Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kalibrasi Alat Uji KIr di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor 

Bali Tribune/PERIKSA - Tim Kalibrasi periksa alat uji kendaraan pada UPTD Pengujian kendaraan bermotor Dishub Bangli.

balitribune.co.id | Bangli - Tim Kalibrasi dari Badan Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Bali turun melakukan kalibrasi pada alat uji kenaraan bermotor di Unit Pelaksana Tejknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Bangli, Kamis (7/12/2023).

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Bnagli, Wayan Sandiasa mengatakan kegitan kalibrasi dilakukan rutin setiap tahunnya, Hal tersebut menjadi kewajiban yang telah ditetapkan oleh Direkotrat Jendral (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Kalibrasi merupakan proses verifikasi bahwa akurasi suatu alat sesuai dengan rancangannya, jelasnya.

Kata Wayan Sandiasa, tujuan dilakukan kalibrasai adalah untuk memastikan perlaratan pengujian kendaraan bermotor yang kita operasikan berfungsi dan memiliki akurasi yang baik sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat. Kegiatan kalibrasi memang rutin dilakukan setiap tahun, ada lima alat yang di kalibrasi,” ujarnya. 

Pos anggaran unrtuk kalibrasi memang rutin di plot setiap tahunnya, kalibrasi lima alat butuh angggran Rp 5 juta. Kelima jenis alat yang di kalibrasi meliputi alat uji rem(Break Tester), alat uji berat (Axle Lood Meter), alat uji lamp[u utama (Head Light Tester), alat uji emisi gas buang mesin cetus api (Gas Analyzer) dan alat uji emisi mesin kompresi (Smoke Tester). Kelima alat diperiksa oleh tim kalibrasai, jika alat yang kita operasikan tidak penuhi standar maka harus dilakukan perbaikan dan kembali menjalani uji ulang. Berkaca dari hasil kalibrasi tahun-tahun sebelumnya alat uji kendaraan yang di operasikan memenuhi standar, ungkapnya.

Dengan adanya kalibrasi maka hasil uji kendaraan dapat di pertanggungjawabkan. Pihaknya memberikan kemudahan kepada masyarakat, semisal jika kendaraanya yang di uji Kir tidak sesuai standar, maka pihaknya memberikan rekomindasi agar pemilik memperbaiki dulu kendaraannya, setelah bagus baru jalani uji Kir.

wartawan
SAM
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.