Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Hotel Kuta Paradiso, Saksi Bank Tuding Pemilik Hotel Kuta Paradiso Alih Saham Secara Ilegal

Bali Tribune/KETERANGAN - Thohir Sutanto saat memberi keterangan pada sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (4/12) terkait kasus penggelapan dan keterangan palsu pemilik Hotel Kuta Paradiso.
balitribune.co.id | Jakarta -  Empat saksi dari bank pemberi pinjaman kepada Harijanto Karjadi pemilik hotel Kuta Paradiso di Denpasar pada 1995 menyatakan Harijanto telah mengalihkan saham yang digadaikan dalam bentuk piutang secara ilegal tanpa seizin pemberi kredit Bank Sindikat serta memberikan keterangan palsu di atas fakta otentik.
 
"Kami kaget mengetahui saham Harijanto sebagai jaminan di bank digadaikan atau dialihkan ke pihak lain tanpa seizin bank sindikat," ungkap Thohir Sutanto mantan staf bank China Construction Bank (CCB) Indonesia dalam keterangan tertulis di Jakarta sebagaimana dilansir WE Online, Kamis (5/12).
 
Keterangan itu disampaikannya saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (4/12) terkait kasus penggelapan dan keterangan palsu pemilik Hotel Kuta Paradiso. Thohir juga menyatakan karena kasus ini, dia ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan menghilangkan dokumen agunan bank. Padahal, dirinya tidak  pernah melihat apalagi menghilangkannya. Hingga kini jaminan itu masih disimpan di CCB Indonesia.
 
"Menjual saham jaminan melanggar kesepakatan bersama," jelasnya di depan Ketua Majelis Hakim Soebandi dan Jaksa Ketut Sujaya.
 
Tiga saksi lain yang dihadirkan ke pengadilan yakni Adri Triwidjahjowan, Ignatius Bonto, dan Donny Pradono Suleiman yang merupakan staf perbankan pemberi kredit kepada Harijanto. Mereka secara terpisah di ruang pengadilan membenarkan Harijanto menjual saham jaminan ke pihak lain. 
 
"Penerima kredit Harijanto tidak pernah membayar pinjaman termasuk bunga bank. Kami surati, tetapi tidak dipedulikan," kata Adri.
 
Kasus ini berawal dari akta perjanjian pemberian kredit No 8 tanggal 28 November 1995 kepada PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang diwakili terdakwa Harijanto Karjadi selaku Direktur Utama dan Hermanto Karjadi sebagai Direktur. Dalam perjanjian tersebut, PT GWP mendapat pinjaman dari Bank Sindikasi (gabungan 7 bank) sebesar US$17 juta. Pinjaman kredit tersebut PT GWP untuk membangun Hotel Sol Paradiso yang kini berganti nama menjadi Hotel Kuta Paradiso di Jalan Kartika Plasa Kuta, Badung.
 
Sebagai jaminan kredit, PT GWP menyerahkan tiga sertifkat HGB di Kuta serta gadai saham PT GWP milik Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi, dan Hartono Karjadi kepada Bambang Irawan sebagai kuasa PT Bank PDFCI yang kemudian bergabung dengan Bank Danamon sebagai agen jaminan.
 
Pada Maret 2005, Bank Danamon mengundurkan diri sebagai agen jaminan dan menunjuk PT Bank Multicor selaku agen pengganti. Bank Multicor berubah hingga akhirnya piutang PT GWP dipegang PT Bank China Cntruction Bank Indonesia (CCB Indonesia).
 
Sebelumnya, JPU telah mendakwa Harijanto dengan tiga pasal yaitu Pasal 226 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pemalsuan akta otentik dan Pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 
wartawan
Redaksi
Category

Pertahankan Transparansi, Pemkab Tabanan Raih Opini WTP 12 Kali Berturut-turut atas LKPD

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan kembali mengukir prestasi gemilang dalam tata kelola keuangan daerah. Pemkab Tabanan sukses mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Paparkan Strategi dan Capaian Target Pembangunan, Dukung Pariwisata, Infrastruktur Fokus Utama

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memaparkan strategi dan pencapaian target pembangunan di Kabupaten Badung, pada Rapat Koordinasi Provinsi Bali yang dipimpin Gubernur Bali Wayan Koster di ruang pertemuan Kertha Sabha, Denpasar, Senin (8/6/2026). Rakor diikuti Bupati/Walikota se-Bali serta Pimpinan Perangkat Daerah terkait.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Bahas Raperda Penyertaan Modal Daerah untuk PT Penjaminan Kredit Bali Mandara

balitribune.co.id | Mangupura – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Gosana II DPRD Badung, Senin (8/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sekda Badung Tutup Pelatihan Sensus Ekonomi dan Canangkan "Desa Cantik" 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung diwakili Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba secara resmi menutup Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026, sekaligus mencanangkan program pembinaan Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) tahun 2026 di Aston Kuta Hotel & Residence, Minggu (7/6/2026). Ada tiga Desa yang dicanangkan sebagai Desa Cantik Kabupaten Badung 2026 yaitu Desa Bongkasa Pertiwi, Desa Gulingan dan Desa Pererenan.

Baca Selengkapnya icon click

Bahas Raperda Pencabutan Perda Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Rai Wirata Pimpin Rapat Pansus

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung, I Made Rai Wirata, memimpin rapat kerja Pansus dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung N

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.