Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kampanye Perdana, Sutjidra-Supriata Sasar Desa Alasangker

Bali Tribune / PERSIAPAN - Rapat persiapan kampanye pasangan calon Sutjidra-Supriata.

balitribune.co.id | Singaraja - Calon Wakil Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra dan Gede Supriatna akan menggelar kampanye perdana di Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng. Hal itu setelah Tim Pemenangan pasangan dari PDI Perjuangan itu telah merampungkan penyusunan  jadwal kampanye pada, Kamis (26/9). 

Ketua Tim Pemenangan Ketut Ngurah Arya mengatakan, kampanye diselenggarakan dengan merujuk aturan KPU berdasar zona. Lokasi kampanye dibagi menjadi dua zona yakni zona A terdiri dari Kecamatan Kubutambahan, Tejakula, Sawan, Buleleng dan Sukasada. Serta Zona B terdiri dari Banjar, Busungbiu, Seririt dan Gerokgak.

"Akan kami manfaatkan sebaik mungkin. Kalau misalnya barengan sama paslon Gubernur kampanye di Buleleng, kami juga usahakan ikut namun sifatnya pasif," ujar Ngurah Arya.

Menurut Ngurah Arya, pasangan Sutjidra-Supriatna akan melaksanakan kampanye perdana di Dusun Tenaon, Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng. Sementara kampanye akbar dengan menghadirkan ribuan massa, akan dilaksanakan sebanyak tiga kali, dimulai pada Minggu (29/9/2024), Selasa (1/10/2024) dan Kamis (3/10/2024). 

"Kami lebih mengutamakan bertemu dengan masyarakat melalui blusukan ke pasar hingga bertemu tokoh masyarakat," tambahnya.

Tak hanya blusukan, pihaknya juga akan menyasar kaum milenial dan generasi Z, dengan melakukan kampanye melalui media digital dan dukungan terhadap kegiatan anak muda.

wartawan
CHA
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.