Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kakek Cabul Dituntut 7,5 Tahun

TUNTUTAN - Moch Yatim seusai menjalani persidangan di PN Denpasar terkait perbuatan cabul yang dilakukan kepada anak angkatnya. Ia dituntut 7,5 tahun.

BALI TRIBUNE - Moch Yatim (69), kakek bejat yang tega menyetubuhi anak angkat sendiri, akhirnya dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Senin (27/8).  Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini menyatakan kakek asal Banyuwangi ini terbukti melanggar Pasal 76E junto Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan alternatif kedua. "Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul," kata Jaksa Oka Ariani. Atas dasar itu, jaksa dari Kejari Denpasar ini menuntut supaya majelis hakim diketuai Ni Made Purnami yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan hukuman yang setimpal terhadap terdakwa.  "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Moch Yatim dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakawa tetap ditahan, dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan," tegas Oka Ariani. Menurut Oka Ariani, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa menyebabkan korban yang merupakan anak angkatnya mengalami trauma. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, berterus terang dan menyesali perbuatannya dengan berjanji tidak akan mengulangi lagi.  Menanggapi tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari tim Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan akan mengajukan pledoi tertulis dan akan dibacakan pada persidangan yang digelar pekan depan. Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan tak terpuji yang dilakukan kakek Yatim ini terjadi berulang-ulang kali dalam kurun waktu tanggal 13 hingga 15 Meret 2018 di sebuah rumah di seputaran di Jalan Sekuta, Denpasar Selatan.  Sebelum kejadian, korban berinisial N (13), tinggal di Banyuwangi bersama KS yang merupakan istri terdakwa. Namun karena korban putus sekolah, KS bersama N kemudian memutuskan untuk datang ke Bali menemui terdakwa.  Singkat cerita, saat korban dan terdakwa sudah serumah, saat itu juga terdakwa mulai melakukan aksi bejatnya dengan memperkosa korban. Pada saat itu, korban sempat menolak dengan berkata "Ojo Pak..ojo Pak (Jangan Pak..jangan Pak)", namun atas penolakan korban, terdakwa justru memaksa dan mengatakan "Masak udah dinafkahi..saya gak dapat ngerasain kamu" dan oleh korban dijawab "Masak harus ada balas Budi menafkahi aku Pak?". Hingga pada akhirnya korban menceritakan perlakuan tak pantas  ayah angkatnya itu kepada saksi RD yang merupakan teman korban. Kemudian atas saran RD, korban disuruh berkemas untuk mengambil seluruh pakaian dan diminta pergi dari rumah dengan cara dijemput. Kemudian, atas cerita korban, ayah RD melaporkan kasus tersebut ke Polresta Denpasar.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Astra Motor Bali Perkuat Edukasi Cari_Aman Bagi Pengguna Motor Kopling Secara Berkala

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali, sebagai Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali, secara konsisten melanjutkan komitmennya dalam mengampanyekan keselamatan berkendara (Cari_Aman) dengan membagikan panduan teknis dan tips penting bagi para pengguna sepeda motor transmisi manual atau motor kopling.

Baca Selengkapnya icon click

AHM Bekali Ribuan Pelajar SMK dengan Teknologi Honda Terbaru

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) membagikan wawasan teknologi sepeda motor Honda terbaru kepada 1.462 pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Mitra Binaan Astra Honda melalui gelaran Astra Honda Berbagi Ilmu (AHBI) 2025. Gelaran ini menjadi salah satu wujud komitmen AHM dalam menghadirkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan sesuai kebutuhan industri sepeda motor di Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Terima Penghargaan Pembentukan Posbankum

balitribune.co.id | Mangupura - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas meresmikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sekaligus membuka Pelatihan Paralegal se-Provinsi Bali di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Jumat (12/12). Dalam acara tersebut Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menjadi salah satu penerima penghargaan pembentukan Posbankum dari Menkum RI.

Baca Selengkapnya icon click

Harga Rp 2 & 3 Jutaan realme C85 Series Dibekali Baterai Ultra, Tahan Air Ultra

balitribune.co.id | Denpasar - realme, brand pilihan anak muda, resmi membawa pengalaman langsung ketangguhan realme C85 Series ke Bali melalui rangkaian acara “realme C85 Series-Baterai Ultra, Tahan Air Ultra Roadshow”, Jumat (12/12). Bali menjadi lokasi spesial sebagai penutup rangkaian roadshow di Indonesia setelah sebelumnya mengunjungi Kota Medan, Manado, dan Surabaya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.