Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus DBD di Tabanan Melonjak Memasuki Bulan Februari 2020

Bali Tribune/ FOGGING – Seorang petugas sedang melakukan fogging di wilayah Tabanan.
Balitribune.co.id | Tabanan -  Selain Virus Corona, penyakit lain yang tengah mengintai adalah Demam Berdarah Dengue (DBD). Di Kabupaten Tabanan saja selama bulan Januari hingga Februari 2020 tercatat ada 74 kasus DBD.  Angka tersebut meningkat dibandingkan dengan jumlah kasus di tahun 2019 lalu.
 
Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan dr. I Ketut Nariana menjelaskan bahwa dari bulan Januari hingga Februari 2020 tercatat ada 74 kasus yang terdiri dari 18 kasus pada bulan Januari dan melonjak 56 kasus pada bulan Februari. Angka tersebut meningkat dibandingkan dengan jumlah kasus pada bulan Januari dan Februari 2019 lalu yakni sebanyak 32 kasus. Sedangkan untuk data bulan Maret 2020 baru dapat disampaikan saat akhir bulan. "Pada bulan Januari 2020 jumlah kasusnya 18, dan Februari 2020 ada 56 kasus sehingga totalnya 74 kasus. Sedangkan di bulan Januari 2019 ada 8 kasus dan Februari 2019 ada 24 kasus dan totalnya 32 kasus," ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (12/3).
 
Menurutnya, dari angka tersebut kasus terbanyak terjadi di Kecamatan Kediri yakni sebanyak 30 kasus, disusul Kecamatan Tabanan sebanyak 20 kasus, kemudian Marga sebanyak 9 kasus, Selemadeh Timur sebanyak 5 kasus, Penebel sebanyak 4 kasus, Selemadeg sebanyak 2 kasus dan Kerambitan, Baturiti, Pupuan, serta Selemadeg Barat yang masing-masing 1 kasus.
 
Atas adanya kasus DBD, maka pihaknya pun melakukan fogging di daerah yang ditemukan kasus. Namun menurutnya selain fogging, masyarakat juga harus aktif melakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN). "Sebab fogging itu hanya membunuh nyamuk dewasa selama dua sampai tiga jam, setelah itu nyamuk muda akan lahir, jadi PSN dan abatisasi harus tetap dilakukan," tegas dr. Nariana.
 
Kata dia untuk bisa mengurangi kasus DBD, ABJ Kabupaten Tabanan harus tercapai 95 persen artinya, dari 100 rumah yang di cek, cuma 5 yang ada jentiknya, dan 95 bebas jentik. Sedangkan saat ini ABJ di Tabanan baru 81 persen yang artinya baru 81 persen rumah yang bebas jentik sehingga masih rawan ada kasus DBD. "Maka dari itu perlu gerakan 1 rumah 1 jumantik, artinya tiap anggota keluarga ada yang secara rutin ngecek jentik di rumah masing-masing untuk mencegah DBD," tandasnya sembari mengatakan jika dari kasus DBD yang tercatat di tahun 2020 tidak ada pasien yang meninggal dunia.
 
Sementara itu berdasarkan data yang diperoleh dari BRSU Tabanan, sejak bulan Januari 2020 hingga bulan Maret per tanggal 12 terdapat 120 orang pasien yang menjalani perawatan di BRSU Tabanan. Dengan rincian bulan Januari sebanyak 33 pasien, bulan Februari sebanyak 55 pasien dan per tanggal 12 Maret 2020 sebanyak 32 pasien. "Memang terjadi lonjakan dari bulan Januari ke Februari 2020," ujar Kasubid Humas BRSU Tabanan, I Made Suarjaya. 
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Antusiasme Warga Padati Gilimanuk hingga Hutan Cekik Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

balitribune.co.id | Negara - Masyarakat Kabupaten Jembrana tumpah ruah memadati kawasan Gilimanuk hingga Hutan Cekik pada Selasa (25/8/2026). Kedatangan ribuan warga dan pelajar ini guna menyambut kunjungan kerja perdana Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang diagendakan melakukan groundbreaking Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kawasan hutan Bali Barat.

Baca Selengkapnya icon click

Data 129 Ormas, Kesbangpol Badung Dorong Penataan dan Pemberdayaan

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 129 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah terdata hingga Agustus 2026. Ormas tersebut bergerak di berbagai bidang, di antaranya lingkungan hidup, seni budaya, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, serta kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.