Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Dugaan Korupsi Dana Fiktif = Politisi Gerindra dan Dua Anaknya Dinilai Bersalah

persidangan
TUNTUTAN - Terdakwa I Wayan Kicen Adnyana saat menjalani persidangan dan dituntut 22 bulan oleh JPU dalam kasus bansos fiktif.

BALI TRIBUNE - Anggota DPRD Klungkung, I Wayan Kicen Adnyana berserta dua anaknya, I Ketut Krisnia Adi Putra dan Ni Kadek Endang Astiti, dinilai bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus perkara dugaan korupsi dana bansos fiktif senilai Rp200 juta, Jumat (20/10).

Persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan nota tuntutan oleh JPU Meyer V. Simanjuntak dkk, ketiga terdakwa disidangkan secara bergilir. Terdakwa Kicen yang juga merupakan Anggota DPRD Klungkung mendapat giliran pertama.

Di hadapan majelis hakim diketuai I Wayan Sukanila, politisi Gerindara ini dituntut hukuman pidana penjara selama satu tahun dan 10 bulan atau 22 bulan penjara dikurangi masa penahanan. "Kedua, menjatuhkan hukuman pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan," tegas jaksa dalam tuntutannya.

Berbeda nasib dengan sang ayah. Terdakwa Krisnia dan Endang sedikit bernasib mujur karena dituntut lebih ringan dari Kicen. Keduanya masing-masing dituntut hukuman pidana penjara satu tahun dan tujuh bulan atau 19 bulan penjara. Mereka juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 50 juta  subsider tiga bulan kurungan.

Perbuatan ketiga terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam dakwaan subsider Pasal 3 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 56 ayat 1 KUHP.

Merespons tuntutan ini, ketiga terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya yakni Bernadin dkk, langsung mengajukan pembelaan lisan. Pada intinya, para terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya, terlebih kerugian negara Rp 200 juta telah dikembalikan terdakwa. "Kami mohonkan kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar memberikan hukuman seringan-ringannya terhadap terdakwa," kata Bernadin.

Sidang selanjutnya diagendakan pembacaan putusaan dari majelis hakim pekan depan. Diuraikan dalam dakwaan JPU menyebutkan, Kicen yang sebagai anggota legislatif memiliki peran memfasilitasi bansos fiktif yang diajukan anaknya, I Ketut Krisnia Adi Putra.

Bansos yang diajukan tersebut untuk pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Banjar Anjingan, Desa Pakraman Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung pada tahun 2015.  Selanjutnya bansos senilai Rp 200 juta tersebut dicairkan melalui BPD Cabang Klungkung.

"Setelah dicairkan, pembangunan merajan tersebut tak terealisasi hingga saat ini. Sebelumnya bagian Kesra Pemkab Klungkung serta BPK sudah mengecek langsung ke lokasi, namun pembangunan merajan tersebut memang tidak ada,"beber Meyer yang juga sebagai Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Klungkung ini, beberapa waktu lalu.

Kasus berawal ketika Krisnia Adi Putra selaku Ketua Panitia Pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan mengajukan proposal fiktif bernomor 01/PP MSAKK/VII/2014 kepada Bupati Klungkung. Dalam proposal bernilai Rp305.400.000 itu, Krisnia Adi Putra memalsukan tandatangan kakaknya, I Komang Raka Widnyana, yang diajukan sebagai sekretaris panitia.

Krisnia Adi Putra juga memalsukan tandatangan Kepala Desa (Perbekel) Getakan, Dewa Ketut Widana, beserta stempel desa. Bukan hanya itu, dia juga mencatut nama beberapa warga Desa Getakan yang diajukan sebagai panitia pembangunan, seperti Nengah Suta Wastika, I Wayan Nyariasa, I Ketut Suana, I Wayan Serinteg.

Setelah proposal disetujui, uang bansos sebesar Rp200 juta cair, lantaran difasilitasi anggota Dewan yang notabene ayahnya (Kicen). Sesuai Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 00411/SP2D-BKT/2015 tanggal 7 April 2015. Namun, hingga 1 Maret 2016 pembangunannya tak kunjung terealisasi, akhirnya bansos fiktif ini menjadi temuan BPKP.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pendaftar Pilkel Badung Minim, Sobangan Hanya Miliki Satu Calon

balitribune.co.id I Mangupura - Tahapan pendaftaran bakal calon perbekel pada Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Badung resmi ditutup pada Selasa (28/7/2026).

Dari tiga desa yang menggelar pilkel, hanya Desa Munggu dan Desa Baha yang memiliki dua bakal calon, sementara Desa Sobangan baru diikuti satu pendaftar sehingga harus memasuki tahap perpanjangan pendaftaran.

Baca Selengkapnya icon click

Muncul Lagi, Satpol PP Badung Siapkan Sidak Aktivitas Waria di Kawasan Hiburan Canggu

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung berencana menggelar inspeksi mendadak (sidak) di kawasan hiburan malam Canggu, Kecamatan Kuta Utara, menyusul banyaknya laporan masyarakat dan wisatawan terkait aktivitas sejumlah waria yang dinilai mengganggu kenyamanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Tabanan Pastikan Penyidikan Kasus Pengeroyokan Maling Ayam di Baturiti Jalan Terus

balitribune.co.id I Tabanan – Penyidik Polres Tabanan memastikan proses hukum terhadap kasus pencurian ayam di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, tetap berjalan meski terduga pelaku pencurian atau maling ayam, KD alias S, telah meninggal dunia.

Di saat yang sama, penyidik juga akan tetap memproses pemeriksaan terhadap lima warga Banjar Juwuk Legi yang menjadi tersangka pengeroyokan KD alias S selaku terduga pencurian ayam.

Baca Selengkapnya icon click

Baru Bebas dari Penjara, Residivis Narkoba di Tabanan Diciduk Lagi

balitribune.co.id I Tabanan – Seorang residivis kasus narkotika berinisial DGP alias G (28) harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan meski baru menghirup udara bebas selama tiga bulan.

Pria yang menjadi target operasi (TO) ini dibekuk Satresnarkoba Polres Tabanan di pinggir jalan kawasan Kediri saat kedapatan membawa puluhan paket sabu dan ekstasi siap edar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Gandeng Australia Jaga Citra Bali, Bahas Infrastruktur hingga Tangkal Hoaks Pariwisata

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung memperkuat komunikasi dengan Pemerintah Australia dalam menjaga citra pariwisata Bali. Hal itu mengemuka saat Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima audiensi DPW Nawa Cita Pariwisata Indonesia (NCPI) Bali bersama mantan David Hurley di Pusat Pemerintahan Badung, Rabu (29/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.