Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Dugaan Korupsi Dana Fiktif = Politisi Gerindra dan Dua Anaknya Dinilai Bersalah

persidangan
TUNTUTAN - Terdakwa I Wayan Kicen Adnyana saat menjalani persidangan dan dituntut 22 bulan oleh JPU dalam kasus bansos fiktif.

BALI TRIBUNE - Anggota DPRD Klungkung, I Wayan Kicen Adnyana berserta dua anaknya, I Ketut Krisnia Adi Putra dan Ni Kadek Endang Astiti, dinilai bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus perkara dugaan korupsi dana bansos fiktif senilai Rp200 juta, Jumat (20/10).

Persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan nota tuntutan oleh JPU Meyer V. Simanjuntak dkk, ketiga terdakwa disidangkan secara bergilir. Terdakwa Kicen yang juga merupakan Anggota DPRD Klungkung mendapat giliran pertama.

Di hadapan majelis hakim diketuai I Wayan Sukanila, politisi Gerindara ini dituntut hukuman pidana penjara selama satu tahun dan 10 bulan atau 22 bulan penjara dikurangi masa penahanan. "Kedua, menjatuhkan hukuman pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan," tegas jaksa dalam tuntutannya.

Berbeda nasib dengan sang ayah. Terdakwa Krisnia dan Endang sedikit bernasib mujur karena dituntut lebih ringan dari Kicen. Keduanya masing-masing dituntut hukuman pidana penjara satu tahun dan tujuh bulan atau 19 bulan penjara. Mereka juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 50 juta  subsider tiga bulan kurungan.

Perbuatan ketiga terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam dakwaan subsider Pasal 3 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 56 ayat 1 KUHP.

Merespons tuntutan ini, ketiga terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya yakni Bernadin dkk, langsung mengajukan pembelaan lisan. Pada intinya, para terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya, terlebih kerugian negara Rp 200 juta telah dikembalikan terdakwa. "Kami mohonkan kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar memberikan hukuman seringan-ringannya terhadap terdakwa," kata Bernadin.

Sidang selanjutnya diagendakan pembacaan putusaan dari majelis hakim pekan depan. Diuraikan dalam dakwaan JPU menyebutkan, Kicen yang sebagai anggota legislatif memiliki peran memfasilitasi bansos fiktif yang diajukan anaknya, I Ketut Krisnia Adi Putra.

Bansos yang diajukan tersebut untuk pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Banjar Anjingan, Desa Pakraman Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung pada tahun 2015.  Selanjutnya bansos senilai Rp 200 juta tersebut dicairkan melalui BPD Cabang Klungkung.

"Setelah dicairkan, pembangunan merajan tersebut tak terealisasi hingga saat ini. Sebelumnya bagian Kesra Pemkab Klungkung serta BPK sudah mengecek langsung ke lokasi, namun pembangunan merajan tersebut memang tidak ada,"beber Meyer yang juga sebagai Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Klungkung ini, beberapa waktu lalu.

Kasus berawal ketika Krisnia Adi Putra selaku Ketua Panitia Pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan mengajukan proposal fiktif bernomor 01/PP MSAKK/VII/2014 kepada Bupati Klungkung. Dalam proposal bernilai Rp305.400.000 itu, Krisnia Adi Putra memalsukan tandatangan kakaknya, I Komang Raka Widnyana, yang diajukan sebagai sekretaris panitia.

Krisnia Adi Putra juga memalsukan tandatangan Kepala Desa (Perbekel) Getakan, Dewa Ketut Widana, beserta stempel desa. Bukan hanya itu, dia juga mencatut nama beberapa warga Desa Getakan yang diajukan sebagai panitia pembangunan, seperti Nengah Suta Wastika, I Wayan Nyariasa, I Ketut Suana, I Wayan Serinteg.

Setelah proposal disetujui, uang bansos sebesar Rp200 juta cair, lantaran difasilitasi anggota Dewan yang notabene ayahnya (Kicen). Sesuai Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 00411/SP2D-BKT/2015 tanggal 7 April 2015. Namun, hingga 1 Maret 2016 pembangunannya tak kunjung terealisasi, akhirnya bansos fiktif ini menjadi temuan BPKP.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bunda Rai Hadiri Pasar Rakyat PKK Provinsi Bali, Perkuat Sinergi Aksi Berbelanja dan Berbagi untuk Masyarakat

balitribune.co.id | Bangli - Komitmen TP PKK Kabupaten Tabanan dalam mendukung berbagai program pemberdayaan masyarakat yang digagas TP PKK Provinsi Bali kembali ditunjukkan melalui kehadiran Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny.

Baca Selengkapnya icon click

Pesan 40 Butir Ekstasi untuk 'Party', Kanit Reskrim Polsek Kuta Diciduk Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penyalahgunaan narkotika kembali mencoreng institusi kepolisian di Bali. Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu MDP, resmi ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Bali. Alumni Akpol tersebut diamankan lantaran kedapatan memesan 40 butir pil ekstasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Video Syur Guru PPPK Viral, Polisi Buru Mantan Suami

balitribune.co.id I Negara - Sebuah unggahan di media sosial yang menampilkan rekaman video pribadi seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Jembrana mendadak viral dan menjadi perbincangan publik. Dalam hitungan jam, video berdurasi sekitar empat menit lebih itu menyebar luas, memicu beragam reaksi dari warganet.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Hadiri Tiga Pujawali di Darmasaba, Tegaskan Penguatan Infrastruktur dan Keamanan Berbasis Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri rangkaian tiga kegiatan Pujawali di Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Selasa (7/7/2026). Kehadiran ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dalam melestarikan adat sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pekerjakan LC Dibawah Umur, Pemilik Kafe Terancam 15 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Negara - Di balik gemerlap lampu dan hingar-bingar musik tempat hiburan malam, tersimpan kisah yang seharusnya tidak dialami seorang remaja berusia 16 tahun. Jauh dari kampung halamannya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, gadis berinisial TW justru berakhir menjadi Lady Companion (LC) atau pemandu lagu di sebuah kafe di Kabupaten Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.