Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Dugaan Pencabulan Sesama Jenis di Ponpes, Mematik Kecaman Sejumlah Pihak

Bali Tribune / Ist - Ilustrasi
balitribune.co.id | Negara - Adanya kasus dugaan pencabulan sesama jenis terhadap anak dibawah umur di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Jembrana mematik kecaman sejumlah pihak. Pihak ponpes dan sejumlah tokoh muslim di Jembrana mendorong agar dilakukan tindakan tegas dan tindaklanjut jangka panjang terhadap prilaku penyimpangan seksual tersebut. Pihak kepolisian juga kini tengah melakukan proses penyelidikan.
 
Kasus dugaaan pencabulan sesame jenis terhadap santri di salah satu pondok pesantren ini terungkap setelah pihak ponpes melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Rabu (17/3). Salah seroang tokoh ponpes, Wiwin Walid Firdaus dikonfirmasi Rabu (17/3) mengatakan berdasarkan laporan yang pihaknya terima dari pengurus ponpes, kejadian asusila tersebut terjadi Selasa (16/3) dini hari. Setelah mendapat laporan dari pihak pengurus ponpes, pihaknya langsung berkoordinasi dan melaporkannya melalui Babhin Kamtibmas setempat.
 
“Saya yang melapor. Kejadiannya Selasa dini hari. Berawal dari kecurigaan pengasuh, korban ada di kamar lain dan merasa ada yang memindahkan. Korban mengeluh sakit. Setelah diselidiki ternyata di salah satu kamar ada bekas robekan celana dan ada cairan sperma. Kecurigaan mengarah ke salah seorang yang sering datang ke pondok” ujarnya. Menurutnya terduga pelaku baru tiga bulan ke Bali dan merupakan adik salah seorang pengasuh. “Dari Sulawesi katanya mau kuliah dan cari kerja, memang sering ke pondok,” ujarnya.
 
Sedangkan menurutnya korban salah seorang santri berusia tujuh tahun. “Ini penyakit, kami berharap bisa ditindak tegas agar tidak menular. Untuk pengembangan apakah ada korban lain, kami persilahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian. Kami juga harus berbenah. Padahal pengawasan di pondok sudah sangat ketat” tandasnya. Sementara itu Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP Yogie Paramagita menyatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan, “kami sudah panggil baik pelaku maupun korban untuk dimintai keterangannya” ujarnya.
 
Adanya kasus dugaan asusila di salah satu ponpes tersebut mematik kecaman dari sejumlah pihak. Ketua PC NU Jembrana, H.Arsyad menyesalkan sampai terjadinya kasus yang disebutnya amoral tersebut. “Ponpes itu kan membina mental, moral mental seseorang, ahlaknya agar jadi manusia cerdas, tapi sampai seperti itu berarti kasus sudah itu. Itu masalah moral,” ujarnya. Pihaknya pun mendorog pihak terkait untuk menindak lebih lanjut.“ Ini mencemarkan nama pondok sendiri dan menodai agama Islam,” tegasnya.
 
Begitupula dengan Ketua Pimpinan Daerah Muhamadyah Jembrana, Edi Susilo. Pihaknya juga mendorong agar kasus ini ditangani dengan serius serta persoalan ini dicarikan solusi dan tindaklanjuti, “ini harus ada solusi dan tindaklanjut agar tidak jadi penyakit, solusi jangka panjang harus dipikirkan karena lama-lama ini menjadi penyakit. Pengawasan di ponpes juga harus ditingkatkan dan tidak boleh teledor,” jelasnya. Selain pihak internal pengelola ponpes, instansi terkait juga diminta agar melakukan kontrol ekstra terhadap keberadaan ponpes.
 
Sementara itu salah seorang Kepala Lingkungan di Kecamatan Negara menyatakan penghuni ponpes yang berada di wilayahnya ini bukanlah warga lokal termasuk juga terduga pelaku yang pencabulan sesame jenis yang dilaporkan tersebut, “informasinya orang luar Bali yang melakukannya. kami juga keberatan, apalagi sampai ada kasus seperti ini di wilayah kami. Selama ini tidak ada laporan ke kami terkait siapa yang datang dan keluar dari sana. Memang pengelola juga jarang bersosialisasi dengan lingkungan sekitar,” ujar Kepala Lingkungan ini.
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.