Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Korupsi BUMDes Tirtasari Inkrah, Kejari Eksekusi Barang Bukti

Bali Tribune/ DOKUMEN DAN UANG - Barang bukti dalam kasus korupsi BUMDes Sadu Amerta Desa Tirtasari berupa dokumen dan uang, diterima oleh Bendahara BUMDes Tirtasari, di kantor Kejari Buleleng



balitribune.co.id | Singaraja  - Kasus korupsi yang menjerat Gede Sukaraga (49) telah dinyatakan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap, berdasarkan putusan hukum dari Pengadilan Negeri Denpasar.Gede Sukaraga sebelumnya didakwa telah melakukan koruspi atas pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sadu Amerta Desa Tirtasari, Kecamatan Busungbiu. Atas status hukum inkrah itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, melakukan eksekusi pengembalian barang bukti berupa dokumen dan uang yang diserahkan secara simbolis, di kantor Kejari Buleleng.
 
Kasi Intel Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, eksekusi telah dilakukan oleh jaksa eksekutor di Piadana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng. Dan  barang bukti tersebut telah diserahkan Kamis (22/7) ke pengurus BUMDes Sadu Amerta Desa Tirtasari, yang disaksikan oleh Kasi Pidsus Kejari buleleng, Wayan Genip.Diantara abarang bukti yang diserahkan di antaranya, uang sebesar Rp67 juta lebih. Uang ini diserahkan secara simbolis kepada Bendahara BUMDes Sadu Amertha Desa Tirtasari, Ketut Edi Wahyu Cahyana. Nominal uang ini sesuai dengan isi amar putusan PN Denpasar No. 09/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps.
 
“Kasus ini telah dinyatakan inkrah lewat sidang putusan yang dilakukan pada 8 Juli 2021 lalu di PN Denpasar. Terdakwa Gede Sukaraga divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp50 juta atau kurungan selama 3 bulan,” terang Agung Jayalantara yang juga Humas Kejari Buleleng ini, Kamis (22/7).
 
Sebelunya,menurut Agung Jayalantara, barangbukti kerugian Negara berupa uang tersebut sebelumnya dititipkan di rekening Kejari Buleleng. Dana itu disampaikan pada majelis hakim sebagai barang bukti pada proses persidangan.“Berdasar amar putusan, uang tersebut dirampas untuk negara. Barang bukti telah kami eksekusi, selanjutnya dirampas untuk negara. Dalam hal ini kami kembalikan lagi ke kas BUMDes Sadu Amertha Desa Tirtasari,”tandasnya.
 
Untuk diketahui,kasus korupsi BUMDes Sadu Amertha Desa Tirtasari menyeret pimpinan BUMDes Gede Sukaraga karena adanya dugaan kredit fiktif antara tahun 2014 sampai tahun 2017. Modusnya, Gede Sukaraga melakukan peminjaman kredit dengan menggunakan nama orang lain. Akibat perbuatannya itu,kerugian negara ditaksir mencapai Rp 80 juta lebih. 
wartawan
CHA
Category

Peluncuran Desa BISA Ekspor, Wujud Sinergi Pemerintah–Swasta Buka Akses ke Pasar Global

balitribune.co.id | Negara - Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menghadiri acara Launching Desa BISA (Berani Inovasi, Siap Adaptasi) Ekspor yang berlangsung di Koperasi Kerta Semaya Samaniya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Selasa (9/9) pagi.

Program Desa BISA Ekspor merupakan wujud semangat kolaborasi antara pemerintah dan swasta dalam membuka akses ke pasar global untuk memberikan manfaat konkret bagi desa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Dukung Pemasaran Produk Kreatif "Rare Angon"

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk komitmen nyata dalam pemberdayaan masyarakat, Astra Motor Bali menggandeng dan mendukung pengembangan UMKM lokal Rare Angon, yang merupakan buah kreativitas siswa-siswi SLB Negeri 3 Denpasar. Dukungan ini diwujudkan melalui apresiasi penuh serta pembelian produk-produk inovatif yang dihasilkan oleh talenta-talenta muda tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung dan Kadisdikpora Terima Api Obor Porprov 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti bersama Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Badung I Gusti Made Dwipayana yang mewakili Bupati Badung menerima Api Obor Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI 2025.
Api Obor diserahkan oleh kontingen Kabupaten Tabanan di Puspem Badung pada Senin (8/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tunjangan DPRD Bali Tetap Jalan, Pemprov Pastikan Ada Ruang Evaluasi

balitribune.co.id | Denpasar - Di saat DPR RI mencabut fasilitas tunjangan rumah dan transportasi bagi anggotanya, Pemerintah Provinsi Bali memastikan kebijakan serupa di daerah masih berlaku. 

Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menegaskan, pemberian tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Bali tetap berjalan sesuai regulasi, namun tetap terbuka ruang evaluasi menyesuaikan kebutuhan dan kondisi keuangan daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.