Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Kematian Pasutri di Kebo Iwa, Polisi: Positif Narkoba

Bali Tribune / Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan

balitribune.co.id | Denpasar - Pasangan suami isteri Anak Agung Ketut Nengah Agung Setyawan alias Gung Balang yang ditemukan tewas bersama isterinya di dalam rumahnya di Jalan Kebo Iwa, Banjar Pagutan Desa Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, Senin (23/9) lalu positif menggunakan narkoba. Kepastian ini disampaikan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.

"Di lokasi kejadianditemukan narkoba. Dan hasil tes rambut keduanya juga positif mengandung narkoba," ungkapnya saat ditemui Bali Tribune di Mapolda Bali, Rabu (16/10). 

Namun mantan Kapolresta Denpasar ini belum dapat menjelaskan jenis narkoba apa yang dikonsumsi oleh pasutri itu. "Kalau untuk jenis narkoba, supaya tidak salah nanti saya cek lagi ya," katanya.

Sementara penyebab kematian kedua korban juga diduga kuat akibat dari mengkonsumsi narkoba itu. Sebab, jenasah kedua korban ditemukan di dalam kamar dengan pintu kamar terkunci dari dalam. "Artinya tidak ada orang lain di dalam kamar itu karena terkunci dari dalam. Bisa jadi, efek dari narkoba itu kemudian terjadinya pertengkaran kemudian melakukan pembunuhan dan bunuh diri. Hanya, siapa yang sebagai pelaku pembunuhan kita belum tahu karena hanya mereka berdua saja. Dari kesimpulan kita, satu orang yang membunuh kemudian dia bunuh diri. Tapi siapa, apakah suaminya kita tidak tahu," terangnya.

Sementara sumber lainnya mengatakan, kemungkinan besar Gung Balang membunuh isterinya kemudian bunuh diri. Karena hanya mereka berdua saja di dalam kamar dan pintu terkunci dari dalam. "Kemungkinan besar dia (Gung Balang - red) yang bunuh isterinya lalu bunuh diri. Kecil kemungkinan isterinya yang bunuh dia kemudian bunuh diri," katanya. "Yang jelas dari kesimpulan, satu orang yang membunuh kemudian ia bunuh diri. Tapi apakah itu suaminya atau isterinya, kita tidak tahu," jawab Jansen.

Jenazah kedua korban pertama kali ditemukan oleh anak kandung mereka setelah dengan paksa membuka pintu kamar kedua orang tuanya itu. Pada tubuh kedua korban terdapat sejumlah luka terbuka akibat terkena senjata tajam.

wartawan
RAY
Category

Tiga Kapolres di Bali Diganti, Ini Daftarnya

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Tiga Kapolres di wilayah hukum Polda Bali diganti. Selain Kapolres, sejumlah perwira juga diganti. Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, tiga Kapolres yang diganti itu adalah Kapolres Bangli, Kapolres Gianyar dan Kapolres Tabanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.