Kanwil Kumham Bali Sebut 1.421 WN Tiongkok Tinggal karena Keadaan Terpaksa | Bali Tribune
Diposting : 19 March 2020 19:04
Ayu Eka Agustini - Bali Tribune
Bali Tribune / Sutrisno

balitribune | Denpasar  - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Sutrisno kepada awak media, di kantor setempat, Renon, Denpasar, Kamis (19/3) membeberkan petugas imigrasi di wilayah kerjanya telah melakukan penolakan kedatangan orang asing berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 periode 5 Februari-19 Maret 2020 sebanyak 117 warga negara asing (WNA) dari 38 negara. 

Hal ini pasca-merebaknya kasus virus Corona (Covid-19). Mengingat pada tanggal tersebut yakni 5 Februari 2020, Pemerintah Indonesia menutup sementara penerbangan dari/ke Indonesia-Tiongkok hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan. Sehingga pihak imigrasi bekerja ekstra dalam menyeleksi WNA yang hanya memenuhi kriteria diizinkan masuk ke Bali, Indonesia. 

Sementara itu, Sutrisno merinci jumlah kedatangan WNA di Bali pada periode 1-17 Maret 2020 sebanyak 160.298 orang yang datang dari 173 negara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 159.273 WNA tercatat masuk melalui TPI Ngurah Rai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, sedangkan 1.025 WNA melalui TPI Benoa di Pelabuhan Benoa. 

"Pada periode ini WNA dari Australia tercatat dengan jumlah tertinggi datang ke Bali yaitu sebanyak 39.402 orang, disusul Inggris 10.437, Rusia sebanyak 10.356 orang. Sedangkan WNA asal China tercatat 1.234 orang dan dari ratusan negara lainnya," jelasnya.

Sutrisno menyebutkan pada Februari 2020 lalu sebanyak 367.107 WNA datang ke pulau ini dan sebanyak 107 WNA yang ditolak memasuki wilayah Bali sesuai Permenkumham No. 3 dan 7 Tahun 2020.  Sedangkan bulan Maret tercatat 160.298 WNA datang ke Bali dan 10 WNA ditolak oleh TPI. 

"Pada Februari 2020 WNA Australia tercatat tertinggi ke Bali yaitu 83.389 orang disusul India 30.056 orang dan Jepang 22.689 orang serta dari negara lainnya," imbuhnya. 

Adapun keberangkatan penumpang WNA dari Bali ke 177 negara sebanyak 187.226 diantaranya melalui TPI Ngurah Rai 186.828 WNA dan 398 WNA via TPI Benoa periode 1-17 Maret. 

Lanjut Sutrisno menjelaskan bahwa telah melayani pengajuan izin tinggal keimigrasian keadaan terpaksa berdasarkan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020 periode 5 Februari-18 Maret 2020 sebanyak 1.461 pemberian izin tinggal keadaan terpaksa diantaranya dilayani oleh Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sebanyak 983 WNA, Kanim Kelas I TPI Denpasar sebanyak 390 WNA dan Kanim Kelas II TPI Singaraja 88 WNA. 

"Total pengajuan izin tinggal keadaan terpaksa WN China (Tiongkok) sebanyak 1.421 orang dan 40 orang selain China diantaranya pengajuan izin tinggal keadaan terpaksa sesuai Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 yakni sebanyak 362 WN Tiongkok dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020 sebanyak 1.059 WN Tiongkok," sebutnya.