Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kafe Es Krim Ternama "Leonardo Gelato" Dijarah

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)
balitribune.co.id | Kuta - Aksi penjarahan terjadi di kafe es krim terkenal "Leonardo Gelato" di Jalan Petitenget Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Rabu (31/5) dini hari. Sementara anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali telah mengamankan satu orang beserta enam buah truk.
 
Informasi yang dihimpun Bali Tribune mengatakan, puluhan orang itu datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung mengambil HP milik Satpam yang sedang berjaga supaya tidak merekam aksi mereka. Selanjutnya mereka masuk dengan merusak pintu dan mengambil berbagai barang yang di dalam kafe itu. Barang-barang tersebut diangkut menggunakan enam truk yang telah disiapkan.
 
"Sebelum mereka (puluhan orang itu - red) pergi, mereka mengembalikan HP milik Satpam itu," ungkap seorang sumber di Denpasar, Kamis (1/5).
 
Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Bali yang menerima informasi kejadian tersebut melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang dan enam buah truk.
 
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Surawan yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Akibat insiden tersebut, kerugian menurut keterangan dari korban pemilik disebut mencapai Rp 2 miliar.
 
"Mereka mengambil barang-barang kecil di kafe itu tetapi jumlahnya banyak. Satu orang sudah kita tangkap dan mengamankan enam truk yang mengangkut barang - barang itu," tuturnya. 
 
Satu orang yang diduga sebagai pelaku yang identitasnya tidak disebutkan itu saat ini masih dilakukan pemeriksaan.
 
"Sekarang masih diperiksa, nanti akan disampaikan," katanya. 
 
Sementara Kapolsek Kuta Utara Kompol Made Pramasetia mengatakan, pihaknya langsung mendatangi TKP pascamendapat informasi kejadian. Namun sampai sore hari pascakejadian tidak ada yang melaporkan kasus itu ke Polsek Kuta Utara.
 
"Informasi yang kami dapat di lokasi kejadian, pemilik kafe itu saling klaim. Sedangkan pastinya saya belum tahu karena belum ada laporan ke Polsek Kuta Utara," ujarnya.
wartawan
RAY
Category

Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng, 399 Dokumen Direkayasa, Negara Rugi Rp41 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali yang baru Dr. Catharina Muliana Girsang langsung tancap gas dalam membongkar kasus korupsi. Ini seiring ditetapkannya dua tersangka baru berkaitan dengan perkara penyelewengan bantuan rumah subsidi di Kabupaten Buleleng. Mereka masing - masing berinisial KB selaku pemilik dan Direktur PT Pacung Prima Lestari (Pengembang) dan IK ADP Relationship Manager Bank BUMN penyalur kredit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Temui Kajari,  Warga Segel Kantor Desa Sudaji

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat kecewa  tidak bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Edi Irsan Kurniawan,massa dari Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, bertindak anarkis. Kekecewaan  mereka memuncak dengan menyegel Kantor Desa Sudaji menggunakan kayu dan bambu serta spanduk.

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi #bluBuatBaik Inovasi Layanan Digital Banking Menjadi Katalis Perubahan Perilaku Lingkungan

balitribune.co.id | Mangupura - BCA Digital secara resmi menginisiasi peluncuran kolaborasi #bluBuatBaik Waste Station Bali bersama Bluebird, Rekosistem, dan Monez di Pool Taksi Bluebird, Jimbaran, Rabu (17/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Sudaji Kecam Kajari Buleleng Edi Irsan

balitribune.co.id | Singaraja - Sejumlah orang terlihat mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Selasa (16/12). Mereka bermaksud bertemu dengan Kepala Kejari Buleleng Edi Irsan Kurniawan untuk menanyakan tindak lanjut kasus laporan mereka terkait dugaan penyimpangan keuangan oleh Kepala Desa/ Perbekel Desa Sudaji, Kecamatan Sawan I Made Ngurah Fajar Kurniawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.