Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Gigitan Positif Rabies Melonjak

Bali Tribune / KASTRASI - Kontrol populasi terhadap hewan penular rabies berupa kastrasi dan sterilisasi kini dimasifkan ditengah lonjakan kasus gigitan anjing rabies di Jembrana.

balitribune.co.id | NegaraKasus gigitan anjing positif rabies kini terus bertambah di Jembrana. Selain respon terhadap kasus gigitan melalui vaksinasi, juga kembali dilakukan upaya untuk kontrol pupulasi hewan penular rabies (HPR). Seperti melalui kastrasi terhadap anjing jantan dan sterilisasi bagi anjing betina.

Rabies masih menjadi zoonosis yang mengkhawatirkan. Bahkan kini terjadi lonjakan kasus dan penambahan desa/kelurahan zona merah yang signifikan. Kondisi ini disebut akibat dari dampak pandemi Covid-19 yang mewabah sejak awal tahun 2020 lalu. Berdasarkan data yang diperoleh, kembali terjadi penambahan tiga kasus gigitan anjing positif rabies tersebar di tiga banjar di Desa Kaliahkan. Tiga desa tersebut yakni di Banjar Peh, Banjar Kaliakah dan Banjar Banyubiru.

Data kasus gigitan positif rabies tahun 2021 menyebutkan hingga akhir Oktober 2021 terjadi peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun 2020 lalu. Begitupula jumlah wilayah zona merah rabies juga bertambah. Total gigitan positif rabies di Jembrana selama sepuluh bulan terakhir ini sudah mencapai 47 kasus. Begitupula terjadi peningkatan wilayah zona merah yakni di empat kecamatan. Melaya berada pada urutan pertama kasus gigitan postif rabies dan zona merah terbanyak.

Tercatat di Melaya sudah terjadi 21 kasus gigitan positif rabies dan ada tujuh desa yang terkatoegori zona merah rabies. Kecamatan Jembrana berada di urutan kedua yakni sudah sebanyak 13 kasus dengan enam desa/kelurahan yang terkategori zona merah rabies. Di urutan ke tiga ditempati Kecamatan Negara dengan total 9 kasus tersebar di lima desa/kelurahan yang terkategori zona merah rabies. Sedangkan Kecamatan Mendoyo berada di urutan keempat.

Hingga kini di Kecamatan Mendoyo terjadi tiga kasus gigitan anjing positif rabies tersebar di dua desa. Sementara Kecamatan Pekutatan sampai saat ini masih nihil kasus gigitan anjing positif rabies.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana drh I Wayan Widarsa mengakui adanya penambahan kasus gigitan anjing rabies tersebut. Menurutnya dibandingkan tahun 2020, ia menyebut hanya ada lima kasus di tiga desa. Lonjakan kasus ini justru disebutnya dampak dari pandemi Covid-19 yang mewabah sejak 2020.

"Anggaran kami juga kena refocusing untuk pandemi sehingga vaksinasi tidak optimal," jelasnya.

Diakuinya jika sebelum pandemi vaksinasi dilakukan oleh petugas non PNS yang dibayar untuk vaksinasi massal serentak di setiap banjar. Begitupula sejumlah pembatasan di masa pandemi diakuinya menyebabkan tahun 2020 aktifitas turun langsung ke masyarakat menjadi terhambat,

"Pandemi memang situasinya sulit sekali, sehingga meledaknya 2021 ini. Tahun 2020 minim kasus karena 2019 vaksinasinya optimal," paparnya.

Sedangkan populasi hewan penular rabies setiap tahunnya terus mengalami peningkatan. Estimasi populasi hewan penular rabies 10 persen pertahun. Selain respons terhadap kasus gigitan anjing rabies melalui vaksinasi rabies, pihaknya juga melaksanakan kontrol populasi sebagai langkah menekan terjadinya lonjakan populasi hewan penular rabies.

Kontrol populasi ini melalui tindakan medik operatif bedah minor (kastrasi, bedah kecil/luka kecil) dan tindakan operasi bedah mayor (OH, cesar, bedah sedang/luka dalam).

Sementara itu Bupati Jembrana, I Nengah Tamba berharap upaya ini bisa menekan penyebaran zoonosis di Jembrana.

“Ini menjadi hal yang sangat penting, karena kita ketahui banyak penyakit menular yang bersumber dari hewan. Jadi Saya berharap kegiatan ini lebih dimasifkan lagi sehingga ke depan  Kabupaten Jembrana bisa terbebas dari penyakit menular yang bersumber dari hewan termasuk penyakit rabies,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.