Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kapolda Bali Berikan Arahan kepala Seluruh Polwan

Bali Tribune/ SALAM – Kapolda Bali menyalami seluruh Polwan usai memberi pengarahan, Selasa (4/2/2020).
balitribune.co.id | Denpasar - Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose memberikan arahan seluruh Polisi Wanita (Polwan) sejajaran Polda Bali di Gedung PRG Polda Bali, Selasa (4/2-2020). Salah satu poin penting yang ditekankan Kapolda, meminta para Polwan untuk bijak menggunakan media social (medsos).
 
“Gunakan media sosial secara bijak untuk mendukung tugas-tugas Kepolisian, serta agar selalu meluangkan waktu untuk keluarga,” harap Kapolda.
 
Dalam pengarahan yang dihadiri seluruh pejabat utama Polda Bali, Kapolresta dan Kapolres se-Bali, Kapolda Bali juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh Polwan sejajaran Polda Bali yang sudah berprestasi positif dalam tugas dan bisa ditiru sebagai motivasi semangat kerja bagi Polwan yang lain.
 
Beberapa prestasi yang sudah diukir Polwan Polda Bali, menurut Kapolda antara lain di cabang olahraga menembak dan yudo. Sedangkan di bidang seni, PRG Choir Polda Bali meraih penghargaan di Remini Italia.
 
Dalam kesempatan tersebut Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan SIK meneruskan arahan kepada seluruh Polwan tentang kebijakan dalam menggunakan medsos. Menurutnya, kalau salah menggunakan medsos tidak menutup kemungkinan akan menjadi masalah buat kita, baik di keluarga maupun dalam pelaksanaan tugas.
 
Pengarahan dilanjutkan oleh Kabid Propam Polda Bali Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap SIK yang menekankan masalah kedisiplinan.
 
“Agar dalam pelaksanakan tugas kita selalu disiplin sesuai aturan yang berlaku dan kita bisa memilah mana yang patut dan tidak patut ditiru atau dilakukan sebagai anggota Polri,” ujar Kabid Propam.
Sebelum arahan berakhir Kapolda Bali Irjen Pol Dr Petrus Reinhard Golose bersama seluruh PJU dan Kapolres sebali memberi semangat dalam pelaksanaan tugas ke depan dengan menyalami satu persatu seluruh Polwan sejajaran Polda Bali. 
wartawan
Izzarman
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.