Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Bendesa Adat Kubutambahan Tersangka, Somasi Polda Bali Berdasarkan Peraturan Kapolri

Bali Tribune / BARANG BUKTI - Ini yang menjadi dasar penyidik menaikan status tersangka terhadap Warkadea membuat warkah yang diduga tidak benar yang menyatakan "Saya kuasai / miliki secara fisik"

balitribune.co.id | DenpasarBendesa Adat Kubutambahan, Jro Pasek Ketut Warkadea melalui kuasa hukumnya, I Wayan Sudarma, SH mempertanyakan somasi Polda Bali terhadap kliennya dijawab oleh kuasa hukum pelapor I Ketut Paang Suci Wira Brata Yudha, John Korassa Sonbai, SH, MH.

Menurut John Korassa, somasi yang dilayangkan Polda Bali melalui Bidang Hukum (Bidkum) pada April 2021 lalu sudah sesuai dengan tata cara pemberian bantuan hukum di kepolisian. Jadi Bidkum dalam hal bertindak selalu berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku. Dan penyidik juga menetapkan Warkedea sebagai tersangka sudah memenuhi dua alat bukti yang sah. "Ada peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2005 tentang tata cara pemberian bantuan hukum dan nasehat hukum di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Bahkan penunjukan kuasa hukum berdasarkan Surat Perintah Tugas Kapolda Bali Nomor : Sprin/215/II/HUK 11.1/2001, tanggal 15 Januari 2021," ungkapnya.

John Korassa juga membeberkan enam bukti alas hak tanah Balai Banjar Kajekangin milik almarhum Gede Putra yang merupakan buyut kliennya berdasarkan buku Kohir Hantoek Patihasan Tanah 1942 - 1951, peta Ricik, surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah tertanggal 30 September 1982 atas nama Gede Putra sebelum kebakaran, surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi & Bangunan NOP. 51.08.080.016.032-0055.0 atas nama Luh Nadi yang merupakan nenek dari Ketut Paang Suci setelah kebakaran. "Selain itu, keterangan saksi - saksi yang terdiri dari Kelian Dadia Gede Damai, Kepala Desa Gede Pariadnyana, Kepala Dusun Komang Sugiawan dan Kelian Banjar Adat Kajekangin Made Mudana yang semuanya mengatakan bahwa sepengetahuan mereka tanah tersebut adalah milik almarhum Gede Putra. Keterangan Klian Banjar Adat, Gede Baghiarta yang juga menyatakan bahwa tanah Balai Banjar Kajekangin statusnya meminjam kepada ahli waris almarhum Gede Putra dan yang bersangkutan membenarkan surat keterangan yang dibuat di hadapan penyidik," ungkapnya.

Dikatakan John, lain halnya dengan pihak Warkadea dasar untuk menyertifikatkan tanah Balai Banjar hanya beralasan karena ada bangunan sejak tahun 1971. Sementara ia tidak mempunyai bukti - buktii alas hak yang berdasar. Saksi - saksi yang diajukan oleh pihak tersangka menyatakan bahwa tanah tersebut sudah diserahkan oleh almarhum Gede Putra namun setelah diminta bukti - buktinya para saksi tersebut tidak bisa menunjukan. "Padahal berbicara hukum harus ada bukti, bukan hanya pintar merangkai kata. Disamping itu, pembentukan Balai Banjar Kajekangin adalah tahun 1971, namun saksi - saksi dari tersangka mengatakan tanah tersebut diserahkkan tahun 1965 artinya ada yang tidak nyambung disini," katanya. 

Tersangka juga pernah mengirim surat ke BPN Buleleng No.: 026/DAK/KBT/IV/2021, tertanggal 22 April 2021 yang ditandatangani oleh tersangka sendiri dan penyarikan Desa Adat Kubutambahan yaitu Made Putu Kerta yang salah satu isinya adalah bahwa ternyata lokasi bangunan Balai Banjar Adat Kajekanginn yang berada di atas SHM No. 04636 adalah milik dari Ketut Paang Suci Wira Brata Yudha yang merupakan ahli waris dari I Gede Putra. Artinya tersangka sendiri sudah mengakui jika tanah tersebut adalah milik almarhum Gede Putra. Namun sekarang malah tersangka balik gugat perdata I Ketut Paang sebagai salah satu ahliwarisnya. Kemudian 3 Agustus 2022 lalu, tersangka mengumpulkan para Pecalang, Pemangku dan Kelian Subak Kubutambahan mengatakan, bahwa tidak sengaja tanda tangan dikarenakan dukumennya banyak. "Perlu kami luruskan, tersangka membuat sertifikat melalui program PTSL tahun 2018 tanah Pura dan tanah Balai Banjar. Jadi tidak benar terlalu banyak karena ada tujuh Banjar saja dan beberapa tanah Pura yang ada di Kubutambahan  yang disertifikatkan," terangnya.

