Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kandangkan Armada Pariwisata, Pawiba Minta Penundaan Pembayaran Kredit 6 Bulan

Bali Tribune / ARMADA - Pawiba saat mengecek armada pariwisata milik anggota yang semuanya dikandangkan

balitribune.co.id | DenpasarSelain berdampak pada anjloknya okupansi atau tingkat hunian kamar hotel di Bali, penyebaran virus Corona (Covid-19) berpengaruh terhadap bisnis angkutan wisata. Hal ini mengingat, angkutan wisata tidak bisa dipisahkan dari industri pariwisata. Wisatawan yang datang ke Bali akan dilayani oleh armada pariwisata mulai dari penjemputan di bandara, mengantar ke hotel dan menuju tempat-tempat wisata. Sehingga angkutan wisata memiliki peran strategis di industri pariwisata. 

Pasca-merebaknya Covid-19 di Tiongkok pada akhir tahun 2019, Persatuan Angkutan Wisata Bali (Pawiba) sudah merasakan dampak dari wabah global ini sejak awal Februari 2020. Pengusaha yang bergerak di sektor angkutan wisata tersebut pun mengaku mengandangkan armadanya. Demikian disampaikan Ketua Pawiba, Nyoman Sudiarta kepada Bali Tribune di Denpasar, Jumat (20/3).

Dia mengungkapkan kondisi saat ini zero (nol) pelayanan kepada wisatawan. Seluruh armada pariwisata baik berupa bus besar, sedang, kecil serta mikro saat ini hanya diparkir di markas penyimpanan bus. "Sekarang ini betul-betul kondisi tersulit kami di Pawiba melebihi saat Gunung Agung erupsi. Sudah dari awal Februari usaha kami mandet, dan sekarang mati total, bukan mati suri. Kenapa mati total? Karena tidak satupun armada yang keluar, zero, karena tidak ada wisatawan. Sejak kebijakan jaga jarak sosial (social distansing) banyak acara sembahyang bersama dibatalkan dan tur anak-anak sekolah juga dibatalkan," katanya. 

Pawiba yang terdiri dari 89 anggota tersebut, untuk sementara memilih merumahkan para supir karena armada tidak beroperasional, cara ini guna menekan pengeluaran perusahaan. "Dari jumlah anggota, Pawiba memiliki sekitar seribu armada pariwisata baik itu bus besar, sedang, kecil dan mikro," ucap Sudiarta. 

Para pemilik armada pariwisata kata dia menghadapi situasi kesulitan membayar kewajiban di bank karena kendaraan tidak beroperasional. "Anggota Pawiba telah menandatangani petisi untuk meminta keringanan maupun penundaan pembayaran kewajiban pengusaha angkutan wisata kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Kita akan menyampaikan permintaan ini kepada OJK dan BI demi kelangsungan hidup anggota, maka kami akan meminta kepada OJK supaya kita pengusaha bisa menunda pembayaran kewajiban (bunga dan pokok hutang) selama 6 bulan ke depan, tidak dikenakan denda karena tidak membayar kewajiban dan pajak-pajak yang lainnya," bebernya. 

Sementara itu Ketua Organda Bali, Ketut Eddy Dharma Putra menyampaikan bahwa kondisi yang dialami pengusaha angkutan pariwisata sangat memprihatinkan. "Mulai dari awal februari 2020 armada wisata sudah tidak beroperasional. Ini sangat dirasakan karena ada kewajiban perusahaan di bank terkait pinjaman. Kita sudah bersurat untuk diberikan relaksasi supaya tidak ada penalti baik pokok dan bunga. Kondisi yang tidak mendukung, bukan karena tidak ingin membayar," ungkapnya. 

Owner Merpati Transport menyatakan bahwa saat ini sebanyak 80 armada untuk kegiatan pariwisata tidak beroperasional karena dampak dari Covid-19. "80 bus pariwisata di kandangkan dan puluhan supir pun kami rumahkan sementara hingga kondisi kembali normal," ucapnya.

wartawan
Ayu Eka Agustini

Dewan Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsu

Baca Selengkapnya icon click

Setop Lahan Produktif untuk Komersial, Gubernur Koster Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan kebijakan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial sebagai langkah strategis pascabanjir besar baru-baru ini yang menewaskan 17 orang di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Sempurnakan Ranperda Inisiatif  Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung menyerap aspirasi pelaku seni budaya dan UMKM dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual. Rapat serap aspirasi itu digelar di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung. Senin (15/9).

Baca Selengkapnya icon click

Lagi, Banjir Genangi Jalan Pantai Berawa Canggu, Satu Unit Kendaraan Tenggelam

balitribune.co.id | Mangupura - Hujan deras kembali memicu bencana banjir di sejumlah titik di kawasan Denpasar dan Kabupaten Badung, pada Senin (15/9). Beruntung banjir kali ini tak separah banjir yang terjadi pada 10 September lalu.

Namun, sejumlah titik yang sebelumnya jauh dari luapan air kini justru dilanda banjir. Salah satu titik banjir baru yang cukup tinggi di Kabupaten Badung adalah di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PDIP Buleleng Serukan Solidaritas untuk Korban Bencana Banjir di Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Menyikpai bencana banjir akibat hujan deras dan cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Bali pada 9–10 September 2025, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Buleleng menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana dan musibah tersebut. Terlebih bencana tersebut menimbulkan korban jiwa, kerusakan rumah warga, serta infrastruktur di beberapa kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya icon click

Menghindari Beban Berlebih Masyarakat, Dewan Minta Pembahasan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Ditunda

balitribune.co.id | Singaraja - DPRD Buleleng melalui Panitia Khusus (Pansus) 1 pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk ditunda. Usulan penundaan itu disampaikan Ketua Pansus I, Dewa Nyoman Sukardina, SE, dalam rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Senin (15/9). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.