Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Bendesa Adat Kubutambahan Tersangka, Somasi Polda Bali Berdasarkan Peraturan Kapolri

Bali Tribune / BARANG BUKTI - Ini yang menjadi dasar penyidik menaikan status tersangka terhadap Warkadea membuat warkah yang diduga tidak benar yang menyatakan "Saya kuasai / miliki secara fisik"

balitribune.co.id | DenpasarBendesa Adat Kubutambahan, Jro Pasek Ketut Warkadea melalui kuasa hukumnya, I Wayan Sudarma, SH mempertanyakan somasi Polda Bali terhadap kliennya dijawab oleh kuasa hukum pelapor I Ketut Paang Suci Wira Brata Yudha, John Korassa Sonbai, SH, MH.

Menurut John Korassa, somasi yang dilayangkan Polda Bali melalui Bidang Hukum (Bidkum) pada April 2021 lalu sudah sesuai dengan tata cara pemberian bantuan hukum di kepolisian. Jadi Bidkum dalam hal bertindak selalu berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku. Dan penyidik juga menetapkan Warkedea sebagai tersangka sudah memenuhi dua alat bukti yang sah. "Ada peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2005 tentang tata cara pemberian bantuan hukum dan nasehat hukum di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Bahkan penunjukan kuasa hukum berdasarkan Surat Perintah Tugas Kapolda Bali Nomor : Sprin/215/II/HUK 11.1/2001, tanggal 15 Januari 2021," ungkapnya.

John Korassa juga membeberkan enam bukti alas hak tanah Balai Banjar Kajekangin milik almarhum Gede Putra yang merupakan buyut kliennya berdasarkan buku Kohir Hantoek Patihasan Tanah 1942 - 1951, peta Ricik, surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah tertanggal 30 September 1982 atas nama Gede Putra sebelum kebakaran, surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi & Bangunan NOP. 51.08.080.016.032-0055.0 atas nama Luh Nadi yang merupakan nenek dari Ketut Paang Suci setelah kebakaran. "Selain itu, keterangan saksi - saksi yang terdiri dari Kelian Dadia Gede Damai, Kepala Desa Gede Pariadnyana, Kepala Dusun Komang Sugiawan dan Kelian Banjar Adat Kajekangin Made Mudana yang semuanya mengatakan bahwa sepengetahuan mereka tanah tersebut adalah milik almarhum Gede Putra. Keterangan Klian Banjar Adat, Gede Baghiarta yang juga menyatakan bahwa tanah Balai Banjar Kajekangin statusnya meminjam kepada ahli waris almarhum Gede Putra dan yang bersangkutan membenarkan surat keterangan yang dibuat di hadapan penyidik," ungkapnya.

Dikatakan John, lain halnya dengan pihak Warkadea dasar untuk menyertifikatkan tanah Balai Banjar hanya beralasan karena ada bangunan sejak tahun 1971. Sementara ia tidak mempunyai bukti - buktii alas hak yang berdasar. Saksi - saksi yang diajukan oleh pihak tersangka menyatakan bahwa tanah tersebut sudah diserahkan oleh almarhum Gede Putra namun setelah diminta bukti - buktinya para saksi tersebut tidak bisa menunjukan. "Padahal berbicara hukum harus ada bukti, bukan hanya pintar merangkai kata. Disamping itu, pembentukan Balai Banjar Kajekangin adalah tahun 1971, namun saksi - saksi dari tersangka mengatakan tanah tersebut diserahkkan tahun 1965 artinya ada yang tidak nyambung disini," katanya. 

