Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kakak Beradik Pelaku TPPO

Bali Tribune/ TSK TTPO – Dua kakak beradik ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO).



balitribune.co.id | Denpasar - Dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO kakak - beradik kandung, Sugito (31) dan Hariyanto (30) menjanjikan kepada empat korban dengan gaji yang tinggi dan mengiming-imingi bonus lainnya. Modusnya, kedua pelaku menyebarkan lowongan melalui media sosial Facebook.

Kapolres Kawasan Bandara AKBP Ida Ayu Wikarniti bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sugito dan Kepala BP3MI Agung menjelaskan, terungkapnya perkara tersebut berawal dari pemeriksaan oleh Imigrasi pada Jumat (9/6/2023). Selain mengecek kelengkapan dokumen, petugas juga melakukan wawancara mengenai layak atau tidaknya warga negara Indonesia untuk berangkat ke luar negeri.

Pada saat itu ditemukan dokumen kedua tersangka dan empat korban masing - masing berinisial KY (25), AS (25), WS (38), dan IP (23) peruntukannya ke luar negeri tujuan Kamboja melalui Bangkok, Thailand.

"Modusnya, berlibur lebih dahulu di Bangkok. Mereka masuk melalui Bangkok free visa. Tapi mereka malah hendak dipekerjakan. Jadi dokumennya tidak sah untuk bekerja," ungkap Ayu Wikarniti.

Dari penemuan tersebut, kedua pelaku bersama korban diamankan dan diserahkan ke Polres Bandara untuk menyelidiki karena diduga adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam pemeriksaan diketahui, kalau para korban yang berasal dari Jawa Tengah itu direkrut melalui lowongan yang dipasang tersangka di Facebook.

Lalu, korban ke Bali dan langsung ingin diberangkatkan tanpa adanya kontrak yang jelas. Dalam melakukan aksinya, pelaku menyebarkan lowongan melalui media sosial Facebook lebih dahulu. Setelah direspons, mereka berdua dengan mudah merekrut korban dengan mengiming-imingi gaji dan bonus lain-lain. Namun para korban ini tidak tahu tempatnya dimana mereka akan ditempatkan. Mereka hanya diberitahu akan bekerja di restoran.

"Diantara para korban ini ada yang tidak bisa baca tulis. Namun mereka tetap berani ke luar negeri, dengan keinginan untuk mendapatkan sesuatu yang lebih baik. Ya, ada himpitan ekonomi, ditambah iming-iming itulah, membuat mereka nekat bekerja di luar negeri," terangnya.

Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga menambahkan, para korban dijanjikan gaji sebesar Rp 2,5 juta dan diiming-iming akan diberikan bonus dan fasilitas mulai dari berangkat dan tinggal di Kamboja ditanggung oleh tersangka. "Tapi cara keduanya salah. Tidak resmi sesuai aturan berlaku. Tersangka berdalih baru pertama kali melakukan ini dan dana keberangkatan rekrutannya melalui modal patungan," tuturnya.

Polisi masih mendalami keuntungan apa yang diperoleh Sugito dan Hariyanto, serta menelusuri apakah ada keterlibatan orang lain atau jaringan lainnya. Selain itu, akan diselidiki kemungkinan pelaku tidak menyediakan tiket pulang, atau memberi tiket pulang yang palsu seperti modus yang terjadi di daerah lain. Polisi menduga, bukan hanya empat orang ini saja dan kemungkinan ada yang diberangkatkan dari tempat lain.  

"Ya, kami kembangkan, mereka ini masih menutup diri. Kami dalami apakah korban diover ke orang lain di Kamboja atau apakah ada yang sponsori juga atau tidak," kata Rio.

Polisi bukan menghalangi adanya WNI yang ingin bekerja di luar negeri. Namun justru melindungi para pekerja agar mempunyai kesiapan dan kelengkapan, dengan segala persyaratan yang harus dipenuhi. Sebab banyak sekali terjadi kasus di luar negeri yang akhirnya WNI jadi korban dan pemerintah dipersulit untuk memulangkan mereka.

"Tentunya bahwa semua harus menindaklanjuti tentang banyaknya terjadi perdagangan orang," tegasnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan Pasal 69 Sub 81 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar. Selain itu Pasal 2 ayat 1, Pasal 10, Pasal 11, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun, atau denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.

Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sugito mengatakan, antisipasi terhadap TPPO ini dilaksanakan mulai dari saat seseorang WNI mengajukan paspor, dengan melakukan interview peruntukannya untuk apa. Jika ada indikasi akan bekerja di luar negara, pihaknya selalu mintakan rekomendasi dari instansi terkait, seperti dari Disnaker atau BP3MI agar dijelaskan kepada WNI bagaimana prosedurnya. Sehingga bisa membina WNI untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Kalau paspor para korban ini dibuat di Cilacap, warga bisa membuat paspor di daerah mana saja dan dengan alasan apa saja.

"Maka dari itu, pengawasannya terus berlanjut sampai di TPI. Ini bukan untuk menghalangi untuk bekerja di luar, tapi mencegah terjadinya kasus di kemudian hari," ujarnya.

wartawan
RAY
Category

Kemenpar Sebut Pariwisata Makin Kuat Sebagai Penggerak Ekonomi Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia mengajak sama-sama mendukung perkembangan pariwisata Indonesia agar dampaknya lebih terasa. Mengingat pada tahun 2026 ini triwulan I 2026, devisa pariwisata mencapai USD 4,05 miliar atau setara Rp68,28 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Waspada Emas Hasil Kejahatan, Polda Bali Minta Pedagang Wajib Periksa KTP Penjual

balitribune.co.id | Denpasar - Para pedagang emas (pengamplung) di Bali diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan agar tidak membeli emas hasil tindak kejahatan. Saat melakukan transaksi, pedagang diminta tegas meminta identitas diri dari pihak penjual.

Baca Selengkapnya icon click

Imbas SK Mandek Bantuan Dana Macet, Desa Adat Banyuasri Somasi MDA Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Desa Adat Banyuasri, Kecamatan Buleleng, resmi melayangkan somasi kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Langkah hukum ini diambil lantaran belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penetapan dan pengukuhan Kelian Adat beserta Prajuru Desa Adat Banyuasri untuk periode 2022–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Tetap Usut Kasus Penganiayaan Oknum Anggota DPRD Klungkung

balitribune.co.id | Gianyar  - Meskipun dikabarkan telah ada pencabutan laporan dan kesepakatan damai, kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Klungkung terhadap seorang sopir kini memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar menegaskan tetap mendalami kasus ini dengan meminta keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Baca Selengkapnya icon click

Topang Kas Daerah, Sektor Kuliner Sumbang Pajak Tertinggi di Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar terus menggenjot penerimaan kas daerah dari sektor pajak. Berdasarkan data hingga 25 Mei 2026, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Denpasar tercatat telah mencapai Rp735.353.609.579,63.

Capaian ini setara dengan 41,66 persen dari total target APBD Induk tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp1,76 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.