Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Insiden Nyepi Sumberklampok, Warga Tolak Eksekusi Dua Terpidana

baliho
Bali Tribune / Salah satu baliho yang berisi penolakan atas rencana eksekusi oleh kejaksaan terhadap Acmat Saini dan Mokhamad Rasad di Desa Sumberklampok.

balitribune.co.id | Singaraja - Warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, tetap bersikukuh menolak rencana Kejaksaan Negei (Kejari) Buleleng mengeksekusi dua terpidana Acmat Saini (52) dan Mokhamad Rasad (57) dalam putusan pengadilan kasus penodaan agama saat Nyepi 2023 lalu.

Penolakan warga ditandai dengan pemasangan baliho berukuran besar di setiap sudut desa tersebut. Pemasangan baliho itu terpantau di sejumlah titik, di antaranya jalan menuju Pura Segara Rupek dan di beberapa tempat di sekitar masjid desa.

Baliho yang terpasang berisi sejumlah pernyataan sikap warga setempat. Bahkan mengatasnamakan hampir seluruh tokoh setempat agar tidak dilakukan eksekusi untuk menjaga harmonsasi yang sudah terjaga di Desa Sumberklampok.

Beberapa yang tertera ikut menandatangani penolakan eksekusi, yakni Perbekel Sumberklampok, Kelian Desa Adat Sumberklampok, Ta’mir Masjid Ainul Yaqin Sumberklampok, PHDI Sumberklampok, BPD Sumberklampok, LPM Sumberklampok, Perangkat Desa Sumberklampok, Kelian Banjar Dinas se Desa Sumberklampok para pelapor bersama tokoh-tokoh masyarakat Desa Sumberklampok lintas agama yang berada di wilayah desa.

Sebelumnya Kejari Buleleng memanggil untuk ketiga kalinya kepada dua terpidana dalam kasus penodaan agama saat Nyepi 2023 lalu. Kendati tidak ada perintah penahanan terhadap Acmat Saini (52) dan Mokhamad Rasad (57), namun Kejaksaan Negeri Buleleng tetap akan melakukan eksekusi.

Dalam surat tertanggal 21 Februari 2025, Kejari Buleleng melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum I Gede Eka Sumahendra meminta Acmat Saini dan Mokhamad Rasad agar datang ke Kejari Buleleng untuk dilakukan eksekusi pada Kamis (27/2). Namun hingga batas waktu yang ditentukan kedua terpidana tidak memenuhi panggilan tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Aryasa menegaskan kejaksaan tetap akan mengeksekusi putusan pengadilan tersebut kendati pihaknya menghormati keberatan masyarakat.

Namun demikian, kata Gede Baskara, akan dilakukan upaya jemput paksa apabila kedua terpidana tidak mengindahkan panggilan jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan. “Jika tidak datang ya kami akan jemput paksa atau upaya paksa,” tegas Gede Baskara, Minggu (2/3).

Hanya saja, sebelum upaya jemput paksa dilakukan ia berharap kedua terpidana dengan kesadaran sendiri datang ke kejaksaan untuk dieksekusi. “Dengan kesadaran sendiri datang itu lebih baik,“ tandasnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Acmat Saini dan Mokhamad Rasad, Agus Samijaya SH,MH atas nama tim kuasa hukum dari Tim Advokasi Untuk Keadilan, mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) RI terkait putusan kasasi dari Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Menurut Agus Samijaya, pihaknya belum mengetahui dasar dan pertimbangan kasasi ditolak. Karena hal itu akan menjadi acuan untuk membuat menyusun memori untuk proses peninjauan kembali (PK) selanjutnya.

“Kalau akan ambil langkah hukum lebih lanjut seperti peninjauan kembali (PK) karena saat ini kami belum menerima salinan putusan lengkap dari MA baru dalam bentuk petikan. Kami akan tunggu setelah salinan putusan sudah di tangan,” jelas Agus Samijaya, Selasa (21/1) lalu.

wartawan
CHA
Category

Kewalahan Hadapi Kemacetan, Dishub Badung Akui Kekurangan Personel Lapangan

balitrib une.co.id | Mangupura - Kemacetan yang kian parah di kawasan pariwisata Kabupaten Badung ternyata tidak diimbangi dengan jumlah personel pengatur lalu lintas yang memadai. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung mengakui hanya memiliki sekitar 160 personel lapangan untuk mengawal arus kendaraan di wilayah pusat kunjungan wisata tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Pimpinan Rapat Paripurna Terkait Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

balitribune.co.id | Mangupura – DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025, Senin (13/7/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, didampingi para wakil ketua DPRD serta dihadiri anggota dewan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Raker Komisi III DPRD Badung Hadirkan BPKAD dan Bapenda Bahas SILPA Rp1,1 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi III DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung di Ruang Gosana II DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Tinjau Layanan BPJS Ketenagakerjaan, Menko Muhaimin Mengingatkan Pekerja Bijak Memanfaatkan Jaminan Hari Tua

balitribune.co.id | Gianyar - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar memastikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan manfaat nyata bagi para pekerja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.