Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kakak Beradik Pelaku TPPO

Bali Tribune/ TSK TTPO – Dua kakak beradik ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO).



balitribune.co.id | Denpasar - Dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO kakak - beradik kandung, Sugito (31) dan Hariyanto (30) menjanjikan kepada empat korban dengan gaji yang tinggi dan mengiming-imingi bonus lainnya. Modusnya, kedua pelaku menyebarkan lowongan melalui media sosial Facebook.

Kapolres Kawasan Bandara AKBP Ida Ayu Wikarniti bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sugito dan Kepala BP3MI Agung menjelaskan, terungkapnya perkara tersebut berawal dari pemeriksaan oleh Imigrasi pada Jumat (9/6/2023). Selain mengecek kelengkapan dokumen, petugas juga melakukan wawancara mengenai layak atau tidaknya warga negara Indonesia untuk berangkat ke luar negeri.

Pada saat itu ditemukan dokumen kedua tersangka dan empat korban masing - masing berinisial KY (25), AS (25), WS (38), dan IP (23) peruntukannya ke luar negeri tujuan Kamboja melalui Bangkok, Thailand.

"Modusnya, berlibur lebih dahulu di Bangkok. Mereka masuk melalui Bangkok free visa. Tapi mereka malah hendak dipekerjakan. Jadi dokumennya tidak sah untuk bekerja," ungkap Ayu Wikarniti.

Dari penemuan tersebut, kedua pelaku bersama korban diamankan dan diserahkan ke Polres Bandara untuk menyelidiki karena diduga adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam pemeriksaan diketahui, kalau para korban yang berasal dari Jawa Tengah itu direkrut melalui lowongan yang dipasang tersangka di Facebook.

Lalu, korban ke Bali dan langsung ingin diberangkatkan tanpa adanya kontrak yang jelas. Dalam melakukan aksinya, pelaku menyebarkan lowongan melalui media sosial Facebook lebih dahulu. Setelah direspons, mereka berdua dengan mudah merekrut korban dengan mengiming-imingi gaji dan bonus lain-lain. Namun para korban ini tidak tahu tempatnya dimana mereka akan ditempatkan. Mereka hanya diberitahu akan bekerja di restoran.

"Diantara para korban ini ada yang tidak bisa baca tulis. Namun mereka tetap berani ke luar negeri, dengan keinginan untuk mendapatkan sesuatu yang lebih baik. Ya, ada himpitan ekonomi, ditambah iming-iming itulah, membuat mereka nekat bekerja di luar negeri," terangnya.

Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga menambahkan, para korban dijanjikan gaji sebesar Rp 2,5 juta dan diiming-iming akan diberikan bonus dan fasilitas mulai dari berangkat dan tinggal di Kamboja ditanggung oleh tersangka. "Tapi cara keduanya salah. Tidak resmi sesuai aturan berlaku. Tersangka berdalih baru pertama kali melakukan ini dan dana keberangkatan rekrutannya melalui modal patungan," tuturnya.

Polisi masih mendalami keuntungan apa yang diperoleh Sugito dan Hariyanto, serta menelusuri apakah ada keterlibatan orang lain atau jaringan lainnya. Selain itu, akan diselidiki kemungkinan pelaku tidak menyediakan tiket pulang, atau memberi tiket pulang yang palsu seperti modus yang terjadi di daerah lain. Polisi menduga, bukan hanya empat orang ini saja dan kemungkinan ada yang diberangkatkan dari tempat lain.  

"Ya, kami kembangkan, mereka ini masih menutup diri. Kami dalami apakah korban diover ke orang lain di Kamboja atau apakah ada yang sponsori juga atau tidak," kata Rio.

Polisi bukan menghalangi adanya WNI yang ingin bekerja di luar negeri. Namun justru melindungi para pekerja agar mempunyai kesiapan dan kelengkapan, dengan segala persyaratan yang harus dipenuhi. Sebab banyak sekali terjadi kasus di luar negeri yang akhirnya WNI jadi korban dan pemerintah dipersulit untuk memulangkan mereka.

