Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Buang Bayi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Bali Tribune/ DILIMPAHKAN - Tersangka pembuang bayi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangli, Senin (28/10).
balitribune.co.id | Bangli - Berkas perkara kasus pembuangan bayi dengan tersangka I Kadek Sugita dan pacaranya Ni Ketut Juniani (21) yang ditangani Sat Reskrim Polres Bangli telah (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangli, Senin (28/10). Saat pelimpahan tersangka didampingi penasehat hukumnya. Kedua tersangka terancam hukuman maksmial 15 tahun penjara dan atau denda 3 Miliar.
 
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bangli Gunawan Hari Prasetyo saat dikonfirmasi mengatakan perkara pembuangan bayi sudah tahap dua atau penyidikan telah dinyatakan lengkap dan penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti. “Kami punya waktu dua puluh hari untuk menyusun surat dakwaan  dan selanjutkan perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan,” ujar Hari Pasetyo sembari menambahkan dalam perkara ini tersangka didampingi penasehat hukumnya, Ni Nengah Budawati dan Ni Ketut Madani Tirta Sari.
 
 Sebutnya dalam perkara ini untuk berkas perkaranya terpisah. “Kedua tersangka disangakan pasal pasal 80 ayat (3)  jo Pasal  76 C UU RI Nomor 25 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak  dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan atau denda 3 miliar,” tegas Hari Parestyo.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembuangan bayi  berawal tersangka Ni Ketut Juniarti asal Banjar Selat Tengah, Desa Selat, Bangli  melakukan proses persalinan dirumah pacaranya I Kadek Sugita di Banjar Manuk, Desa Susut, Bangli. Ketika bayi tak berdosa tersebut lahir, I Kadek Sugita langsung memasukan bayi tersebut kedalam tas dan selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor I Kadek Sugita membuang darah daginya itu di sebuag gudang yang ada di Dusun Lumbuan Desa Sulahan, Susut Bangli. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Bapenda Denpasar Gencarkan Klaster Digital, ASN Dilarang Nunggak Pajak

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar terus melakukan berbagai terobosan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Tidak hanya menyasar masyarakat umum, Bapenda kini mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Denpasar untuk menjadi contoh dalam ketaatan membayar pajak melalui kanal digital.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

ASN Hingga TNI/Polri Dikerahkan Atasi Tumpukan Sampah di Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mengerahkan ratusan personel gabungan dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri untuk menangani tumpukan sampah di seputaran Tabanan. Pengerahan ini dilakukan pada Selasa (5/5/2026) sore di sekitar 20 titik lebih lokasi, baik di Kecamatan Tabanan maupun di Kediri.

Baca Selengkapnya icon click

Imigrasi Jaring 62 WNA Pelanggar Aturan di Bali

balitribune.co.id I Denpasar - Sebanyak 62 warga negara asing (WNA) terjaring dalam operasi "Patroli Keimigrasian Dharma Dewata" yang digelar jajaran Imigrasi di wilayah Bali selama 20 hari terakhir. Puluhan WNA tersebut kedapatan melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga keterlibatan dalam aktivitas ilegal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Propam Polda Bali Periksa Personel Polres Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Pengawasan sekaligus penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktibplin) terhadap personel Polres Jembrana kembali dilaksanakan Selasa (5/5/2026). Kali ini dilakukan langsung tim dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali. Selain pemeriksaan menyeluruh, juga dilaksanakan test urine.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.