Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Dugaan Penganiayaan Putri, Kepsek Gusti Subrata Tetap Upayakan Mediasi Damai

Bali Tribune/ DATANGI - Saat Kepsek dan dewan guru datangi kediaman Komang Putri untuk mediasi kekeluargaan)
balitribune.co.id | Semarapura - Kasus dugaan kekerasan fisik yang dialamatkan pada Kepsek SMA Saraswati Klungkung I Gusti Made Subrata dan anak didiknya, Ni Komang Putri (19) terus bergulir, walaupun pihak sekolah terus berupaya agar persoalan tudingan penganiayaan tersebut bisa diselesaikan dengan kekeluargaan dan perdamaian. Upaya pihak sekolah ini masih bertepuk sebelah tangan karena pihak keluarga Putri masih kukuh melanjutkan kasus yang menimpa anaknya tersebut.
 
Sementara itu pihak Kepolisian Resort Klungkung terus mengagendakan pemeriksaan. Rencananya, Kamis hari ini (16/5), I Gusti Made Subrata akan memenuhi penggilan kepolisian untuk diperiksa sat reskrim Polres Klungkung. "Kata guru yang kemarin dimintai keterangan, saya memang dipanggil untuk diperiksa, Kamis (16/5). Namun nyatanya  sampai saat ini saya belum menerima surat pemanggilan itu," ungkap I Gusti Made Subrata saat dihubungi wartawan, Rabu (15/5).
 
Namun dirinya mengaku Jika benar dirinya dipanggil, pihaknya mengaku akan memenuhi panggilan kepolisian. Meskipun demikian, pihaknya tetap akan mengupayakan upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Terlebih dirinya mengaku tidak pernah memiliki niat dan kesengajaan untuk melakukan tindakan kekerasan kepada  anak didiknya sendiri. "Saya ini guru, seperti istilah orang tua. Biar gaimanapun, mana mungkin orang tua tega menyakiti anak-anaknya," ungkap Gusti Made Subrata.
 
Dalam beberapa hari kedepan,  pihak sekolah kembali akan berupaya menemui  orangtua Komang Putri untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Ia masih menunggu waktu yang tepat, sehingga keluarga Komang Putri bisa menerima penjelasan dengan tenang. "Saat Mediasi beberapa waktu lalu kan, keluarga sedang emosi? Sehingga belum ada titik temu. Nanti cari waktu yang tepat lah," jelasnya.
 
Terkait masalah ini, Senin (13/5) lalu, pihaknya berinisiatif untuk menemui Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan untuk melakukan koordinasi. Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan ketika dikonfirmasi terkait hal ini, mengakui sempat didatangi oleh kepala sekolah SMA Saraswati Gusti Made Subrata selaku terlapor dalam kasus tersebut. Namun ketika itu pihak sekolah sebatas menyampaikan akan menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan dengan keluarga korban Komang Putri. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.