Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Buang Bayi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Bali Tribune/ DILIMPAHKAN - Tersangka pembuang bayi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangli, Senin (28/10).
balitribune.co.id | Bangli - Berkas perkara kasus pembuangan bayi dengan tersangka I Kadek Sugita dan pacaranya Ni Ketut Juniani (21) yang ditangani Sat Reskrim Polres Bangli telah (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangli, Senin (28/10). Saat pelimpahan tersangka didampingi penasehat hukumnya. Kedua tersangka terancam hukuman maksmial 15 tahun penjara dan atau denda 3 Miliar.
 
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bangli Gunawan Hari Prasetyo saat dikonfirmasi mengatakan perkara pembuangan bayi sudah tahap dua atau penyidikan telah dinyatakan lengkap dan penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti. “Kami punya waktu dua puluh hari untuk menyusun surat dakwaan  dan selanjutkan perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan,” ujar Hari Pasetyo sembari menambahkan dalam perkara ini tersangka didampingi penasehat hukumnya, Ni Nengah Budawati dan Ni Ketut Madani Tirta Sari.
 
 Sebutnya dalam perkara ini untuk berkas perkaranya terpisah. “Kedua tersangka disangakan pasal pasal 80 ayat (3)  jo Pasal  76 C UU RI Nomor 25 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak  dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan atau denda 3 miliar,” tegas Hari Parestyo.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembuangan bayi  berawal tersangka Ni Ketut Juniarti asal Banjar Selat Tengah, Desa Selat, Bangli  melakukan proses persalinan dirumah pacaranya I Kadek Sugita di Banjar Manuk, Desa Susut, Bangli. Ketika bayi tak berdosa tersebut lahir, I Kadek Sugita langsung memasukan bayi tersebut kedalam tas dan selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor I Kadek Sugita membuang darah daginya itu di sebuag gudang yang ada di Dusun Lumbuan Desa Sulahan, Susut Bangli. 
wartawan
Agung Samudra
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konjen Jepang di Denpasar Serahkan Penganugerahan Bintang Jasa Jepang kepada Prof. Wirawan

balitribune.co.id | Denpasar - Upacara Penganugerahan Bintang Jasa Jepang untuk Musim Gugur Tahun 2025 kepada Prof. Ir. I Gede Putu Wirawan, M.Sc., Ph.D., Guru Besar Universitas Udayana berlangsung Senin 16 Maret 2026, bertempat di Kediaman Dinas Konsul-Jenderal (Konjen) Jepang di Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Nyepi Caka 1948, Bupati Badung Ajak Masyarakat Jaga Keteduhan Hati dan Kebersamaan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 kepada seluruh umat Hindu di Kabupaten Badung.

Bupati dan Wakil Bupati Badung berharap perayaan Nyepi Caka 1948 membawa ketenangan, kedamaian, serta semangat kebersamaan bagi seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Soal Utang Obat RSU Tabanan, Komisi IV Minta Ada Audit dan Subsidi Pemkab

balitribune.co.id I Tabanan - Komisi IV DPRD Tabanan mengusulkan perlunya audit terhadap piutang pasien yang memicu penumpukan utang obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp36 miliar lebih di RSU Tabanan.

Tidak hanya itu, Komisi IV berencana akan bertemu dan meminta Bupati Tabanan memberikan dukungan anggaran untuk menyelamatkan operasional rumah sakit rujukan tipe B tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.