Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kandang Ayam di Munduk Temu Terbakar

Bali Tribune/ TERBAKAR - Kandang ayam di Desa Munduk Temu, Pupuan, Tabanan, ludes terbakar, Selasa (20/8) dini hari.
balitribune.co.id | Tabanan - Kandang berisi 12 ribu ayam di Banjar Dinas Munduk Temu Kaja, Desa Munduk Temu, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, ludes terbakar, Selasa (20/8) dini hari. Tidak ada korban jiwa, namun kerugian ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar.
 
Berdasarkan informasi, kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul  04.10 Wita, pada saat itu salah satu warga melihat kandang ayam milik dari I Gede Maruta (54), yang tinggal di Perumahan Mulya Asri no. 8, Tegaljaya Dalung, Kuta Utara, Badung. Kemudian saksi membangunkan karyawan yang tinggal di sana. Pada saat kebakaran karyawan di sana yang dibantu oleh masyarakat sempat berusaha untuk memadamkan api dengan air pam, namun karena api terlalu besar susah untuk dipadamkan. Kemudian warga menghubungi pemadam kebakaran Tabanan. 
 
Kapolsek Pupuan AKP Ida Bagus Mahendra saat di konfirmasi menuturkan bahwa kandang ayam yang terbakar tersebut berukuran 8×100 meter dengan menampung sekitar 12.000 ekor ayam yang baru berumur 1 Minggu. “Kebakaran terjadi Selasa (20/8) sekitar 04.10 Wita. Kandang ayam berukuran 8×100 meter itu milik I Gede Maruta (54), alamat Tegal Jaya, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung,” ujarnya.
 
Kebakaran diduga akibat korsleting listrik. Dua unit mobil pemadam kebakaran yang diturunkan ke lokasi, dibantu warga sekitar dapat menaklukkan api sekitar pukul 06.00 Wita. Akibat kebakaran itu, kandang ayam yang sebagian bangunanya terbuat dari material kayu, bambu dan beratapkan asbes, dengan 4 lantai dan berisi 12 ribu ayam hangus terbakar.(u)
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.