Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kapolresta Menangkan Praperadilan, Status DPO Helda-Frederik Dikuatkan PN Denpasar

Bali Tribune / PUTUSAN - Hakim Kony Hartanto saat membacakan putusan di PN Denpasar.

balitribune.co.id | DenpasarPupus sudah harapan buronan pasangan suami isteri dugaan nikah tanpa izin atau kawin halangan, Frederik Surya Tjoe (38) – Helda (40) untuk lolos dari jeratan hukum. Sebab, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak praperadilan yang diajukannya terhadap Kapolresta Denpasar.  

Praperadilan diajukan pasangan ini melalui kuasa hukumnya Muhammad Burhanuddin SH MH dkk dengan termohon Kapolresta Denpasar atas penetapan mereka menjadi tersangka oleh penyidik Unit V Sat Reskrim Polresta Denpasar. Keputusan dibacakan hakim tunggal Kony Hartanto SH MH dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (3/10). 

Tidak hanya berstatus sebagai tersangka, pasangan ini juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernomor:  DPO/03/III/2022/Satreskrim, tanggal 10 Maret 2022 atas nama Helda dan DPO/04/III/2022/Satreskrim, tanggal 10 Maret 2022 atas nama Frederik Surya Tjoe. Dan keduanya juga telah dilakukan pencekalan.

Dalam putusannya, pertimbangan hakim adalah pengajuan permohonan praperadilan bagi tersangka yang dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO), Mahkamah Agung (MA) melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 telah memberikan petunjuk, yaitu dalam hal tersangka melarikan diri atau dalam status Daftar Pencarian Orang, maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan.

Jika permohonan praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Dan terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum. Karena SEMA mengikat ke dalam lingkungan peradilan dan merupakan hukum bagi hakim, maka hakim Kony Hartanto memberikan putusan menerima eksepsi termohon dalam hal ini Polresta Denpasar.

"Menyatakan eksepsi dari termohon dapat diterima. Dalam pokok perkara: menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. (Niet Ontvankelijk Verklaard). Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," baca hakim Kony Hartanto. 

Kuasa hukum termohon dari Bidkum Polda Bali dipimpin oleh AKBP Imam Ismail, Pembina Tk 1 I Wyn Kota SH MH,  I Ketut Soma Adnyana SH MH dan Pembina Ety Dwi Suprapti SH sesuai surat perintah Kapolda Bali nomor: Sprint/1841/IX/HUK.11.1./2022, tanggal  21 September 2022. Imam Ismail yang ditemui Bali Tribune seusai pembacaan putusan mengatakan, dengan putusan hakim tersebut, maka penetapan pemohon menjadi tersangka dan masuk dalam DPO alias buron adalah sah.

"Sekarang tinggal monitor keberadaan pemohon dan dilakukan penangkapan," ujarnya. 

Seorang kuasa hukum pemohon, Muhammad Burhanuddin kepada Bali Tribune mengatakan, heran dengan putusan hakim Kony Hartanto. Menurutnya, SEMA adalah surat edaran biasa yang tidak bersifat mengikat hanya untuk imbauan kepada hakim dan bukan sebuah undang - undang. Dan SEMA dibuat untuk kasus - kasus besar, seperti korupsi. Sedangkan pemohon ini adalah kasus perdata tentang perceraian.

"Kami heran dengan putusan hakim yang sepertinya ada ketakutan. Padahal kami pernah ajukan di tempat lain, seperti di Surabaya, Palu dan Kalimantan diterima. Klien kami sudah bercerai baru ditetapkan sebagai tersangka dan saat mereka di hotel itu bukan upacara pernikahan karena tidak ada akta nikah. Saat itu mereka hanya foto - foto dokumentasi saja," katanya. 

Sementara Lodewyk Siahaan SH selaku kuasa hukum pelapor Fernando Lesmana yang dihubungi via telepon mengatakan, meyakini secara hukum penetapan kepada kedua pemohon praperadilan yang status buron, sudah tepat dan sah sesuai mekanisme hukum. Sehingga penetapan status DPO telah memenuhi rasa keadilan dan kemanusian. Sehingga ia mengapresiasi pertimbangan hakim tunggal Koni Hartanto, telah meneliti nilai - nilai kebenaran dan keadilan dan meyakini secara hukum penetapan DPO adalah sah dan benar. 

"Untuk itu, wajar, benar, serta berkeadilan apabila penetapan DPO oleh Polresta Denpasar dikuatkan oleh hakim PN Denpasar,"  katanya. 

Pengacara berdarah Batak alumni Universitas Sumatera Utara (USU) ini meminta kepada siapapun terkhusus kepada rekan sejawat kuasa hukum mohon untuk memberitahukan kepada kedua buron kepada Polresta atau setidak tidaknya menginformasikan kepada pihak Kepolisian dimana pun berada. "Supaya mengikuti proses hukum selanjutnya," ujar Siahaan. 

wartawan
RAY
Category

Joged Bumbung Sekeha Gong Gita Swara Pukau Penonton di PKB Ke-47

balitribune.co.id | Mangupura - Sekeha Gong Gita Swara Banjar Anyar, Kuta, Kecamatan Kuta menjadi duta Kabupaten Badung pada Utsawa atau Parade Joged Bumbung Tradisi serangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47, Rabu (2/7). Acara tersebut memukau ribuan penonton yang memenuhi Kalangan Madya Mandala, Taman Budaya Artr Center Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Tampilkan Tradisi Sakral, Sekaa Gong Ejo Bang, Kiadan, Desa Plaga "Napak Pertiwi" di PKB 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Sekaa Gong Ejo Bang, Desa Adat Kiadan, Desa Plaga, Kecamatan Petang, Badung  menampilkan tradisi sakral "Napak Pertiwi" di Kalangan Angsoka, Art Center, Denpasar dalam Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025, pada Kamis (3/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proses Pengerjaan Perbaikan Jalan Teuku Umar Barat Dimulai Bulan Juli Ini

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan melakukan perbaikan Jalan Teuku Umar Barat di tahun 2025 ini. Perbaikan ini bertujuan untuk menciptakan infrastruktur jalan berkualitas di Kota Denpasar. Setelah dokumen dan tahap persiapan selesai, pengerjaan fisik akan dilaksanakan pada Bulan Juli ini.

Baca Selengkapnya icon click

Penertiban Pesisir Bingin Dinilai Tebang Pilih, Masyarakat Tuntut Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik terus bergulir di kawasan pesisir Pantai Bingin, Kabupaten Badung, Bali. Masyarakat lokal menggugat langkah Pemerintah Provinsi Bali yang dinilai tebang pilih dalam penertiban bangunan di zona pesisir dan tebing yang termasuk dalam kawasan lindung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Penegakan Hukum, Made Sunarta Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum di Kantor Kejari Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua III DPRD Badung I Made Sunarta menghadiri pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum (PIDUM) di Kantor Kejari Badung, pada Rabu (2/7). BB yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) periode November 2024 - Juni 2025. Kehadiran Made Sunarta ini sebagai bentuk dukungan DPRD Badung dalam penegakan hukum di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.