Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kapolresta Denpasar Resmi Jadi Kombes Pol

Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus Reinhard Golose saat memberikan ucapan selamat kepada Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, SH. SI.k kemarin

BALI TRIBUNE - Sebanyak 988 personel Polda Bali terdiri dari 33 Pamen, 203 Pama, 780 Brigadir dan 22 PNS memperoleh kenaikan pangkat. Selain itu, 4 Orang diangkat menjadi PNS Polda Bali. Upacara kenaikan pangkat dipimpin langsung oleh Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose saat di Gedung Perkasa Raga Garwita Mapolda Bali, Kamis (3/1) kemarin. Dari 33 Pamen tersebut, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, SH, SI.K , MH. mendapat kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari AKBP ke Komisaris Besar Polisi. Dengan demikian, mantan Kapolres Badung ini resmi menyandang pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol). Dalam sambutannya,  Golose selaku inspektur upacara mengatakan, kenaikan pangkat pada hakikatnya merupakan sebuah penghargaan yang diberikan organisasi kepada anggota atas prestasi dan kinerja yang telah ditunjukkan selama ini. Korps raport pelantikan kenaikan pangkat bintara dan PNS Polda Bali tidak semata-mata merupakan hak bagi setiap personel yang dapat diterima secara otomatis, namun merupakan komulatif dari penilaian beberapa aspek seperti dedikasi, loyalitas, disiplin, tanggung jawab, serta sikap dan prilaku yang tidak tercela.  “Kenaikan pangkat ini akan berdampak pada beban tugas serta tanggung jawab yang semakin besar. Sehingga harus diimbangi dengan  peningkatan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan pada bidang tugas masing-masing sesuai dengan program prioritas Kapolri, yaitu Promoter,” ujarnya. Jendral bintang dua ini berharap kenaikan pangkat yang diberikan dapat menjadi motivasi untuk bekerja lebih baik bagi organisasi. “Semakin tinggi pangkat di pundak, saya berharap saudara semakin bijaksana dan profesional dalam melaksanakan tugas demi kemajuan organisasi,” imbuhnya. 

wartawan
Redaksi
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.