Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasihan Petani Kita, yang Harus Menjadi Bumber Inflasi

Bali Tribune / Wayan Windia

balitribune.co.id | Denpasar - Karena masalah musim, maka produksi cabai dan bawang merah berkurang. Sehingga harganya melonjak. Petani cabai dan bawang merah tentu saja sangat senang, karena mereka menerima harga yang sangat menguntungkan. Tetapi apa mau di kata, ternyata pemerintah sangat alergi dengan inflasi. Karena harga cabai dan bawang merah yang naik, maka inflasi juga naik sedikit. Pemerintah ternyata ketakutan dengan inflasi. Lalu segera melakukan operasi pasar. Tentu saja harga cabai dan bawang merah segera turun. Tetapi nasib petani, bagaimana?

Tentu saja pendapatannya menurun dratis. Lalu kapan petani bisa menerima harga yang baik dan menguntungkan mereka ? Demikian dinyatakan, pengamat pertanian, Prof. Wayan Windia, yang Ketua Stispol Wira Bhakti. Dikatakan bahwa catatan dari BI menyebutkan bahwa Nilai Tukar Petani (NTP) adalah 96 (di bawah 100). Itu artinya bahwa petani merugi, karena pendapatannya lebih rendah dari pengeluarannya. Kalau mereka rugi, maka kebetulan mereka menerima kompensasi dari harga cabai. Lalu kenapa pemerintah ujug-ujug melakukan operasi pasar?

Disebutkan bahwa untuk harga cabai dan bawang merah, tidak ada HET (harga eceran tertinggi). Jadi, sebaiknya biar saja harga cabai tinggi, untuk membantu meningkatkan income petani. Lalu kapan petani bisa agak kaya? Semua ini membuktikan bahwa pemerintah semata-mata hanya membela kepentingan konsumen. Sama sekali tidak ada membela kepentingan produsen (petani). “Petani jangan terus terusan dijadikan bumper inflasi” kata Windia.

Kalau begini, maka tidak ada penduduk yang suka menjadi petani. Karena mereka melihat rugi kalau menjadi petani. Kalau petani tidak suka menjadi petani, maka petani dengan mudah akan menjual sawahnya. Selanjutnya, subak akan terancam. Bila subak mati, maka kebudayaan Bali akan melemah. “Kita akan kehilangan salah satu kearifan lokal yang diakui dunia” katanya. 

wartawan
WW
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.