Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus DBD Meningkat, Dinas Kesehatan Gencarkan Fogging dan PSN

Bali Tribune / FOGGING - Petugas dari Dinas Kesehatan Karangaem saat melakukan Fogging di Banjar Dinas Asak Kangin, Desa Pertima, Karangasem

balitribune.co.id | AmlapuraKasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Karangasem terus bertambah, bahkan satu orang warga di Banjar Kelod, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, meninggal dunia akibat terserang DBD setelah sempat dirawat di RS Permata Hati, Klungkung.

Kepala Dusun Banjar Dinas Kelod, I Nengah Aryana, kepada awak media (28/5) menyebutkan selama Bulan Mei 2024 ini, ada sebanyak 10 orang warganya yang terserang demam berdarah. “Kalau di Bajar kami, ada sebanyak 10 orang warga yang terserang DBD ada yang masih dirawat dan ada yang sudah pulang,” ujarnya.

Sementara pascameninggalnya seorang warga akibat demam berdarah, tim surveylance Dinas Kesehatan Karangasem sudah turun melakukan penelusuran. Dari data sementara, jumlah kasus DBD di Kecamatan Manggis dari Bulan Januari hingga Mei 2024 berjumlah 60 kasus.

Di Kecamatan Karangasem, puluhan warga juga terserang Demam Berdarah, dan untuk mengantisipasi bertambahnya kasus demam berdarah Dinas Kesehatan Karangasem pun terus gencarkan Fogging dan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) secara terfokus di sejumlah titik di seluruh kecamatan di Karangasem dengan radius tertentu.

Salah satunya dilaksanakan di Banjar Asak Kangin, Desa Pertima, Karangasem, dimana di desa ini tercatat ada sebanyak 10 warga yang terserang demam berdarah. Sementara untuk di wilayah Puskesmas Karangasem 1 sendiri tercatat ada 53 kasus Demam Berdarah.

Selain menyasar pemukiman warga fogging juga difokuskan di bangunan gedung sekolah untuk mencegah siswa terserang Demam Berdarah akibat gigitan nyamuk Aides  Aigepty.

Dibandingkan dengan kasus dbd pada tahun sebelumnya, kasus demam berdarah saat ini mengalami peningkatan. Sementara total kasus demam berdarah di Kabupaten Karangasem dari Bulan Januari hingga Mei 2024 sebanyak 358 kasus.

wartawan
AGS
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.