Setelah menyertifikatkan tanah dan diketahui oleh pihak ahli waris diajak bicara secara kekeluargaan dengan baik - baik. Namun tersangka selalu menolak dengan alasan bahwa tanah tersebut sudah beralih status menjadi atas nama Desa Adat Kubutambahan. "Dimediasi oleh pihak BPN dua kali tidak datang. Dimediasi oleh Kades satu kali tidak datang. Dan dimediasi oleh Camat satu kali juga tidak datang. Jadi menurut kami, sudah ada niat untuk mengubah status tanah pribadi ke tanah adat yang melanggar Pasal 263 KUHP," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam somasi anggota Bidkum Polda Bali diantaranya meminta agar Warkadea mencabut surat-surat dan dokumen yang digunakan dalam pengurusan persyaratan penerbitan sertifikat hak milik (SHM)no 4636 untuk Balai Banjar Kaje Kangin Desa Adat Kubutambahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng. Atas somasi itu, Wayan Sudarma mempertanyakan kapasitas Bidang Hukum Polda Bali sekaligus mempertanyakan kepada Kapolda Bali atas alasan hukum yang dijadikan dalil Bidang Hukum Polda Bali boleh menerima kuasa hukum pelapor dalam kasus yang bersifat pribadi dan bukan terkait institusi.

wartawan
RAY
Category

Bupati Gus Par Tandatangani Kerja Sama Pajak, Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem terus memperkuat langkah dalam pengelolaan keuangan daerah. Salah satu upaya terbaru adalah dengan ikut menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) Tahap VII Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Hidupkan Semangat Seni Perempuan Melalui Lomba Gong Kebyar Wanita Tabanan 2025

balitribune.co.id | Tabanan - Seni gong kebyar di Kabupaten Tabanan dikenal sebagai wujud ekspresi budaya yang bernilai tinggi, mencerminkan keindahan, kekompakan, serta kedalaman rasa dalam setiap tabuhannya. Dalam upaya melestarikan dan menghidupkan warisan tersebut, Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny.

Baca Selengkapnya icon click

Penutupan AKSIKU 2025 Meriah, Lapangan Ide Dewagung Jambe penonton membludak

balitribune.co.id | Semarapura - Rangkaian kegiatan Apresiasi Kreativitas Seni dan Inovasi Klungkung (AKSIKU) tahun 2025 ditutup dengan meriah oleh gelaran Lomba Balaganjur Ngarap Tingkat Remaja di Alun-Alun Ida Dewa Agung Jambe, Klungkung, Sabtu (18/10) malam. Kegiatan ini secara resmi ditutup oleh Bupati Klungkung, I Made Satria, yang sekaligus menyerahkan hadiah kepada para pemenang lomba.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Posisi Semu Matahari Sebabkan Suhu Panas Meningkat

balitribune.co.id | Singaraja - Keluhan masyarakat terkait adanya peningkatan suhu panas belakangan mulai mengancam kesehatan warga. Banyak yang yang menduga cuaca panas terjadi karena berlangsung gelombang panas menerpa wilayah Bali khususnya Buleleng.

Lantas apa kata BMKG soal suhu panas yang meningkat ini?

Baca Selengkapnya icon click

Hari Asuransi 2025 Digelar di Bali Mengusung Tema “Literasi Asuransi Untuk Negeri”

balitribune.co.id | Badung - Hari Asuransi yang diperingati setiap tanggal 18 Oktober, pada tahun ini memasuki perayaan yang ke-19. Dalam kesempatan ini, Dewan Asuransi Indonesia (DAI) menunjuk Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sebagai Ketua Pelaksana Hari Asuransi 2025, dengan berkolaborasi bersama seluruh asosiasi perasuransian yang berada di bawah naungan DAI.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.