Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kantongi Ganja dan Ekstasi, Badra Teracam 12 Tahun Penjara

NARKOBA
NARKOBA - Terdakwa Nyoman Badra saat jalani sidang perdana di PN Denpasar, Senin (19/3).

BALI TRIBUNE - Nyoman Badra terdakwa berusia 36 akhirnya didudukkan untuk pertama kalinya di PN Denpasar, Senin (19/3) terkait kasus narkotika.

Badra yang beralamat di jalan Pemuda I No. 3A, Renon itu diadli karena ketangkap basah membawa narkotika jenis ganja sebarat 5,72 gram netto dan 10 buitr ekstasi.

Sidang, Senin (19/3) kemarin yang dimpin oleh Hakim I Made Pasek masih dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Gede Darmawan Hadi.

Terungkap dalam dakwaan, terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2016 silam ditempat kostnya. Saat itu terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hal melawan hukum, menanam, memelihara, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golonan I dalam bentu tanamam.

Penangkapan terdakwa berawal dari adanya laporan dari masyarakat kepada polisi yang intinya menyebut bahwa terdakwa memiliki Narkotika jenis ganja. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan terdakwa saat berada diarea parkir kost terdakwa.

Saat itu pula langsung dilakukan penggeledahan badan pada diri terdakwa. Hasil penggeledahan, polisi behasil mengamankan 4 tabelt warna cokat dan 6 tablet warna putih yang diduga Narkotika.

"Selain itu di saku celana terdakwa polisi juga menemukan satu plastik klip yang didalamnta berisikan ganja,"sebut Jaksa Kejari Denpasar itu. Selanjutnya dilakukan penggeledan di kamar kost terdakwa.

Dikamar kost terdakwa polisi menemukan satu linting rokok yang diduga mengandung sedianya ganja. "Kepada polisi terdakwa mengaku mendapatkan ganja dan ekstasi tersebut dari seseorang yang bernama Dono (DPO),"tegas JPU.

Atas perbuatan itu, terdakwa oleh JPU dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.jro/pdm

wartawan
I Made Ari Wirasdipta
Category

Delegasi Iran Apresiasi Pengamanan SO Polda Bali

balitribune.co.id | Sanur - Mr. Ayoobi Hojattolah Chadir merupakan Wakil Menteri Kebudayaan Iran salah satu peserta Event Chandi Summit yang berlangsung di The Meru Sanur Denpasar mulai tanggal 2 s/d 5 september 2025.

Mr. Ayoobi memberikan apresiasi terhadap Tim pengamanan dan pengawalan yang diberikan oleh para personil Polda Bali saat berada di Bali untuk mengikuti Even Chandi Summit 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hari Pelanggan Nasional 2025, Direksi BRI Sapa Nasabah di Beberapa Daerah

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI memperingati Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2025 sebagai wujud apresiasi kepada nasabah atas kepercayaan serta loyalitas yang telah diberikan kepada BRI. Perayaan ini menjadi momentum untuk menegaskan kembali komitmen BRI dalam menghadirkan layanan keuangan yang mampu menjawab kebutuhan nasabah.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Hadirkan Program “SETIA” di Momen Hari Pelanggan Nasional

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka menyambut Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) yang jatuh setiap tanggal 4 September, Astra Motor Bali kembali menghadirkan program spesial bertajuk SETIA (Service Terus di Astra Motor) sebagai bentuk apresiasi kepada konsumen loyal Honda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali Tetap Magnet Wisatawan, Australia Masih Penyumbang Terbesar

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Australia resmi mengeluarkan travel warning level 2 bagi warganya yang hendak bepergian ke Indonesia, termasuk Bali, menyusul aksi massa di beberapa daerah pada Sabtu (30/8) lalu. Namun, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menegaskan, kondisi Pulau Dewata tetap aman, kondusif, dan tidak terganggu oleh isu tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.