Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus UP, Bupati Bangli Masih Aman

Made Gianyar (dok)

Denpasar, Bali Tribune

Jaksa penuntut umum (JPU) terlihat masih enggan menyeret Bupati Bangli, Made Gianyar, dalam kasus korupsi Upah Pungut (UP) Sektor Pertambangan Kabupaten Bangli. Dalam duplik atas pledoi AA Gede Alit Darmawan (56) dan Bagus Rai Dharmayudha (60), JPU sama sekali tidak menyinggung keterlibatan orang nomor satu di Bangli itu.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (20/02/2017), JPU, Elan Jaelani dkk, menyatakan tetap pada tuntutan sebelumnya yang menyatakan kedua terdakwa bersalah menyalahgunakan kewenangan dalam pembagian UP Sektor Pertambangan Kabupaten Bangli. Dharmayudha dituntut empat tahun penjara dan Darmawan 3,5 tahun penjara.”Kami tetap pada tuntutan,” tegas JPU.

Dalam duplik sama sekali tidak menyinggung keterlibatan Bupati Bangli saat ini, Made Gianyar. Padahal dalam pledoi kedua terdakwa dan fakta persidangan yang sudah berlangsung, nama Made Gianyar terus disebut sebagai salah satu orang yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini bersama mantan Bupati Bangli, I Nengah Arnawa, yang sudah jadi tersangka.

Dalam pledoi dan fakta persidangan, Made Gianyar saat menjabat sebagai Wakil Bupati Bangli disebut menerima UP Sektor Pertambangan menggunakan SK Bupati Nengah Arnawa. Bahkan, saat masa transisi kepemimpinan dari Arnawa ke Made Gianyar pada akhir 2010, Made Gianyar menggunakan SK yang ditandatangani Arnawa untuk mencairkan UP.

Selain itu pada 2011, Made Gianyar juga mengeluarkan SK UP Sektor Pertambangan dan membagikan ke 90 staf Dispenda/Pasedahan Agung Kabupaten Bangli. Menanggapi keterlibatan Bupati Bangli, Made Gianyar, Elan Jaealani kembali mengelak. Ia mengatakan pihaknya masih fokus untuk dakwaan kasus UP Bangli untuk tahun 2006 hingga 2010.

Dalam periode tersebut, Made Gianyar disebut tidak pernah menandatangani SK UP Sektor Pertambangan yang menjadi akar masalah. Terkait SK UP Sektor Pertambangan pada 2011 yang ditandatangani Made Gianyar, Elan mengatakan penyelidikan belum sampai ke arah sana. Pasalnya, penyidikan saat ini hanya pembagian UP Sketor Pertambangan 2006-2010.*

wartawan
Valdi S Ginta

Serap Aspirasi, Pansus DPRD Badung Matangkan Ranperda Inisiatif Perlindungan dan Penertiban HPR

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies (HPR). Untuk menyempurnakan rancangan, Pansus menggelar rapat serap aspirasi di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung, Selasa (16/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Salurkan Bantuan CSR untuk Korban Banjir di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel menunjukkan kepedulian sosialnya dengan menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat yang terdampak musibah banjir di Pulau Bali. Bantuan ini merupakan wujud nyata komitmen Telkomsel dalam mendampingi masyarakat yang sedang menghadapi situasi darurat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsu

Baca Selengkapnya icon click

Setop Lahan Produktif untuk Komersial, Gubernur Koster Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan kebijakan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial sebagai langkah strategis pascabanjir besar baru-baru ini yang menewaskan 17 orang di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.