Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Karena Kesulitan Modal, Dirut PDNKK Klungkung Mengundurkan Diri

Wayan Sukadana.
Wayan Sukadana.

BALI TRIBUNE - Kondisi Perusahan plat merah milik Pemkab Klungkung PDNKK (Perusahaan Daerah Nusa Kertha Kosala) Klungkung, kini mulai tertatih-tatih.  Perusahaan daerah yang berlokasi di seputaran Jalan Puputan, Semarpura itu tengah dalam kondisi megap-megap ini sudah  terancam kolaps. Perusda ini kinerjanya selama ini terbebani utang yang cukup besar, gaji dan iuran BPJS karyawannya pun belum dibayar, beberapa bulan masih menunggak di BPJS. Dirut PDNKK Klungkung I Wayan Sukadana yang merasa bertanggung jawab atas jalannya Perusda ini mengajukan pengunduran dirinya menyikapi kondisi tersebut. Dirinya sudah berbuat maksimal mengungkapkan, hingga saat terdapat 10 karyawan yang bekerja di PDNKK Klungkung. Semuanya belum menerima gaji sejak bulan April lalu. Sementara, iuran BPJS Kesehatan karyawan pun belum dibayarkan sejak 7 bulan lalu."Gaji sering saya talangi dulu.  Karyawan cashbon ke saya sampai Rp.30 juta. Itupun belum termasuk saya tidak dapat gaji," ujar I Wayan Sukadana. Iuran BPJS Kesehatan untuk karyawan pun masih menunggak sejak Januari 2018. Awalnya Sukadana juga menalangi pembayaran iuran BPJS Kesehatan tersebut untuk 5 bulan dari uang pribadi. Namun ternyata ada kebijakan baru dari BPJS, jika tunggakam harus dibayarkan klop selama 6 bulan. "Minggu-minggu ini kita bayar karena ada uang dari pembayaran karcis dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah. BPJS kalau tidak salah kami menunggak Rp 7 Juta dan gaji pegawai sekitar Rp17 Juta," ungkapnya. Selain itu, hingga saat ini PDNKK Klungkung juga masih memiliki hutang sebesar Rp180 juta. Sementara piutang hanya sekitar Rp.150 juta yang berasal dari RSUD Klungkung dan BPKPD. Dalam sebulan, PDNKK yang memiliki unit usaha  percetakan, jual alat tulis kantor,sarang walet, dan penjualan kain rang-rang Nusa Penida ini dalam sebulan rata-rata mendapatkan pemasukan Rp 35 juta, dan biaya operasional diluar utang mencapai Rp 25 juta. "Tunggakan dan utang ini terjadi karena cashflow atau perputaran uang yang masih lambat. Ini karena SKPD yang biasanya bayar pakai termin, bahkan bisa 6 bulan baru bayar," jelas Sukadana. Menurut I Wayan Sukadana sudah secara resmi mengajukan surat pengunduran diri selaku dirut PDNKK per 2 Juli 2018. Ia mundur karena akan fokus mengelola akomodasi pariwisata yang dikelolanya di Nusa Penida. Selain itu, Sukadana juga masih sibuk dengan kegiatannya sebagai sekretaris PHRI Klungkung. "Saya mengundurkan diri secara resmi tertanggal 2 Juli 2018. Tapi secara lisan atau obrolan dengan Bupati kira-kita sejak 3 sampai 4 kali, saya hendak mundur. Dengan berbagai pertimbangan, baru disetujui secara lisan sekarang," jelas Sukadana. Namun demikian, pihaknya tidak serta mundur begitu saja. Sebelumnya ia akan mengadakan rapat dan menyampaikan pertanggungjawaban keuangan serta adminstrasinya. "Setelah semua proses itu, barulah nanti Bupati yang memutuskan," bebernya.  

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kirimkan 527 Kontingen, Tabanan Targetkan Raih Prestasi Pada Porprov Bali XVI/2025

balitribune.co.id | Tabanan – Sebanyak 409 Atlet dan 108 pelatih Kabupaten Tabanan akan berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI/2025 yang berlangsung di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar sebagai tuan rumah utama. Bupati Tabanan yang diwakili oleh Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, secara resmi melepas Kontingen Kabupaten Tabanan, Kamis, (21/8) di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Mutasi untuk Penyegaran, Bupati Karangasem Lantik 13 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata melantik sekaligus mengambil sumpah 13 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem. Prosesi pelantikan berlangsung di Wantilan Kantor Bupati Karangasem pada Rabu (20/8), dihadiri Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem I Ketut Sedana Merta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.