di Kelurahan Semarapura Kangin. "Saya minta dikaji oleh instansi terkait Rencana Pembangunan TPST Kelurahan Semarapura Kangin berlokasi di sekitar kawasan Tukad Unda, dengan memanfaatkan tanah milik Negara," ungkap Pj Bupati Jendrika optimis.
Saat peninjauan ke kawasan Unda River tersebut ikut mendampingi PJ. Bupati Klungkung, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman Klungkung ( PUPRKP) Klungkung I Made Jati Laksana dan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Provinsi Bali serta instansi terkait lainnya.
Namun akhirnya rencana pembangunan TPST di Kelurahan Semarapura Kangin ini belum ada kejelasan. Rencananya masih diupayakan dicarikan tempat lain yang bisa memenuhi sarat untuk dijadikan TPST.