Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Karena Inginkan HP, Arif Tega Bunuh Jumatun

Arif Santoso saat melakukan prarekonstruksi di gudang rongsokan, tempatnya bekerja, Minggu (22/01/2017). (ist)

Denpasar, Bali Tribune

Hanya dalam hitungan jam, polisi berhasil mengungkap pembunuhan janda anak dua, Jumatun (46). Pelaku merupakan teman kencan korban, Arif Santoso (37). Dia sudah ditangkap Minggu (22/1) sekitar pukul 02.00 Wita.

Pelaku ditangkap di tempat kerjanya di gudang rongsokan CV Putri Jaya, Jalan Danau Tempe No 99 X, Denpasar Selatan. Kapolresta Denpasar, Kombes Hadi Purnomo, mengatakan, motif pembunuhan karena ingin menguasai telepon genggam korban. Awalnya, Arif Santoso yang berada di depan pagar gudang rongsokan melihat Jumatun jalan kaki. Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, ini menyapa sembari menanyakan tujuan korban. Dijawab hendak ke Kompleks Pasiran, Padanggalak.

Arif pun langsung menawarkan diri untuk mengantar. Perempuan asal Mojokerto, Jawa Timur, itu menerima tawaran pelaku. Sebelum berangkat, Jumatun terlebih dahulu numpang buang air kecil dan diantar pelaku menuju kamar mandi di pojok belakang gudang. Korban sempat menanyakan tarif mengantar sampai Padanggalak, Aris membalas dengan rayuan agar bayarnya pakai persetubuhan dan korban menyanggupi.

Saat berhubungan badan di kamar mandi sekitar pukul 01.00 Wita, pelaku melihat HP yang ditaruh korban di kamar mandi. Selesai bersenggama dan dalam posisi berhadap-hadapan, Jumatun didorong hingga tersungkur di selokan kamar mandi dan kepalanya membentur lis beton. Pelaku kembali membenturkan korban ke pinggiran selokan hingga korban pingsan.

“Dalam kondisi pingsan, mulut dan hidung korban dibekap pakai celana pendek sampai akhirnya meninggal. Kami menduga luka di kepala sebagai penyebab kematian. Tetapi, untuk memastikan akan dicocokkan dengan hasil otopsi rumah sakit,” ujarnya. Mayat Jumatun dimasukkan dalam karung plastik besar dan diikatkan di tobos (keranjang bambu). Setelah itu dinaikkan ke jok motor Kharisma DK 7020 EI.

Jenazah perempuan yang belakangan diketahui bercerai dengan suaminya ini dibuang di Tukad Punggawa. Jasad korban kemudian ditemukan warga sekitar pukul 08.00 Wita, Sabtu (21/01/2017). Dalam prarekonstruksi pada Minggu (22/01/2017),  pelaku yang sudah beristri dan punya seorang anak ini memperagakan 33 adegan dan korban meninggal pada adegan ke-13.*

wartawan
Bernard MB

Penertiban Pesisir Bingin Dinilai Tebang Pilih, Masyarakat Tuntut Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik terus bergulir di kawasan pesisir Pantai Bingin, Kabupaten Badung, Bali. Masyarakat lokal menggugat langkah Pemerintah Provinsi Bali yang dinilai tebang pilih dalam penertiban bangunan di zona pesisir dan tebing yang termasuk dalam kawasan lindung.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Penegakan Hukum, Made Sunarta Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum di Kantor Kejari Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua III DPRD Badung I Made Sunarta menghadiri pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum (PIDUM) di Kantor Kejari Badung, pada Rabu (2/7). BB yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) periode November 2024 - Juni 2025. Kehadiran Made Sunarta ini sebagai bentuk dukungan DPRD Badung dalam penegakan hukum di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karam di Selat Bali, Tim SAR Evakuasi 27 Penumpang Korban KMP Tunu Pratama Jaya

balitribune.co.id | Negara - Setelah Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya dilaporkan tenggelam di perairan Selat Bali pada Kamis (3/7/2027) dini hari, operasi pencarian kini masih terus dilakukan. Hingga Kamis siang ada sejumlah penumpang yang ditemukan meninggal dunia di perairan Pebuahan, Negara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Tahun Kasus Mandeg di Polresta Denpasar, Investor Australia Bersurat ke Kapolri

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dilaporkan investor asal Australia, Jeffrey Norman Cruickshank (78) ke Satreskrim Polresta Denpasar terkesan jalan di tempat. Buktinya, lebih dari tiga tahun Jeffrey Norman Cruickshank melaporkan I Nyoman Suastika dan Rieke Indriati hingga penyidik menerbitkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) pada 10 Juni 2024, tetapi belum ada penetapan tersangka. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.