Tersangka juga pernah mengirim surat ke BPN Buleleng No.: 026/DAK/KBT/IV/2021, tertanggal 22 April 2021 yang ditandatangani oleh tersangka sendiri dan penyarikan Desa Adat Kubutambahan yaitu Made Putu Kerta yang salah satu isinya adalah bahwa ternyata lokasi bangunan Balai Banjar Adat Kajekanginn yang berada di atas SHM No. 04636 adalah milik dari Ketut Paang Suci Wira Brata Yudha yang merupakan ahli waris dari I Gede Putra. Artinya tersangka sendiri sudah mengakui jika tanah tersebut adalah milik almarhum Gede Putra. Namun sekarang malah tersangka balik gugat perdata I Ketut Paang sebagai salah satu ahliwarisnya. Kemudian 3 Agustus 2022 lalu, tersangka mengumpulkan para Pecalang, Pemangku dan Kelian Subak Kubutambahan mengatakan, bahwa tidak sengaja tanda tangan dikarenakan dukumennya banyak. "Perlu kami luruskan, tersangka membuat sertifikat melalui program PTSL tahun 2018 tanah Pura dan tanah Balai Banjar. Jadi tidak benar terlalu banyak karena ada tujuh Banjar saja dan beberapa tanah Pura yang ada di Kubutambahan  yang disertifikatkan," terangnya.

Setelah menyertifikatkan tanah dan diketahui oleh pihak ahli waris diajak bicara secara kekeluargaan dengan baik - baik. Namun tersangka selalu menolak dengan alasan bahwa tanah tersebut sudah beralih status menjadi atas nama Desa Adat Kubutambahan. "Dimediasi oleh pihak BPN dua kali tidak datang. Dimediasi oleh Kades satu kali tidak datang. Dan dimediasi oleh Camat satu kali juga tidak datang. Jadi menurut kami, sudah ada niat untuk mengubah status tanah pribadi ke tanah adat yang melanggar Pasal 263 KUHP," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam somasi anggota Bidkum Polda Bali diantaranya meminta agar Warkadea mencabut surat-surat dan dokumen yang digunakan dalam pengurusan persyaratan penerbitan sertifikat hak milik (SHM)no 4636 untuk Balai Banjar Kaje Kangin Desa Adat Kubutambahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng. Atas somasi itu, Wayan Sudarma mempertanyakan kapasitas Bidang Hukum Polda Bali sekaligus mempertanyakan kepada Kapolda Bali atas alasan hukum yang dijadikan dalil Bidang Hukum Polda Bali boleh menerima kuasa hukum pelapor dalam kasus yang bersifat pribadi dan bukan terkait institusi.

wartawan
RAY
Category

Saya Minta Maaf

balitribune.co.id | "Saya minta maaf". Itulah kata-kata yang keluar dari lisan Gubernur Bali Wayan Koster (Pak Koster) saat berdialog dengan para mahasiswa di wantilan kompleks rumah rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, pada tanggal 22 April 2026 yang lalu. Awalnya, para calon pemimpin bangsa itu menggelar aksi dan menuntut dialog terbuka tentang "Bali Darurat Sampah" di Kantor DPRD Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Ditengah Dinamika Ekonomi, Bank Terus Mengembangkan Solusi Keuangan Terintegrasi

balitribune.co.id | Denpasar - Tahun 2026 ini kinerja bank menunjukkan kekuatan model bisnis yang seimbang antara pertumbuhan dan kehati-hatian. Bahkan bank pun masih mencatatkan keuntungan ditengah dinamika ekonomi. Presiden Direktur salah satu bank swasta, Parwati Surjaudaja mengatakan, bank melihat momentum pertumbuhan yang tetap terjaga di awal tahun 2026. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Hadiri Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026 dan Seminar Pendidikan

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menghadiri kegiatan Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan seminar pendidikan yang diselenggarakan oleh PGRI Cabang Kuta Utara di SMK Pratama Widya Mandala. Jumat (1/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Hadiri Sosialisasi Rencana Pembangunan Museum Taman Perdamaian Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Rencana pembangunan Museum Taman Perdamaian Bali di kawasan bekas Sari Club, yang merupakan titik utama tragedi Bom Bali 2002, mulai disosialisasikan kepada masyarakat. Sosialisasi digelar di Balai Banjar Pengabetan, Kuta, Sabtu (2/5/2026), sebagai bagian dari tahapan awal pembangunan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

May Day Denpasar: Kolaborasi, Bukan Aksi

balitribune.co.id I Denpasar - Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Denpasar berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan di Pantai Sidakarya, Jumat (1/5/2026). Mengusung tema Kolaborasi Bersama Mewujudkan Kemajuan Industri dan Kesejahteraan Pekerja, momentum ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus apresiasi bagi ribuan pekerja di ibu kota Provinsi Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.