Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasdam: Laksanakan Segala Perubahan Kebijakan dari Komando Atas

Bali Tribune/ Kasdam IX/Udayana Brig,jen TNI Harfendi, dalam pengarahan kepada seluruh personel Makodam IX/Udayana saat pelaksanaan kegiatan Apel Pagi, Rabu (8/12).



balitribune.co.id | Denpasar - Seluruh personel Kodam IX/Udayana diwajibkan melaksanakan segala perubahan kebijakan dari Komando Atas yang telah diterapkan, seperti olahraga rutin yang dilaksanakan setiap Selasa dan Jumat, agar dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Namun bagi personel yang masih membutuhkan waktu olahraga lebih, dipersilahkan melakukan pada pagi hari sebelum apel pagi masuk dinas maupun setelah apel sore pada jam pulang dinas, disesuaikan dengan kondisi fisik masing-masing.

Demikian arahan Kepala Staf Kodam (Kasdam) IX/Udayana Brig,jen TNI Harfendi, kepada seluruh personel Makodam IX/Udayana saat pelaksanaan kegiatan Apel Pagi yang digelar di Lapangan Apel Makodam IX/Udayana, Denpasar, Rabu (8/12).

Terkait pelaksanaan program maupun non program Kodam IX/Udayana, Kasdam menyebutkan bahwa Kodam IX/Udayana telah melaksanakan berbagai inovasi guna membantu mengatasi kesulitan masyarakat, diantaranya ada pompa hidram untuk penyediaan air bersih maupun pertanian, sumur bor, ayam KUB, buka lahan, dan sebagainya yang dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

Dengan demikian, diharapkan seluruh personel Kodam IX/Udayana mengetahui tentang hal itu. "Jangan hanya orang yang rutin menangani program itu saja yang tahu. Sudah banyak berita di media tentang pompa hidram, video di YouTube juga ada. Jadi saya harapkan, semuanya paham tentang apa yang dilakukan Kodam IX/Udayana selama ini untuk menyejahterakan anggota maupun dalam membantu mengatasi kesulitan masyarakat," ujar Kasdam.

Kasdam juga berpesan kepada seluruh personel Kodam IX/Udayana untuk selalu meningkatkan kepedulian dan kepekaan, baik antara sesama anggota, atasan dengan anggota, maupun antara anggota dengan atasan.

wartawan
JOK
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.