Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Karantina 8 Hari Dinilai Tak Tepat, Wisman Paling Lama di Bali Seminggu

Bali Tribune / Suasana Ubud dan wisatawan asing selama Pandemi

balitribune.co.id | Gianyar - Angin segar yang direncanakan Pemerintah Pusat bakal membuka Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali untuk kunjungan wisatawan asing, justru ditanggapi dingin oleh pelaku wisata. Bahkan, kebijakan pusat itu dnilai sebagai kemustahilan, karena syarat 8 hari menjalani karantina. Apalagi sebagian besar wisman yang datang, hanya memiliki masa tinggal  hingga satu pekan.

Namun demikian, para pelaku wisata tetap menyatakan rasa syukur, dengan harapan syarat karantina ini bersifat dinamis dan tentatif. Karena jika syarat ini bersifat permanen, tentunya wisman akan berhitung untuk berkunjung ke Bali dan loncat ke negara lain.

"Dengan Hitungan delapan hari di Karantina, kami pesimis wisman untuk memilih Bali. Karena Kunjungan mereka terkendala  waktu," ungkap Nyoman Badri pemilik sebuah penginapan di Ubud, Selasa (5/10).

Tidak hanya pemilik penginapan, pelaku wisata jasa transportasi juga menanggapi pesimis kebijakan ini. Ketua Paguyuban Sopir Transportasi Padang Tegal Kelod, Ubud, Gianyar, I Putu Ardita mengatakan pihaknya sangat menyambut senang jika Bandara Internasional Ngurah Rai dibuka untuk penerbangan wisata internasional. Namun pihaknya pesimis wisatawan akan berkunjung ke Bali jika pemerintah menerapkan aturan karantina delapan hari. Sebab lamanya masa karantina hampir lebih lama dari rata-rata lama tinggal turis selama ini. Kata dia, selama ini lama tinggal wisatawan mancanegara di Bali, paling lama adalah sepekan. "Masa karantina delapan hari tidak realistis. Jarang ada wisman yang liburan di Bali lebih dari seminggu," ujarnya. 

Pihaknya berharap pemerintah mempertimbangkan atau merevisi aturan karantina tersebut. Sebab, kata dia, saat ini wisatawan yang mempersiapkan diri datang ke Bali sudah cukup banyak. Namun karena aturan karantina yang panjang ini, turis akan mengurungkan niatnya ke Bali. "Persolannya ya di syarat karantina ini. Kalau Bali dibuka untuk kunjungan Internasional tanpa embel-embel, wisman pasti datang ke Bali. Malah banyak wisaman langganan kami yang berharap segara bisa datang lagi ke Bali," pungkasnya.

wartawan
ATA

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.