"Tentunya bahwa semua harus menindaklanjuti tentang banyaknya terjadi perdagangan orang," tegasnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan Pasal 69 Sub 81 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar. Selain itu Pasal 2 ayat 1, Pasal 10, Pasal 11, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun, atau denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.

Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sugito mengatakan, antisipasi terhadap TPPO ini dilaksanakan mulai dari saat seseorang WNI mengajukan paspor, dengan melakukan interview peruntukannya untuk apa. Jika ada indikasi akan bekerja di luar negara, pihaknya selalu mintakan rekomendasi dari instansi terkait, seperti dari Disnaker atau BP3MI agar dijelaskan kepada WNI bagaimana prosedurnya. Sehingga bisa membina WNI untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Kalau paspor para korban ini dibuat di Cilacap, warga bisa membuat paspor di daerah mana saja dan dengan alasan apa saja.

"Maka dari itu, pengawasannya terus berlanjut sampai di TPI. Ini bukan untuk menghalangi untuk bekerja di luar, tapi mencegah terjadinya kasus di kemudian hari," ujarnya.

wartawan
RAY
Category

Menyatukan Alam dan Kemewahan, Ubud Menjadi Destinasi Eco-luxury

balitribune.co.id | Ubud - Semakin bertambahnya ketersediaan akomodasi mewah yang menyatu dengan alam atau berkonsep Barefoot Luxury di Ubud Kabupaten Gianyar menjadikan desa ini sebagai destinasi Eco-luxury. Sehingga dapat menciptakan pengalaman libur yang unik, nyaman dan tenang. Salah satu resor mewah berkonsep Barefoot Luxury sudah berdiri sejak tahun 2022 bertema bambu memadukan keindahan alam sawah dan hutan tropis. 

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Resmikan Aula TK Darma Kumala, Penebel

balitribune.co.id | Tabanan - Suasana penuh kebersamaan mewarnai peresmian Aula TK Darma Kumala di Desa Penatahan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Minggu (7/9). Acara tersebut dirangkaikan dengan pemelaspasan bangunan, serta dihadiri langsung oleh Bunda PAUD Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya hadiri Upacara Pemelaspasan di Desa Adat Buahan, Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Sebagai wujud dukungan Pemerintah Kabupaten Tabanan terhadap pelestarian adat, agama, tradisi dan budaya, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri Upacara Pemelaspasan Bangunan Bale Kidung, Bale Pawedan, Bale Manik Galih, Gedong Simpen, Penyengker serta bangunan lainnya, sekaligus prosesi Mendem Dasar di Natar Pura Puseh, Desa Adat Buahan, Kecamatan/Kabupaten Tabanan, Minggu (7/9).

Baca Selengkapnya icon click

Komit Sukseskan Gelaran Olahraga, Obor Porprov Bali XVI/2025 Tiba di Karangasem

balitribune.co.id | ​Amlapura - Kabupaten Karangasem menyambut kedatangan Api Obor Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI/2025 dengan penuh semangat pada Minggu (7/9). Prosesi serah terima yang berlangsung di perbatasan Klungkung - Karangasem, tepatnya di Pantai Goa Lawah, menandai kesiapan Karangasem untuk berpartisipasi aktif dalam menyukseskan gelaran olahraga akbar ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung, Polres, BEM dan LSM Sepakat Bersama Jaga Kamtibmas

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Badung AKBP M Arif Batubara beserta jajarannya menggelar tatap muka dengan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kabupaten Badung dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jarrak Bali, bertempat di Restoran Sunfield, Desa Darmasaba, Abiansemal, Jumat (5/9).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Hati-Hati Tunjuk Vendor Pengadaan Incinerator

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan melakukan pembelian incinerator atau mesin pembakar sampah. Hanya saja, sejauh ini pemerintah terkaya di Bali ini belum memutuskan siapa vendor dari penyedia alat canggih ini.

Di bagian lain, penutupan TPA Suwung sudah didepan mata. TPA terbesar di Bali ini dipastikan akan ditutup pada akhir tahun 2025 ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.