Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kapolda Kukuhkan "Sipandu Beradat" Kota Denpasar

Bali Tribune/ Pengukuhan forum “Sipandu Beradat” di Pantai Merta Sari, Desa Sanur Kauh, Kamis (7/10) pagi.



balitribune.co.id | Denpasar - Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra kukuhkan forum Sipandu Beradat (Sistem Pengamanan Berbasis Desa Adat) Kota Denpasar di Pantai Merta Sari, Desa Sanur Kauh, Kamis (7/10) pagi.

Pengukuhan forum yang anggotanya terdiri dari Pecalang, Linmas, Satpam,  Bhabinkamtibmas dan Babinsa itu dihadiri Wali Kota Denpasar Jaya Negara, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Dandim 1611/Badung Kolonel Inf I Made Alit Yudana dan sejumlah pejabat lainnya.

Putu Jayan Mengatakan, pengukuhan Sipandu Beradat ini sebagai perpanjangan tangan Polri dalam menjaga keamanan Bali yang dibentuk berbasis adat yang mengintegrasikan semua komponen keamanan yang ada di desa adat, meliputi Pecalang, Linmas, dan Satpam. Termasuk di dalamnya ada unsur Polri dari Bhabinkamtibmas dan unsur TNI dari Babinsa. Dalam hal ini Polri memanfaatkan potensi kearifan lokal Bali untuk mewujudkan sistem keamanan lingkungan yang memadai berbasis desa adat.

“Dengan adanya sinergitas dari Polda Bali  dan seluruh stake holder dalam sistem pengamanan lingkungan berbasis desa adat diharapkan mampu mengantisipasi tidak berkembangnya ambang gangguan menjadi potensi gangguan ataupun bahkan menjadi gangguan nyata serta menyelesaikan berbagai gangguan keamanan di  desa adat masing-masing," ungkapnya.

Dikatakannya, pembentukan Sipandu Beradat ini juga diharapkan bisa menekan aksi premanisme dan peredaran gelap narkoba di Bali. Polda Bali menjadikan Sipandu Beradat sebagai alat deteksi dini potensi timbulnya kembali organisasi-organisasi masyarakat yang mengarah pada premanisme dan narkoba.

Selain itu pembentukan Sipandu Beradat ini juga untuk membantu Polri dan pemerintah dalam menghadapi event-event internasional yang direncanakan di gelar di Bali tahun depan. Pandemi Covid-19 menjadi tantangan besar sebagai tuan rumah penyelenggaraan event berkelas internasional. Oleh karena itu butuh persiapan yang matang.

wartawan
RAY
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.