Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Karantina 8 Hari Dinilai Tak Tepat, Wisman Paling Lama di Bali Seminggu

Bali Tribune / Suasana Ubud dan wisatawan asing selama Pandemi

balitribune.co.id | Gianyar - Angin segar yang direncanakan Pemerintah Pusat bakal membuka Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali untuk kunjungan wisatawan asing, justru ditanggapi dingin oleh pelaku wisata. Bahkan, kebijakan pusat itu dnilai sebagai kemustahilan, karena syarat 8 hari menjalani karantina. Apalagi sebagian besar wisman yang datang, hanya memiliki masa tinggal  hingga satu pekan.

Namun demikian, para pelaku wisata tetap menyatakan rasa syukur, dengan harapan syarat karantina ini bersifat dinamis dan tentatif. Karena jika syarat ini bersifat permanen, tentunya wisman akan berhitung untuk berkunjung ke Bali dan loncat ke negara lain.

"Dengan Hitungan delapan hari di Karantina, kami pesimis wisman untuk memilih Bali. Karena Kunjungan mereka terkendala  waktu," ungkap Nyoman Badri pemilik sebuah penginapan di Ubud, Selasa (5/10).

Tidak hanya pemilik penginapan, pelaku wisata jasa transportasi juga menanggapi pesimis kebijakan ini. Ketua Paguyuban Sopir Transportasi Padang Tegal Kelod, Ubud, Gianyar, I Putu Ardita mengatakan pihaknya sangat menyambut senang jika Bandara Internasional Ngurah Rai dibuka untuk penerbangan wisata internasional. Namun pihaknya pesimis wisatawan akan berkunjung ke Bali jika pemerintah menerapkan aturan karantina delapan hari. Sebab lamanya masa karantina hampir lebih lama dari rata-rata lama tinggal turis selama ini. Kata dia, selama ini lama tinggal wisatawan mancanegara di Bali, paling lama adalah sepekan. "Masa karantina delapan hari tidak realistis. Jarang ada wisman yang liburan di Bali lebih dari seminggu," ujarnya. 

Pihaknya berharap pemerintah mempertimbangkan atau merevisi aturan karantina tersebut. Sebab, kata dia, saat ini wisatawan yang mempersiapkan diri datang ke Bali sudah cukup banyak. Namun karena aturan karantina yang panjang ini, turis akan mengurungkan niatnya ke Bali. "Persolannya ya di syarat karantina ini. Kalau Bali dibuka untuk kunjungan Internasional tanpa embel-embel, wisman pasti datang ke Bali. Malah banyak wisaman langganan kami yang berharap segara bisa datang lagi ke Bali," pungkasnya.

wartawan
ATA

Optimalisasi Hasil Laut Sanur, Walikota Jaya Negara Salurkan Bantuan Alat Pancing untuk 5 KUB

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara secara resmi menyerahkan bantuan alat pancing kepada 5 Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Kawasan Pantai Karang, Sanur, Denpasar, Jumat (5/12). Bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi bagi nelayan dalam menangkap ikan. Produksi sektor perikanan tangkap dapat terus meningkat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BVA Ajak Pengelola Vila Lakukan Antisipasi Terhadap Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Berbagai pihak termasuk pengelola akomodasi wisata di Bali turut memperkuat kesiapsiagaan selama momen libur Nataru yang berpotensi terjadinya hujan ekstrem dan angin kencang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangunan di Jatiluwih Ditutup, Belasan Pemilik Protes dengan Pasang Seng

balitribune.co.id | Tabanan - Pemilik bangunan di kawasan objek wisata Jatiluwih yang ditutup pemerintah daerah memasang belasan pelat seng di pematang sawah mereka pada Kamis (4/12).

Pemasangan pelat seng itu dilakukan sebagai bentuk protes atau penutupan bangunan milik mereka saat Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sidak pada Selasa (2/12).

Baca Selengkapnya icon click

Investor Australia Gugat Pemilik Hotel Sing Ken Ken Seminyak, Berbeda Soal Kepailitan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus kepailitan hotel Sing Ken Ken di Jalan Arjuna Nomor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung terus bergulir dan kian rumit. Hotel Sing Ken Ken dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby tertanggal 18 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 609 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 tertanggal 18 Juli 2018.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.