Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kakek Cabul Dituntut 12 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa INS muncul pada layar monitor sebelum menjalani sidang secara virtual di PN Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang kakek pensiunan guru berinisial INS (67), dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti mencabuli seorang anak  gadis di bawah umur berusia 11 tahun.
 
Tuntutan hukuman yang tergolong tinggi itu diajukan Jaksa Widyaningsih kepada majelis hakim diketuai I Made Pasek dalam sidang yang berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (4/5). 
 
"Terdakwa dituntut 12 tahun penjara sesuai dengan pembuktian Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo. Pasal 76 E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," kata Jaksa Kejari Denpasar ini seusai sidang. 
 
Ada pun beberapa hal yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana tersebut. Keadaan yang memberatkan terdakwa, kata  Jaksa Widya, karena perbuatan terdakwa telah menyebabkan anak korban mengalami trauma. Sedang keadaan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, tidak berbelit-belit memberikan keterangan, dan mengakui terus terang perbuatannya. 
 
"Terhadap tuntutan ini, penasihat hukum terdakwa berniat mengajukan pledoi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi penasihat hukum terdakwa," kata Jaksa Widya.
 
Seperti diketahui, perbuatan tak terpuji yang dilakukan terdakwa ini terjadi  di rumah korban di seputaran Jalan Tukad Musi, Denpasar Selatan pada 6 November 2020 lalu. 
 
Saat itu, terdakwa melakukan aksi bejatnya pada saat korban sedang mengerjakan soal matematika yang diberikan terdakwa. Lantaran mendapat perlakuan tidak senonoh dari terdakwa, korban kemudian meminta les dihentikan dan meninggalkan tempat tersebut sambil menangis. Korban kemudian menceritakan kejadian itu ke ibunya. Hingga kemudian terdakwa dilaporkan ke pihak berwajib. 
 
Untuk menguatkan dakwaannya, JPU juga mengungkapkan hasil Visum Et Repertum Psikiatrikum yang menunjukkan korban mengalami depresi berat setelah menjadi korban pencabulan dari guru lesnya itu. 
 
"Pada terperiksa (korban),  didapatkan adanya gangguan mental berupa Episode Depresi Berat Dengan Gejala Psikotik (F32.3) dan Gangguan Stres Pasca Trauma (F43.1) yang menggangu fungsi sosial dan interpersonal serta aktivitas kesehariannya. Episode Depresi Berat Dengan Gejala Psikotik (F32.3) dan Gangguan Stres Pasca Trauma (F43.1) ini muncul sejak peristiwa pencabulan yang dialami terperiksa," mengutip dakwaan JPU. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Alat Berat Mogok Gara-Gara Pertadex Langka, Truk Sampah Antre Panjang Depan TPA Mandung

balitribune.co.id I Tabanan - Operasional alat berat di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, berhenti total hingga mengakibatkan puluhan truk pengangkut sampah mengantre panjang sejak Selasa (21/4/2026) siang. Berhentinya dua unit alat berat tersebut dipicu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamina Dex (Pertadex) yang membuat proses perataan sampah di lokasi tidak bisa terlaksana.

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Tutup Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM di Kecamatan Denpasar Utara

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris 1 TP Posyandu Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, secara resmi menutup kegiatan Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM bagi Ibu Hamil, Balita, dan Lansia yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Kota Denpasar melalui DPMD Kota Denpasar, bertempat di Banjar Tangguntiti, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (22/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.