Kakek Renta dan Cabul Jadi Pesakitan | Bali Tribune
Bali Tribune, Minggu 22 Desember 2024
Diposting : 14 September 2017 20:11
Valdi S Ginta - Bali Tribune
pencabulan
I Ketut Rendung, kakek cabul saat hendak menjalani persidangan di PN Denpasar, Rabu (13/9).

BALI TRIBUNE - Kelakuan I Ketut Rendung alias Pekak (78), memang tidak pantas ditiru dan diteladani. Di usianya yang sudah renta, Rendung terpaksa menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (13/9), dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kakek cabul ini menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela P. Atmaja. Dalam dakwaan tunggalnya, Jaksa Bela mendakwa terdakwa dengan pasal 76 e Jo Pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2012 tentang perlindungan anak.

Dalam sidang yang diketuai Majelis hakim I Wayan Kawisada, Jaksa Bela menyebutkan kasus yang menjerat terjadi pada 12 April 2017 sekitar pukul 09.00 wita, bertempat di rumah terdakwa di Jalan Pulau Lingga Gang Wanasari No.1 Br. Pemongan Kaja Denpasar.

Mulanya, saat korban berinsial CLA yang masih berusia 8 tahun hendak mengambil kambel miliknya yang masih dijemur.

Kebetulan pada saat itu terdakwa sedang duduk di dekat jemuran itu, tiba-tiba terdakwa langsung mendekati dan menarik tangan korban. Saat itu korban sempat berontak dan melawan namun terdakwa tetap memaksa dan menarik dengan kuat tangannya untuk duduk di lantai.

Melihat korban sudah tak berdaya melawan, terdakwa kemudian melakukan aksi bejatnya dengan membuka celana korban sampai tengah lutut sembari meraba kemaluan korban. Beruntung, teman korban bernama Ayu datang dan langsung berteriak sehingga korban langsung lepas dari jengkraman nafsu liar Kakek renta dan cabul ini.

Bejatnya lagi, untuk menutupi kelakuannnya terdakwa memberi uang sebesar Rp 2000 kepada korban agar tidak mencerikan kejadian tersebut kepada keluarganya.
 "Akibat perbuatannya korban mengalami trauma dan sakit pada kemaluannya, yang mana dibenarkan dengan hasil Visum ET Repertum Nomor : UK01.15/XIV.4.4.7/VER/222/2017 17 April 2017 ditanda tangani oleh dr Hengki SpF, di RSUP Sanglah," beber Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini.