Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Dugaan Korupsi LPD Desa Bakas Terus Bergulir, Kejaksaan Klungkung periksa Bendesa Adat dan 9 saksi

Bali Tribune / Kasi Pidsus Kejari Klungkung Putu Kekeran, SH

balitribune.co.id | Semarapura - Kasus Dugaan Korupsi LPD Desa Adat Bakas terus digeber pihak Kejaksaan Klungkung . Kali ini Kejari Klungkung telah melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi yang diduga terjadi di LPD Desa Adat Bakas ini.  Teranyar,i pihak Kejari memeriksa 9 orang yang diduga mengetahui terjadinya penyalah gunaan kewenangan di LPD tersebut untuk dimintai keterangan, termasuk bendesa Adat Desa Bakas , Cokorda Oka Adnyana.

Terkait pemeriksaan 9 orang saksi ini dijelaskan langsung Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Putu Kekeran,SH. pada Senin (1/8),  bahwa yang dimintai keterangan tersebut adalah karyawan, pengurus LPD Bakas, dan bendesa Adat .

"Kita sudah mintai keterangan 9 orang lainnya, semua pengurus LPD, karyawan dan bendesa," ungkap Putu Kekeran seizin Kajari Klungkung.

Adapun Materi pemeriksaan  masih seputar kredit fiktif,  serta jaminan yang tidak sesuai dengan jumlah kredit yang diberikan pada debitur. Fatalnya, ada debitur merupakant warga dari luar desa pakraman Bakas.

"Jika saja LPD operasionalnya sesuai Pergub, pasti aman,"pungkasnya.

Sementara itu terkait pemeriksaan dirinya, Bendesa Bakas Cokorda Oka Adnyana tidak menampik, Dia mengakui dirinya dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan. Ia mengaku ditanya sebatas tugas  dirinya selaku bendesa Adat Bakas selalu pengawas LPD Desa Adat Bakas.

"Saat ini kami masih lakukan penjajakan terhadap warga yang memiliki kredit di LPD Bakas. Masih dalam proses," ujarnya sedikit gagap.

Pemberitaan sebelumnya,  mencuatnya Kasus dugaan korupsi di LPD Desa Bakas sudah naik ke tahap penyidikan. Hal itu ditegaskan Kajari KLungkung Shirley Manutede, SH. Disebutkan, kerugian dari  kasus itu mencapai Rp4,2 miliar .

Lebih jauh Shirley Manutede, SH menyebutkan , dugaan tindak pidana korupsi pada LPD Desa Bakas, Klungkung ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan pada tanggal 23 Mei 2022

Dari hasil penyelidikan ditemukan banyak perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan LPD Bakas mengalami kerugian karena dalam menjalankan operasionalnya, pengurus LPD Bakas tidak melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Lembaga Perkreditan Desa dengan baik yaitu Pengurus LPD yang tidak menjalankan SOP yang benar dalam pemberian kredit maupun menerima simpanan dana. sug

wartawan
SUG
Category

Pemkab Tabanan Wajibkan Pegawai Absen Pakai Koordinat Rumah Saat WFH

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan mewajibkan ASN melakukan absen sesuai koordinat lokasi rumah saat Work From Home (WFH).

Upaya ini dilakukan untuk mencegah WFH disalahgunakan menjadi libur panjang tiap akhir pekan. Aturan ketat ini diberlakukan untuk memastikan pegawai tetap menjalankan tugas dinasnya dengan produktivitas tinggi meski bekerja dari rumah setiap Jumat.

Baca Selengkapnya icon click

Sekda Bangli Warning ASN, Wajib Melaporkan Kinerja Saat WFH

balitribune.co.id I Bangli - Memasuki kali kedua pelaksanaan Work From Home (WFH) yang dilaksanakan setiap hari Jumat, Pemkab Bangli mengeluarkan warning kepada pimpinan OPD dan ASN. Pasalnya  WFH tidak serta merta ASN libur. Melainkan tetap bekerja dari rumah. Demikian ditegaskan Sekda Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, Kamis (16/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disnaker Gelar Job Fair di Alun-Alun Kota Gianyar, Diikuti 21 Perusahaan

balitribune.co.id I Gianyar - Dalam rangka Pekan Budaya Gianyar sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Gianyar ke-255 Tahun 2026, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gianyar menyelenggarakan Job Fair Tahun 2026 yang berlangsung di Alun-Alun Kota Gianyar pada 12 hingga 19 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Muncul Kavlingan di Subak Jro Kuta Kawan, Bendesa Sangkanbuana : Tak Ada Izin

balitribune.co.id I Semarapura - Aktivitas pembagian lahan atau kavlingan yang muncul di kawasan Subak Jro Kuta Kawan, Desa Adat Sangkanbuana, Kelurahan Semarapura Kauh, Kabupaten Klungkung, memicu kekhawatiran berbagai pihak. Lahan yang sebelumnya dikenal sebagai sawah produktif kini mulai dipetakan dan dipasarkan, menimbulkan dugaan potensi alih fungsi lahan pertanian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.